Orang Yang Menerima Wakaf Dinamakan Mauquf Alaih Atau. (2) Pen Pe g angkatan kembali Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BWI, apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode sebelumnya sesuai ketentuan prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan. (3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan.

(2) Didalam berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan tentang keadaan serta rincian harta benda wakaf yang ditandatangani oleh Wakif dan Nazhir. (3) PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah Pejabat Lembaga Keuangan Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran wakaf tanah diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang pertanahan. (4) Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh bupatiiwalikota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggotanya terdiri dari unsur:. e. setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, maka tukar ganti dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan dan/atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.

Pihak yang diberi wakaf/peruntukan wakaf disebut

Orang Yang Menerima Wakaf Dinamakan Mauquf Alaih Atau. Pihak yang diberi wakaf/peruntukan wakaf disebut

D) Bu Fatimah berpakaian dengan sedih barvonta 2) Pakan menangannya dengan menekan kondisyon 3) Pak Budi menimbang dinya dengan wanyone .). Du Dian men … jualan dengan menyandak tega Dari beberapa contoh di atas perilaku yang dengan adas dan B. 2) dan 3)​.

Seputar Wakaf: Pengertian, Hukum, Rukun, dan Syaratnya

Orang Yang Menerima Wakaf Dinamakan Mauquf Alaih Atau. Seputar Wakaf: Pengertian, Hukum, Rukun, dan Syaratnya

Namun, masih banyak yang belum memahami arti wakaf, hukum dan syaratnya. Hal itu sesuai dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda,.

"Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.". Kemudian menurut istilah, wakaf adalah menahan suatu barang, dan menyalurkan manfaatnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.

Hal itu berdasarkan firman Allah SWT dalam Al Quran surat Yasin ayat 12 yang berbunyi. Lalu ucapan bersifat pasti dan keempat tidak diikuti syarat yang bisa membatalkan.

Related Posts

Leave a reply