Kendala Pengelolaan Wakaf Di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Badan Wakaf Indonesia (BWI) Achmad Djunaedi kepada Republika, Senin (2/2). Umat Islam di negeri tetangga itu diketahui mampu memanfaatkan wakaf secara sistematis sehingga aset yang terkumpul mencapai sekitar Rp 1 triliun.
“Di Singapura itu, orang Islam hanya enam persen (dari total penduduk), tapi mereka militan. Namun, bangunan Masjid Hidayatullah sendiri, kata Achmad, hanya memiliki dua lantai yang sepenuhnya dipakai sebagai ruang ibadah. “Sehingga, kurang responsif sebagai bangunan wakaf dalam kaitannya meningkatkan pendapatan dari aktivitas komersil di sekitarnya.”. Kendala lainnya, ia melanjutkan, rata-rata pengelola tanah wakaf di Indonesia masih berkarakter tradisional dan tidak profesional. Menurut Djunaedi, potensi tersebut terdapat pada sekitar 430 ribu lokasi yang merata di seluruh Indonesia. Sejak itu, banyak lembaga dana kemanusiaan Islam, seperti Dompet Dhuafa, Al Azhar, PKPU, ESQ, Nurul Fikri, dan berbagai Baitul Mal wat Tanwil (BMT) yang mengikuti Gerakan Wakaf Uang.
Akan tetapi setelah berlakunya Undang-Undang tentang Wakaf benda wakaf tidak hanya benda tak bergerak tetapi juga termasuk benda bergerak antara lain uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang undangan yang berlaku ( lihat pasal 16 ayat 1 dan 3 UU No. Ketentuan tersebut sebelumnya telah diperkuat oleh fatwa MUI tanggal 11 Mei 2002 yang menyatakan bahwa benda wakaf termasuk juga uang tunai dan surat-surat berharga dengan ketentuan nilai pokok uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual dihibahkan dan atau diwariskan.