Makalah Wakaf Dan Permasalahannya Di Indonesia. Abstract. Three people issues are: 1) the low quality of education, 2) the cost of increasingly expensive health care, and 3) lack of public welfare, has become a circle of "evil" interrelated and mutually influence one issue among others. Background on the issue tersebutlah, it is necessary that concrete efforts to revisit the idea of classical repertoire, especially Islamic instruments relating to poverty alleviation, one of which is "Waqf".
Endowments aims to provide a benefit or benefits diwakafkan property to the person entitled to and used in accordance with teachings of Islamic Sharia. Waqf property in the financing model of traditional, classical fiqh book discusses five models of financing reconstruction waqf property, namely: First, the Loan; Second, Hukr (long-term lease contracts with a lump sum payment that is large enough in advance); Third, Al-Ijaratain (rent with two payments), the Fourth, add the addition of new waqf property and the fifth, onsite replacement (substitution) waqf property. This study develops and implements the fifth above.
Penyakit kronis ini sebetulnya ada solusinya karena Islam memiliki konsep yang solutif di antaranya dengan menjadikan zakat dan wakaf sebagai bagian dari sumber pendapatan negara. Namun, karena aktivitas filantropi Islam seringkali bersinggungan dengan hubungan antarmasyarakat maka pemerintah kolonial pada akhirnya memandang perlu untuk mengatur dengan ketentuan-ketentuan hukum, di antaranya Surat Edaran Sekretaris Gubernemen Tanggal 4 Juni 1931 Nomor 1361/A sebagaimana termuat dalam Bijblad Nomor 12573 Tahun 1931, Tentang Toezich Van De Regeering Op Mohammedaansche Bedehuizen, Vrijdagdiensten En Wakafs.
Ini berarti peraturan yang dikeluarkan pemerintah kolonial tidak memiliki arti penting bagi pengembangan wakaf, selain untuk memenuhi formalisme administratif semata. Karenanya tidak mengherankan, pemerintah diwakili Departemen Agama memainkan peranan yang signifikan dalam menginisiasi dan menfasilitiasi lahirnya seperangkat peraturan filantropi, khususnya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Penempatan wakaf uang ke sektor produktif dilakukan agar prinsip “tahan pokok dan nikmati hasil” seperti yang digariskan dalam hadis Nabi, bisa terwujud. Hal ini sangat tepat dilakukan untuk merangsang kembalinya iklim investasi kondusif yang dilatarbelakangi motivasi emosional teologis berupa niat amal jariyah, di samping pertimbangan hikmah rasional ekonomis melalui kesejahteraan sosial. Selain mendidik masyarakat untuk berjiwa entrepreneurship, juga akan menciptakan lapangan kerja yang pada gilirannya dapat mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan.
Pengadilan Agama Sidoarjo Kelas 1A. 90, Sekardangan, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur | 61215.
website : https://www.pa-sidoarjo.go.id. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
-------, Mobilization Effors Cash waqf Fund at Local, National and International Levels for Development of Social Infrastructure of the Islamic Ummah and establishment of World Social Bank, makalah disampaikan dalam International Seminar on Awqaf 2008; Awqaf: The Sosial and Economic Emowermant of the Ummah, Malaysia, 11-12 Agustus 2008. Ali, Muhammad Daud, Sistem Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf, Jakarta: UI Press, 1988. Apiko JM, Di Balik Pendirian Tabung Wakaf Indonesia, http://www.tabungwakaf.com, 6 Juni 2007, 13.17 WIB.
Hasanah, Uswatun, Pengelolaan Wakaf dan Permasalahannya di Indonesia, Makalah disampaikan pada Seminar Wakaf Tunai – Inovasi Finansial Islam Peluang dan Tantangan dalam Mewujudkan Kesejahteraan Sosial, Jakarta, 10 November 2001. -------, Strategi Pengelolaan Wakaf Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Umat, dalam Kumpulan Hasil Seminar Perwakafan, Jakarta: Departemen Agama RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, 2004. Masyita, Dian, “Sertifikat Wakaf Tunai Sebagai Salah Satu Instrumen Alternatif Pengentasan Kemiskinan di Indonesia”, dalam Kumpulan Hasil Seminar Perwakafan, Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, 2004. -------, Sistem pengentasan Kemiskinan yang berkelanjutan Melalui Wakaf Tunai, Laporan Penelitian Kementrian Riset dan Teknologi RI, Jakarta, 2005.
Praja, Juhaya S., Perwakafan di Indonesia Sejarah, Pemikiran, Hukum dan Perkembangannya, Bandung:Yayasan Piara, 1995. Usman, Suparman, Hukum Perwakafan di Indoensia, Jakarta: Darul Ulum Press, 1999.
Tuada Uldilag MA RI, DR. H.Andi Syamsu Alam, SH.MH Memukul Gong 8 Kali Membuka Resmi Seminar Kerjasama 8 Instansi dan Lembaga. Muzakarah/Seminar Internasional Hukum Keluarga dan Intensifikasi Wakaf yang diselenggarakan kerjasama Pemprovsu, MUI-SU, PTA SU, Kemanagsu, IAIN-SU, UMSU, BWI-SU, dan HISSI-SU dirangkaikan dengan Rakerda PTA-PA se Sumatera Utara berlangsung tanggal 19 Pebruari 2013 yang dibuka Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yustisial diwakili Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama MARI. Muzakarah Hukum Keluarga menghadirkan pemakalah dalam negeri dan luar negeri yang terdiri dari Ketua MUI Sumut Prof.Dr.Abdullah Syah MA dengan judul “Problematika Hukum Keluarga di Indonesia”, Kolej Pengajian Islam Johor Malaysia Prof. Dr .M.S.
Pemakalah berikutnya Tuan Haji Amir bin Danuri membentang “Penyelesaian Sengketa Wakaf di Malaysia”. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Agama Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH.MH dalam sambutanya pada acara Muzakarah tersebut selaku Keynote Speaker mengatakan bahwa permasalahan hukum keluarga meningkat dari tahun ketahun hal ini disebabkan banyaknya kekerasan dalam rumah tangga(KDRT), kurangnya pembinaan terhadap masyarakat dan maraknya perkawinan siri dan kawin dibawah umur yang menyebabkan rawan perceraian serta meningkatnya kerisis moral seperti perselingkuhan dan lain sebagainya. Dikemukakan bahwa muzakarah atau diskusi seperti ini perlu dilanjutkan apalagi dilakukan antara bangsa. Ucapan terima kasih dan penghargaan kepada panitia pelaksana Muzakarah Internasional yang dikoordinir oleh Dr. Suhrawardi K. Lubis, SH, MH sebagai Ketua panitia dan Prof. Dr. Hasan Bakti Nasution, M.A sebagai Sekretaris yang telah bekerja secara optimal mempersiapkan segala sesuatu untuk suksesnya acara ini.