BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1 Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaat.
Benda yang bisa diwakafkan tidak hanya berupa benda tidak bergerak seperti hak atas tanah saja, tetapi bisa juga benda tidak bergerak lainnya seperti bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, atau benda bergerak seperti uang, logam mulia, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, dan sebagainya.
Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan.
Pertama, menurut Al Minawi wakaf adalah : “Menahan harta benda yang dimiliki dan menyalurkan manfaatnya dengan tetap menjaga pokok barang dan keabadiannya yang berasal dari para dermawan (wakif) atau pihak umum, semata-mata karena ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT”.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar tanpa terkecuali tanah wakaf dan aset-aset keagamaan.Menteri ATR Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa penyertifikatan tanah-tanah wakaf sudah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.
Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah.
Wakaf sendiri merupakan amal perbuatan yang memisahkan harta bendanya untuk kepentingan umat.
Liputan6.com, Jakarta Menjelang akhir bulan Ramadhan, umat Islam tentunya diharapkan untuk membayar zakat.
Jika diistilahkan dari artinya, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harga.