Logo Badan Wakaf Indonesia Png. Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi: Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli; Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan; ... Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Donasi Beasiswa Yatim Terdampak Pandemi

Logo Badan Wakaf Indonesia Png. Donasi Beasiswa Yatim Terdampak Pandemi

Nilai Wakaf Rp 0. Infaq Pemeliharaan Sistem. 2.5% 5% 7.5% 10% Nominal Lainnya.. atau Nominal Lainnya Rp Sumbangan ini untuk kebutuhan operasional dan pemeliharaan sistem pihak ketiga (aplikasi, server, jaringan, notifikasi, monitoring 24 jam serta trouble-shooting).

Karena pihak ketiga ini sama sekali tidak memotong Nilai Wakaf Anda kepada kami sepeserpun. Pilih Metode Pembayaran.

Related Posts

Leave a reply