Menurut Pendapat Ahli Tentang Wakaf. Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakat tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. Perbuatan si wakif menjadi menfaat hartanya untuk digunakan oleh mustahiq (penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentu upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang. Dengan kata lain, pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara pemelikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu memberikan manfaat benda secara wajar sedang itu tetap menjadi milik si wakif.
Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya). Syafi’I dan Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan.
Jika wakif wakaf, hart yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh warisnya. Apabila wakif melarangnya, maka Qadli berhak memaksa agar memberikannya kepada mauquf’alaih. Mazhab Lain sama dengan mazhab ketiga, namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan yaitu menjadi milik mauquf’alaih(yang diberi wakaf), meskipun mauquf’alaih tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda wakaf tersebut, baik menjual atau menghibahkannya.
Terdapat perbedaan pandangan dari para ahli fiqih dalam mendefinisikan wakaf menurut istilah. Abu hanifah menjelaskan wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebaikan.
Ia juga wajib menyedekahkan manfaatnya serta tidak diperbolehkan menarik kembali wakafnya. Perbuatan wakif menjadikan manfaat hartanya untuk digunakan oleh mustahiq (penerima wakaf).
Walaupun yang dimilikinya itu berbentuk upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang.
Selain istilah di atas, ada beberapa pendapat dari para ulama dan cendekiawan mengenai wakaf, sebagai berikut:. Sedangkan Wahbah Adillatuh mengartikan wakaf adalah menahan suatu harta benda tetap sebagai milik orang yang mewakaf (Al Klakif) dan mensedekahkan manfaatnya untuk.
Muhammad Ibnu Al Syaukani dalam "Nail Al Autar" rnerumuskan wakaf adalah menahan harta milik di jalan Allah untuk kepentingan fakir miskin dan Ibnu Sabil, yang diberikan kepada mereka manfaatnya, sedangkan barang atau harga itu tetap sebagai milik dari orang yang berwakif. Artinya memelihara suatu barang atau benda dengan jalan menahannya agar tidak menjadi milik pihak ketiga. Wakaf tunai jumlahnya bisa bervariasi, sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu; Melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian; Dana wakaf tunai juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga Pendidikan Islam yang cash flow-nya terkadang kembang-kempis dan menggaji Civitas Akademika alakadarnya; Pada gilirannya, InsyaAllah Umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus tergantung pada anggaran pendidikan (APBN) yang memang semakin lama semakin terbatas. Dengan demikian, mewakafkan harta bagi Imam Abu Hanifah bukan berarti menanggalkan hak milik secara mutlak. Imam Abu Hanifah mendefinisikan Wakaf dengan "menahan materi benda orang yang berwakaf dan menyedekahkan manfaatnya untuk kebajikan".Imam Abu Hanifah memandang akad Wakaf tidak mengikat dalam artian bahwa orang yang berwakaf boleh saja mencabut wakafnya kembali dan boleh diperjual-belikan oleh pemilik semula. Dengan demikian, mewakafkan harta bagi Imam Abu Hanifah bukan berarti menanggalkan hak milik secara mutlak.
Jumhur ulama, termasuk Imam Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, keduanya ahli fiqih Mahzab Hanafi, mendefinisikan Wakaf dengan: "menahan tindakan hukum orang yang berwakaf terhadap hartanya yang telah diwakafkan dengan tujuan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan unum dan kebajikan dalam rangka mendekatkan diri pada Allah SWT, sedangkan materinya tetap utuh”. Jumhur ulama berpendapat bahwa harta yang sudah diwakafkan tidak lagi menjadi milik Wakif dan akadnya bersifat mengikat.
Menurut Imam Nawawi definisi wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya, tetapi bukan untuk dirinya sendiri, sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah. Definisi Wakaf Menurut al-Mughni adalah menahan harta di bawah tangan pemiliknya, disertai pemberian manfaat sebagai sedekah. Imam Syarkhasi mengemukakan pendapatnya mengenai definisi Wakaf yakni menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain.
Menurut Syaikh Umairah dan Ibnu Hajar al-Haitami, Pengertian Wakaf ialah menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan harta tersebut, dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang dibolehkan. Sementara itu menurut Kompilasi Hukum Islam, Pengertian Wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam. Hanafiyah mendefinisikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203).
Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk aset hartanya. Selanjutnya, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187).
Demikianlah definisi wakaf menurut para ulama dan ahli fiqih. Ingin harta Anda berbunga dan bisa dinikmati hingga tutup usia?