Dulu, pada saat proses pembuatan surat-menyurat tanah masjid oleh salah seorang warga (dengan alasan agar urusannya cepat dan tidak bertele-tele) surat-surat dibuat atas namanya.
Laznas BSM Umat – Serapan potensi zakat di Indonesia dinilai masih rendah.
Selama ini masih banyak anggapan bahwa Tanah adalah satu-satunya objek yang diperbolehkan untuk diwakafkan bagi kepentingan umum.
Oleh sebab itu, hokum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Krisis ekonomi yang dialami bangsa Indonesia, sejak Juli 1997, merambat ke berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Produk hukum Islam bidang wakaf di Indonesia, tidak terlepas dari pemahaman fikih yang diwarisi selama berabad-abad dari para ulama yang berpandangan tradisional dalam masalah benda wakaf.
"Umar bin Khoththob mendapat bagian lahan di Khoibar lalu dia menemui Nabi untuk meminta pendapat beliau tentang tanah lahan tersebut seraya berkata: " Wahai Rosulullah, aku mendapatkan lahan di Khoibar dimana aku tidak pernah mendapatkan harta yang lebih bernilai selain itu.
Liputan6.com, Jakarta Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Wakaf selain juga bagian dari salah satu syariat dalam Islam, ia juga mengandung dimensi sosial yang sangat bermanfaat bagi kelangsungan kemanusiaan.
KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (25/1/2021) meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) di Istana Negara.
Oleh sebab itu, hokum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU Wakaf”) menerangkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.