Menurut Kaum Muhajirin Kapankah Wakaf Pertama Kali Diberlakukan Dan Dimulainya. Para ahli hukum Islam, menurut Esposito, menyebutkan bahwa wakaf yang pertama adalah bangunan suci Ka'bah di Makkah – yang dalam surah Ali Imran [3] ayat 96 -- disebut sebagai rumah ibadah pertama yang dibangun oleh umat manusia. Enam bulan setelah membangun Masjid Quba, di pusat kota Madinah juga dibangun Masjid Nabawi, yang juga dalam bentuk wakaf keagamaan. Nabi SAW mengambil alih kepemilikan tujuh bidang kebun tersebut dan menetapkannya sebagai wakaf derma untuk diambil manfaatnya bagi fakir miskin. Praktik itu diikuti oleh para sahabat Nabi SAW dan Khalifah Umar bin Khattab. Rumah sakit pun dibangun di berbagai kota dengan dana wakaf.

Sejarah Awal Mula Wakaf

Menurut Kaum Muhajirin Kapankah Wakaf Pertama Kali Diberlakukan Dan Dimulainya. Sejarah Awal Mula Wakaf

Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian ulama, yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW, yakni mewakafkan tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.

Pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa Sayyidina Umar adalah orang pertama yang melaksanakan syariat wakaf berdasar pada hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar yang berkata, Bahwa sahabat Umar RA, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar RA, menghadap.

Sejarah dan Manfaat Wakaf

Menurut Kaum Muhajirin Kapankah Wakaf Pertama Kali Diberlakukan Dan Dimulainya. Sejarah dan Manfaat Wakaf

Sebelum zaman Rasulullah SAW, harta wakaf hanya digunakan untuk tempat dan keperluan ibadah saja. Terdapat dua pendapat yang berkembang di kalangan fuqaha tentang wakaf pertama dalam Islam. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa wakaf Umar pada tahun 3 Hijriyah berupa tanah Khaibar merupakan wakaf pertama dalam Islam. Dari Ibnu Umar ra, beliau berkata: “Sahabat Umar ra mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra menghadap Rasulullah untuk meminta petunjuk.

Selain dua kisah tentang wakaf yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan Umar bin Khattab ra, masih banyak kisah tentang praktik wakaf di zaman Rasulullah SAW yang dilakukan oleh para sahabat demi kepentingan umat. Dalam aspek ini, dampak dari wakaf tidak hanya dirasakan pada semakin leluasanya kaum muslimin untuk beribadah, melainkan juga untuk meningkatkan kapasitas intelektual masyarakat muslim. Kedua, wakaf yang disalurkan berupa wakaf filantropis.

Wakaf jenis ini pertama kali dilakukan oleh Rasulullah SAW melalui pemberian hak pengelolaan atas tujuh bidang tanah yang hasilnya disalurkan untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin di Madinah saat itu. Praktik wakaf ini kemudian diikuti oleh para sahabat, sesuai dengan yang telah disebutkan oleh Ibnu Umar dalam hadits riwayat Muslim di atas.

Di dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Khalifah Umar bersedia untuk menyedekahkan hasil tanah yang diwakafkan tersebut untuk kepentingan fakir miskin dan kerabat, untuk memerdekakan budak, untuk kepentingan di jalan Allah SWT, untuk memenuhi kebutuhan orang terlantar, serta untuk menjamu tamu. Masjid Quba dan Masjid Nabawi misalnya, yang didirikan di awal tahun Hijriyah tetap tegak berdiri dan beroperasi menjadi saksi wakaf yang masih bisa digunakan untuk kepentingan ibadah hingga sekarang.

Sejarah Wakaf Awal Perwakafan Islam-Wakaf Rasulullah

Menurut Kaum Muhajirin Kapankah Wakaf Pertama Kali Diberlakukan Dan Dimulainya. Sejarah Wakaf Awal Perwakafan Islam-Wakaf Rasulullah

Terlepas dari perbedaan di atas, menurut Mundzir Qahaf, wakaf di zaman Islam telah dimulai bersamaan dengan dimulainya masa kenabian Muhammad di Madinah yang ditandai dengan pembangunan Masjid Quba’, yaitu masjid yang dibangun atas dasar takwa sejak dari pertama, agar menjadi wakaf pertama dalam Islam untuk kepentingan agama. Dengan demikian, Rasulullah telah mewakafkan tanah untuk pembangunan masjid. Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah Nabi SAW ke Madinah pada tahun kedua Hijriyah.

Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW yakni wakaf milik Nabi SAW untuk dibangun masjid. Pendapat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata: dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad berkata:.

Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: “Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, umar berkata: “Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau member makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.”. Kemudian Syariat wakaf yang telah dilakukan Umar bin Khattab disusul oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya, kebun “Bairaha”. Sebab Abu Bakar ketika menjadi Khalifah tidak mewariskan perkebunan ini kepada kelurga Nabi, dan sebagian keuntungannya tidak lagi diberikan kepada mereka. Ketika Umar Bin Khattab menjadi Khalifah, ia mempercayakan pengelolaan perkebunan itu kepada Al-Abbas dan Ali bin Abi Thalib. Baca juga : Wakaf Produktif di Khaibar dari Umar bin Khattab.

Wakaf lain yang dilakukan pada zaman Rasulullah adalah wakaf tanah Khaibar dari Umar bin Khattab. Tanah ini sangat disukai oleh Umar karena subur dan banyak hasilnya. Maka Rasulullah menyuruh agar umar menahan pokoknya dan memberikan hasilnya kepada para fakir miskin, dan Umar pun melakukan hal itu. Sejak saat itu banyak keluarga Nabi dan para sahabat yang mewakafkan tanah dan perkebunannya. Karena itu, Utsman membeli sumur itu dan diwakafkan bagi kepentingan kaum Muslimin. Hal ini dilakukan Umar setelah bermusyawarah dengan para sahabat, yang hasilnya adalah tidak boleh memberikan tanah pertanian kepada para tentara dan mujahid yang ikut dalam pembebasan tersebut.

Wakaf Pada Masa Dinasti Umayyah. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan di seluruh Negara Islam.

Wakaf Pada Masa Dinasti Abbasiyah. Demikian perkembangan wakaf pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga lembaga wakaf berkembang searah dengan pengaturan administrasinya. Orang Pertama yang Mewakafkan Tanah Milik Negara.

Pertama kali orang yang mewakafkan tanah milik Negara (baitulmal) kepada yayasan dan sosial adalah Raja Nuruddin Asy-Syahid. Di mana harta milik Negara (baitulmal) menjadi modal untuk diwakafkan demi pengembangan mazhab Sunni.

Baca Juga : Sejarah Perkembangan Wakaf di Indonesia. Wakaf Pada Masa Dinasti Mamluk.

Manfaat wakaf pada masa dinasti Mamluk digunakan sebagaimana tujuan wakaf. Seperti wakaf keluarga untuk kepentingan keluarga, wakaf umum untuk kepentingan sosial, membangun tempat untuk memandikan mayat dan membantu orang-orang fakir dan miskin. Di antara undang-undang yang dikeluarkan pada dinasti Utsmani ialah peraturan tentang pembukuan pelaksanaan wakaf. [2]Mundir Qahaf, Al-Waqf al-Islami Tatawwuruhu, Idaratuhu, Tanmiyatuhu, (Dimasyq Syurriah: Dar al Fikr, 2006), 12.

Related Posts

Leave a reply