Lembaga Pengelolaan Wakaf Di Indonesia. Krisis ekonomi yang dialami bangsa Indonesia, sejak Juli 1997, merambat ke berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Melemahnya kegiatan perekonomian, sebagai akibat depresiasi nilai tukar yang sangat tajam dan inflasi yang tinggi, tidak hanya menyebabkan merosotnya tingkat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memaksa sektor ekonomi lainnya menurunkan atau bahkan menghentikan usahanya.
Penyakit kronis ini sebetulnya ada solusinya karena Islam memiliki konsep yang solutif di antaranya dengan menjadikan zakat dan wakaf sebagai bagian dari sumber pendapatan negara. Kebutuhan akan tempat beribadah, seperti masjid, surau, mendorong umat Islam untuk menyerahkan tanahnya sebagai wakaf.
Hal itu ditandai dengan banyaknya muncul organisasi keagamaan, sekolah madrasah, pondok pesantren, masjid, yang semuanya dibangun dengan swadaya masyarakat di atas tanah wakaf.6 Politik pemerintah pada masa ini mengenai filantropi Islam tunduk pada rasionalitas politik Islam Hindia Belanda. Di mana Islam sebagai sistem nilai dibatasi sedemikian rupa sehingga ia dipraktekkan dalam kerangka ritual-personal semata. Namun, karena aktivitas filantropi Islam seringkali bersinggungan dengan hubungan antarmasyarakat maka pemerintah kolonial pada akhirnya memandang perlu untuk mengatur dengan ketentuan-ketentuan hukum, di antaranya Surat Edaran Sekretaris Gubernemen Tanggal 4 Juni 1931 Nomor 1361/A sebagaimana termuat dalam Bijblad Nomor 12573 Tahun 1931, Tentang Toezich Van De Regeering Op Mohammedaansche Bedehuizen, Vrijdagdiensten En Wakafs. Sementara itu umat Islam memandang perwakafan merupakan tindakan hukum privat sehingga tidak perlu ada izin dari pemerintah.
Ini berarti peraturan yang dikeluarkan pemerintah kolonial tidak memiliki arti penting bagi pengembangan wakaf, selain untuk memenuhi formalisme administratif semata. Keadaan ini terus berlangsung sampai paroh kedua dasarwarsa 1980-an ketika secara mengejutkan Islam mulai diterima di ruang publik.8.
Dengan adanya peraturan pemerintah ini, perwakafan tanah milik di Indonesia mulai memasuki babak baru. Di sisi lain, instruksi presiden yang terdapat dalam buku III ini sebetulnya belum cukup merevitalisasi sektor wakaf. Produk undang-undang ini telah memberikan pijakan hukum yang pasti, kepercayaan publik, serta perlindungan terhadap aset wakaf. Di samping itu, dengan disahkannya undang-undang ini, objek wakaf lebih luas cakupannya tidak hanya sebatas benda tidak bergerak saja, tapi juga meliputi benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, hak sewa dan sebagainya.10.
Pemerintah sama sekali tidak mencampuri, menguasai, atau menjadikan benda wakaf menjadi milik negara. Kehadiran Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf secara simbolik menandai kemauan politik negara untuk memperhatikan permasalahan sosial umat Islam.
Jika dapat direalisasikan, akan memunculkan pengaruh yang berlipat ganda terutama dalam kaitannya dengan pemberdayaan ekonomi umat. Selain bermaksud mengakomodasi kepentingan sosial-religius umat Islam, pemerintah menyadari bahwa berkembanganya lembaga wakaf dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Karenanya tidak mengherankan, pemerintah diwakili Departemen Agama memainkan peranan yang signifikan dalam menginisiasi dan menfasilitiasi lahirnya seperangkat peraturan filantropi, khususnya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Dari sini nampak jelas bagaimana kepentingan kesejahteraan sosial sangat kuat mempengaruhi proses regulasi di bidang perwakafan. Seruan ini mendorong munculnya lembaga pengelola wakaf uang yang dilakukan oleh perusahaan investasi, bank syari’ah, dan lembaga investasi syari’ah lainnya, seperti yang dilakukan oleh Tabung Wakaf Indonesia Dompet Dhuafa Republika. Dompet Dhuafa Republika merupakan institusi pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat pada tanggal 8 Oktober 2001. Peningkatan jumlah dana yang berhasil dihimpun ini terus terjadi tahun 2004 di saat pembahasan dan pensahan undang-undang wakaf. Untuk lebih jelasnya bagaimana perkembangan dana wakaf yang berhasil dihimpun TWI dapat digambarkan pada tabel di bawah ini:. Dalam pendekatan ini, TWI mengelola harta wakaf untuk hal-hal yang sifatnya produktif dan menghasilkan keuntungan.
Lalu keuntungan ini akan dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat banyak dengan tetap mempertahankan nilai pokok dari harta wakaf.17 Dalam hal ini, TWI mengalokasikan dana wakafnya untuk usaha peternakan, perkebunan, penyediaan sarana niaga dan bentuk usaha produktif lainnya. Penempatan wakaf uang ke sektor produktif dilakukan agar prinsip “tahan pokok dan nikmati hasil” seperti yang digariskan dalam hadis Nabi, bisa terwujud.
Dalam melakukan pengelolaan wakaf uang untuk sektor produktif, TWI lebih cenderung melakukan investasi secara langsung (direct investment) ke objek wakaf Di samping ke sektor ril dengan menggunaka akad mudhârabah, muzara’ah, dan ijârah. Dari program-program wakaf produktif yang telah dilaksanakan TWI, tampaknya sektor ril menjadi perhatian lembaga ini.
Hal ini sangat tepat dilakukan untuk merangsang kembalinya iklim investasi kondusif yang dilatarbelakangi motivasi emosional teologis berupa niat amal jariyah, di samping pertimbangan hikmah rasional ekonomis melalui kesejahteraan sosial. Karena wakaf uang sangat potensial untuk memberdayakan sektor ril, dapat memperkuat fundamental perekonomian. Di samping itu, juga dapat membuka peluang baru bagi semua masyarakat untuk turut berpartisipasi mewakafkan hartanya (menjadi wakif). Berdasarkan pendekatan ini, TWI mengelola harta wakaf untuk hak-hal yang sifatnya tidak menghasilkan keuntungan (nonproduktif). Dengan demikian, biaya operasional rumah sakit cuma-cuma tersebut harus dicarikan dari sumber lainnya.21 Di samping itu, TWI juga mendirikan sekolah gratis untuk kaum dhuafa seperti Smart Ekselensia, sedangkan seluruh biaya operasional dicarikan dari dana lain seperti zakat, infak, dan sedekah. Surplusnya disalurkan untuk kaum dhuafa dan atau untuk operasional institusi pelayanan umat dalam satu area program.22 Seperti Rumah Cahaya, sarana perpustakaan dan pelatihan penulisan bagi masyarakat umum yang dikombinasikan dengan aset properti yang disewakan.
Hasil dari perkebunan cokelat dan kelapa ini digunakan untuk mendanai SMU Mansamat yang berada di daerah itu. Dari pemahaman seperti ini para nazhir bertugas mengembangkan dan menjaga keutuhan harta wakaf. Atau ketika barang itu mengalami penyusutan secara alami akibat pemakaian, dapat diperbaharui kembali dari hasil surplus tersebut.
Dalam mendistribusikan wakaf uang, TWI, di samping menyalurkan untuk kegiatan pendidikan, kesehatan, dan sosial. Dari tabel di atas, dapat dijelaskan bahwa hampir 61 % dana wakaf yang disalurkan untuk kepentingan pendidikan.
Mannan, Cash Waqf Certificate Global Opportunity the Sosial Capital Market in 21-CenturyVoluntary-Sektor Banking,bahwa sertifikat wakaf uang merupakan investasi di bidang keagamaan, pendidikan, dan pelayanan sosial.24 Namun, kenyataan ini jelas berbeda dengan pemikiran Dian Masyita, A Dynamic Model for Cash Waqf Management as One of The Alternative Instruments for The Poverty Alleviation in Indonesia, yang menyatakan bahwa dana wakaf uang dapat menjadi dana pengurangan kemiskinan di Indonesia, terutama melalui program microfinance.25 Kenyataanya, dana wakaf yang disalurkan oleh lembaga pengelola wakaf uang ke sektor ril masih sangat terbatas, yakni (6 %). Ini berarti wakaf uang sebagai modal kerja yang menjadi penggerak sektor ril belum tercapai.
Selain mendidik masyarakat untuk berjiwa entrepreneurship, juga akan menciptakan lapangan kerja yang pada gilirannya dapat mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan. Selain itu UMKM yang telah diberikan bimbingan selama ini memperlihatkan kemampuan tinggi dalam pengembalian modal. Namun pengelolaan wakaf uang melalui pendekatan nonproduktif yang dilakukan pada lembaga tersebut kurang tepat, karena prinsip pengelolaan wakaf uang yang digaris dalam ekonomi Islam tidak terpenuhi yakni menghasilkan surplus (return on investmen) dalam pengelolaannya.
Di sinilah akan dapat dibuktikan bahwa wakaf uang adalah salah satu elemen penting dalam keuangan ekonomi syari’ah. Untuk itu diharapkan BWI sebagai regulator pengelolaan wakaf di Indonesia membuat lembaga ini.
Kepada pemerintah untuk bersikap proaktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pada lembaga pengelolan wakaf tunai. -------, Mobilization Effors Cash waqf Fund at Local, National and International Levels for Development of Social Infrastructure of the Islamic Ummah and establishment of World Social Bank, makalah disampaikan dalam International Seminar on Awqaf 2008; Awqaf: The Sosial and Economic Emowermant of the Ummah, Malaysia, 11-12 Agustus 2008. Masyita, Dian, “Sertifikat Wakaf Tunai Sebagai Salah Satu Instrumen Alternatif Pengentasan Kemiskinan di Indonesia”, dalam Kumpulan Hasil Seminar Perwakafan, Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, 2004.
-------, Sistem pengentasan Kemiskinan yang berkelanjutan Melalui Wakaf Tunai, Laporan Penelitian Kementrian Riset dan Teknologi RI, Jakarta, 2005. Praja, Juhaya S., Perwakafan di Indonesia Sejarah, Pemikiran, Hukum dan Perkembangannya, Bandung:Yayasan Piara, 1995.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;. Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf. Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.
Sertifikat Wakaf Uang adalah surat bukti yang dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah kepada Wakif dan Nazhir tentang penyerahan wakaf uang. (1) (1) Harta benda wakaf harus didaftarkan atas nama Nazhir untuk kepentingan pihak yang dimaksud dalam AIW sesuai dengan peruntukannya. (2) Terdaftarnya harta benda wakaf atas nama Nazhir tidak membuktikan kepemilikan Nazhir atas harta benda wakaf. (2) Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) waj ib didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama setempat. (1) Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berhenti dari kedudukannya apabila:. (1) Apabila diantara Nazhir perseorangan berhenti dari kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka Nazhir yang ada harus melaporkan ke Kantor Urusan Agama untuk selanjutnya diteruskan kepada BWI paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berhentinya Nazhir perseorangan, yang kemudian pengganti Nazhir tersebut akan ditetapkan oleh BWI.
(2) Dalam hal diantara Nazhir perseorangan berhenti dari kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk wakaf dalam jangka waktu terbatas dan wakaf dalam jangka waktu tidak terbatas, maka Nazhir yang ada memberitahukan kepada Wakif atau ahli waris Wakif apabila Wakif sudah meninggal dunia. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilampirkan pada permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(2) Apabila salah seorang Nazhir yang diangkat oleh Nazhir o rganisasi meninggal, mengundurkan diri, berhalangan tetap dan/atau dibatalkan kedudukannya sebagai Nazhir, maka Nazhir yang bersangkutan harus diganti. (1) Nazhir perwakilan daerah dari suatu organisasi yang tidak melaksanakan tugas danJatau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam AIW, maka pengurus pusat organisasi bersangkutan wajib menyelesaikannya baik diminta atau tidak oleh BWI.
(2) Dalam hal pengurus pusat organisasi tidak dapat menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Nazhir organisasi dapat diberhentikan dan diganti hak kenazhirannya oleh BWI dengan memperhatikan saran dan pertimbangan MUI setempat. Apabila salah seorang Nazhir yang diangkat oleh Nazhir organisasi meninggal, mengundurkan diri, berhalangan tetap dan/atau dibatalkan kedudukannya sebagai Nazhir yang diangkat oleh Nazhir organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), maka organisasi yang bersangkutan harus melaporkan kepada KUA untuk selanjutnya diteruskan kepada BWI paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kejadian tersebut.
(1) Nazhir badan hukum wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama setempat. (3) Nazhir badan hukum yang melaksanakan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilampirkan pada permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (1) Nazhir perwakilan daerah dari suatu badan hukum yang tidak melaksanakan tugas dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam AIW, maka pengurus pusat badan hukum bersangkutan wajib menyelesaikannya, baik diminta atau tidak oleh BWI.
(2) Dalam hal pengurus pusat badan hukum tidak dapat menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Nazhir badan hukum dapat diberhentikan dan diganti hak kenazhirannya oleh BWI dengan memperhatikan saran dan pertimbangan MUI setempat. b. benda bergerak selain uang; dan.
Paragraf 1 Benda Tidak Bergerak. Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi :. a. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;. b. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;. (1) Hak atas tanah yang dapat diwakafkan terdiri dari:. (2) Apabila wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimaksudkan sebagai wakaf untuk selamanya, maka diperlukan pelepasan hak dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik.
(1) Benda wakaf tidak bergerak berupa tanah hanya dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya kecuali wakaf hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c. (2) Benda wakaf tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwakafkan beserta bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.
(3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperoleh dari instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan pemerintah desa atau sebutan lain yang setingkat dengan itu wajib mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai Peraturan Perundangundangan. Benda bergerak selain uang karena Peraturan Perundangundangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagai berikut:.
c. hak atas benda bergerak lainnya yang berupa:. (4) Dalam hal Wakif tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, maka Wakif dapat menunjuk wakil atau kuasanya.
(5) Wakif dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang kepada Nazhir di hadapan PPAIW yang selanjutnya Nazhir menyerahkan AIW tersebut kepada LKS-PWU. Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui LKS yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LKS Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
(1) LKS yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atas dasar saran dan pertimbangan dari BWI. c. menerima secara tunai wakaf uang dari Wakif atas nama Nazhir;.
g. g. mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama Nazhir. Pembuatan AIW benda tidak bergerak wajib memenuhi persyaratan dengan menyerahkan sertifikat hak atas tanah atau sertifikat satuan rumah susun yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya. Pembuatan AIW benda bergerak selain uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 wajib memenuhi persyaratan dengan menyerahkan bukti pemilikan benda bergerak selain uang. (1) Pernyataan kehendak Wakif dituangkan dalam bentuk AIW sesuai dengan jenis harta benda yang diwakafkan, diselenggarakan dalam Majelis Ikrar Wakaf yang dihadiri oleh Nazhir, Mauquf alaih, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi. (4) Pernyataan kehendak Wakif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dalam bentuk wakaf-khairi atau wakaf-ahli. (1) Wakif menyatakan ikrar wakaf kepada Nazhir di hadapan PPAIW dalam Majelis Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
(3) Ikrar wakaf yang dilaksanakan oleh Wakif dan diterima oleh Nazhir dituangkan dalam AIW oleh PPAIW. e. peruntukan harta benda wakaf; dan.
(5) Dalam hal Wakif adalah organisasi atau badan hukum, maka nama dan identitas Wakif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a yang dicantumkan dalam akta adalah nama pengurus organisasi atau direksi badan hukum yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing. (6) Dalam hal Nazhir adalah organisasi atau badan hukum, maka nama dan identitas Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang dicantumkan dalam akta adalah nama yang ditetapkan oleh pengurus organisasi atau badan hukum yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing.
Tata cara pembuatan AIW benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dan benda bergerak selain uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 dilaksanakan sebagai berikut:. c. dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b terpenuhi, maka pelaksanaan ikrar wakaf dan pembuatan AIW dianggap sah apabila dilakukan dalam Majelis Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). Nazhir;.
Kantor Pertanahan kabupaten/kota dalam hal benda wakaf berupa tanah; dan. Instansi berwenang lainnya dalam hal benda wakaf berupa benda tidak bergerak selain tanah atau benda bergerak selain uang. (1) Tata cara pembuatan APAIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilaksanakan berdasarkan permohonan masyarakat atau saksi yang mengetahui keberadaan benda wakaf.
(4) PPAIW atas nama Nazhir wajib menyampaikan APAIW beserta dokumen pelengkap lainnya kepada kepala kantor pertanahan kabupaten/kota setempat dalam rangka pendaftaran wakaf tanah yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan APAIW. (1) PPAIW harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah adalah Kepala KUA dan/atau pejabat yang menyelenggarakan urusan wakaf. (2) PPAIW harta benda wakaf bergerak selain uang adalah Kepala KUA dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri. (3) PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah Pejabat Lembaga Keuangan Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri. Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak. (1) Pendaftaran harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah dilaksanakan berdasarkan AIW atau APAIW.
a. sertifikat hak atas tanah atau sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya;. e. izin dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik dalam hal hak guna bangunan atau hak pakai yang diwakafkan di atas hak pengelolaan atau hak milik.
a. terhadap tanah yang sudah berstatus hak milik didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;. d. terhadap hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di atas tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b yang telah mendapatkan persetujuan pelepasan hak dari pejabat yang berwenang di bidang pertanahan didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;. Paragraf 2 Wakaf Benda Bergerak Selain Uang. b. benda bergerak selain uang yang tidak terdaftar dan yang memiliki atau tidak memiliki tanda bukti pembelian atau bukti pembayaran didaftar pada BWI, dan selama di daerah tertentu belum dibentuk BWI, maka pendaftaran tersebut dilakukan di Kantor Departemen Agama setempat.
(1) Untuk benda bergerak yang sudah terdaftar, Wakif menyerahkan tanda bukti kepemilikan benda bergerak kepada PPAIW dengan disertai surat keterangan pendaftaran dari instansi yang berwenang yang tugas pokoknya terkait dengan pendaftaran benda bergerak tersebut. (3) Untuk benda bergerak yang tidak terdaftar dan tidak memiliki tanda bukti pembelian atau tanda bukti pembayaran, Wakif membuat surat pernyataan kepemilikan atas benda bergerak tersebut yang diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh instansi pemerintah setempat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perwakafan benda bergerak selain uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Menteri berdasarkan usul BWI. Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang.
(1) LKS-PWU atas nama Nazhir mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya Sertifikat Wakaf Uang. (1) Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam AIW.
(2) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memajukan kesejahteraan umum, Nazhir dapat bekerjasama dengan pihak lain sesuai dengan prinsip syariah. Dalam hal harta benda wakaf berasal dari luar negeri, Wakif harus melengkapi dengan bukti kepemilikan sah harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan, dan Nazhir harus melaporkan kepada lembaga terkait perihal adanya perbuatan wakaf.
(1) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf harus berpedoman pada peraturan BWI. (3) Dalam hal LKS-PWU menerima wakaf uang untuk jangka waktu tertentu, maka Nazhir hanya dapat melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf uang pada LKS-PWU dimaksud. (2) Izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:.
b. harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf; atau. a. harta benda penukar memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan Peraturan Perundang undangan; dan.
Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf b dihitung sebagai berikut:. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:.
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) pemerintah memperhatikan saran dan pertimbangan MUI sesuai dengan tingkatannya. (1) Menteri dapat memberikan peringatan tertulis kepada LKS-PWU yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harta benda tidak bergerak berupa tanah, bangunan, tanaman dan benda lain yang terkait dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang telah diwakafkan secara sah menurut syariah tetapi belum terdaftar sebagai benda wakaf menurut Peraturan Perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dengan ketentuan:. (3) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, perseorangan, organisasi, atau badan hukum yang mengelola wakaf uang wajib mendaftarkan pada Menteri dan BWI melaui KUA setempat untuk menjadi Nazhir.
Sebelum BWI terbentuk, tanda bukti pendaftaran Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) diterbitkan oleh Menteri.
The main purpose of this study is to investigate the process of recording and reporting the waqf asset to the Indonesian institution.
Pertama, Badan Wakaf Indonesia (BWI) bekerja sama dengan Dompet Dhuafa (DD) mendirikan rumah sakit (RS) khusus mata di Kota Serang, Banten. Kedua, Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah meluncurkan program “Cash Waqf Linked Sukuk” pada acara Pertemuan Tahunan Bank Dunia yang dilaksanakan di Bali, Oktober tahun lalu.
“Cash Waqf Linked Sukuk” merupakan salah satu bentuk investasi sosial di Indonesia dimana wakaf uang yang dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia selaku Nazhir melalui Bank Muamalat Indonesia sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) akan dikelola dan ditempatkan pada instrumen Sukuk Negara atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Program di atas merupakan langkah nyata BWI untuk mengedukasi masyarakat bahwa jenis harta yang bisa diwakafkan dan model pengelolaannya sangat beragam. BWI berharap, kedepannya umat Islam bisa berkontribusi lebih nyata pada pembangunan ekonomi nasional dengan cara berwakaf produktif.
“Semoga kedepan umat islam berkontribusi lebih dalam wakaf produktif untuk pembangunan ekonomi nasional.
The purpose of this research is to determine whether there is an influence of the good governance principles implementation and promotion on receiving of cash waqf fund on the waqf institutions in Indonesia and how the effect of good governance principles implementation and promotion on receiving cash waqf fund on the waqf institutions in Indonesia.