Lembaga Wakaf Terbesar Di Indonesia. Focus Discussion Group (FGD) dengan tema: “Pemberdayaan Lembaga Wakaf sebagai Skema Alternatif Pembiayaan Perguruan Tinggi Islam di Masa Depan”. Jumlah tanah wakaf yang besar ini merupakan harta wakaf terbesar di dunia.
Harta wakaf lebih banyak bersifat diam (77%) daripada yang menghasilkan atau produktif (23%), fakta perwakafan di Indonesia, punya aset besar tapi belum dioptimalkan. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyatakan bahwa wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum, maka perlu diupayakan pemberdayaan lembaga wakaf sebagai skema alternatif pembiayaan perguruan tinggi Islam di masa depan.
Memberikan pemahaman dan persepsi yang sama tentang pemberdayaan lembaga wakaf sebagai skema alternatif pembiayaan perguruan tinggi Islam di masa depan Memberikan pemahaman tentang berbagai permasalahan pemberdayaan lembaga wakaf sebagai skema alternatif pembiayaan perguruan tinggi Islam di masa depan dan analisis penyelesaiannya. Target diadakannya diskusi ini adalah:.
Terbangunnya persepsi yang sama tentang tentang pemberdayaan lembaga wakaf sebagai skema alternatif pembiayaan perguruan tinggi Islam di masa depan Hasil FGD ini dapat dijadikan sebagai dasar melahirkan kebijakan atau rumusan putusan tentang hal-hal terkait pemberdayaan lembaga wakaf sebagai skema alternatif pembiayaan perguruan tinggi Islam di masa depan.
Jumlah penduduk muslim ini memiliki potensi besar dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengembangan perekonomian nasional. Sayangnya, tanah wakaf tersebut sebagian besar baru dimanfaatkan untuk kesejahteraan masjid, kuburan, panti asuhan, dan sarana pendidikan.
Ini diperkuat dengan hasil penelitian Pusat Bahasa dan Budaya (PBB) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tahun 2006, terhadap 500 responden nazhir di 11 Propinsi. Padahal, bila digunakan untuk kepentingan produktif, tanah wakaf seluas 268.653,67 ha itu tentu akan memberikan manfaat yang lebih besar, seperti rumah sakit, pusat bisnis, pertanian, perkebunan, dan lain-lain.
Begitu juga dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, potensi tanah wakaf di Indonesia masih berada diurutan terbawah. Singapura memiliki WAREES (Waqaf Real Estate Singapore) yang mengelola semua aset wakaf untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat.
Pastinya, masalah ini terletak ditangan Nazhir, selaku pemegang amanah dari Waqif (orang yang berwakaf) untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf. Cara pengelolaannya masih tradisional, namun para pengurus (nazhir) sudah mulai memahami untuk melakukan pengembangan harta wakaf lebih produktif.
Dari ketiga sumber masalah inilah maka Badan Wakaf Indonesia (BWI), selaku lembaga independen yang lahir berdasarkan amanat UU No. Mestinya, Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, menjadi pionir dalam pengembangan ekonomi umat.