Liputan6.com, Jakarta - Dalam membaca Al Quran, terdapat aturan-aturan yang harus diataati supaya ibadah tersebut bisa berpahala sempurna.
Harta benda wakaf terdiri dari: a. benda tidak bergerak; b. benda bergerak selain uang; dan c. benda bergerak berupa uang.
Namun, bisa saja tanah wakaf mengalami permasalahan seperti yang menimpa Masjid Riyadhul Jannah Sukoharjo.
Calon Nazhir Wakaf Uang wajib mendaftarkan diri kepada BWI dan memenuhi persyaratan Nazhir sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, unsur wakaf ada enam, yaitu wakif (pihak yang mewakafkan hartanya), nazhir (pengelola harta wakaf), harta wakaf, peruntukan, akad wakaf, dan jangka waktu wakaf.
Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU Wakaf”) menerangkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Salah satu bentuk kebajikan melalui harta adalah dengan berwakaf, di mana kita menahan hak milik kita terhadap materi benda dengan tujuan memberikan manfaat atau faedahnya.
Pada dasarnya harta benda wakaf yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Keutamaan dari menyalurkan harta di jalan Allah SWT adalah akan dilipatgandakan pahalanya menjadi tujuh ratus kali.
Rembang – Dalam rangka penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Agama, bangunan KUA harus berdiri di atas tanah pemerintah Republik Indonesia.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Syarikah: Jurnal Ekonomi Islam.