Judul Tesis Tentang Wakaf Tunai. Chairunissa, Fieska (2021) LITERASI WAKAF TUNAI PADA POLIS ASURANSI AXA MANDIRI SYARIAH DI PALEMBANG : Studi Kasus PT. Fieska chairunissa, NIM 1806022006, Judul Tesis: Literasi Wakaf Tunai Pada Polis Asuransi AXA Mandiri Syariah Palembang, S2 Magister Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang. Penelitian berjudul Literasi Wakaf Tunai Pada Polis Asuransi AXA Mandiri Syariah Palembang (Studi Kasus PT AXA Mandiri Financial Service Palembang) berangkat dari problematika dalam melakukan optimalisasi wakaf sebagai salah satu instrumen sosial dalam Islam. Tujuan dari penelitian, yaitu untuk mengetahui bagaimana literasi wakaf tunai pada polis asuransi AXA Mandiri Syariah Palembang dan juga untuk mengetahui bagaimana literasi wakaf tunai pada polis asuransi AXA Mandiri Syariah Palembang dalam perspektif ekonomi syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa literasi wakaf tunai pada polis asuransi AXA Mandiri Syariah Berdasarkan hasil wawancara dapat disimpulkan bahwa pemahaman responden terhadap wakaf tunai pada polis asuransi Syariah meningkat, dapat dilihat dari peningkatan kenaikan polis asuransi wakaf tunai dan diikuti surplus underwriting dari tahun 2019 ke tahun 2020, dan berdasarkan penelitian yang telah dilakukan mengenai literasi wakaf tunai melalui polis asuransi syariah dalam prespektif ekonomi syariah pada PT. AXA Financial Service Palembang dapat disimpulkan bahwa dari hasil dana wakaf tunai yang sudah disalurkan, PT AXA Mandiri Syariah sudah memproduktifkan Khadijah learning center Sukabumi, Sekolah Al Bayan Mandiri Bogor, RS AKA Sri Bhawono Lampung, dan Pesantren cendikia Amanah.
Pengelolaan wakaf tunai yang dilakukan AXA Mandiri Syariah sudah sesuai dengan perspektif ekonomi syariah yang mana pengelolaan wakaf tunai yang dilakukan oleh lembaga wakaf haruslah mengarah kepada pemenuhan kesejahteraan masyarakat di bidang Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, Pelayanan sosial dan pengembangan usaha kecil dan menengah. Instrument wakaf tunai pada polis asuransi juga dapat menjadi edukasi bagi masyarakat untuk mengaplikasikan ibadah dengan cara-cara yang modern.
Tujuan dari penulisan tesis dengan judul “Tinjauan Yuridis Mengenai Kedudukan Hukum Sertifikat Wakaf Tunai Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pada Rumah Zakat Indonesia Cabang Yogyakarta†ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum sertifikat wakaf tunai menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf pada Rumah Zakat Indonesia Cabang Yogyakarta, serta untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap wakif sertifikat wakaf tunai apabila terjadi kehilangan sertifikat wakaf tunai pada Rumah Zakat Indonesia Cabang Yogyakarta. Untuk memperkuat hasil penelitian, penulis juga menambahkan dengan data primer berupa penelitian lapangan melalui wawancara, yang kemudian dianalisis dengan metode deskriftif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian penulis, menunjukan bahwa kedudukan hukum mengenai sertifikat wakaf tunai pada Rumah Zakat Indonesia Cabang Yogyakarta, mengenai legalitas sertifikatnya disahkan oleh Rumah Zakat Indonesia pusat yang berada di Bandung, sementara Rumah Zakat Indonesia Cabang Yogyakarta mendapat delegasi dari pusat untuk melakukan ikrar wakaf dan pendaftaran wakaf kepada PPAIW Kecamatan Umbulharjo berdasarkan aturan pengelolaan zakat, infaq, shadaqah dan wakaf. Pada Rumah Zakat Indonesia tersebut setelah penerbitan sertifikat didaftarkan kepada PPAIW yang dituangkan dalam akta ikrar wakaf. Selain itu, mengenai perlindungan hukum terhadap wakif apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam hal terjadinya kehilangan sertifikat wakaf tunai pada dasarnya masih lemah, hal ini dikarenakan pihak nazhir lebih mengarah pada unsur kepercayaan dan sifatnya hanya untuk ibadah semata. Sehingga dalam penyelesaian sengketanya hanya mengutamakan cara musyawarah diantara wakif dan nazhir tersebut.
Results of research indicated that the claw position concerning the cash religious donation certificate in the Rumah Zakat Indonesia, The Branch of Yogyakarta, about certificate legality, was legalized by the Rumah Zakat Indonesia center in Bandung, whereas the Rumah Zakat Indonesia, The Branch of Yogyakarta got delegation of the center to agree the religious donation and the religious donation registration to PPAIW included in the religious donation promise act. In addition, law protection for wakif if undesirable things take place in relation to loss of the cash religious certificate is basically still weak, because nazhir widely leads to element of reliance and it is only a pray. Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Wakaf Tunai,UU No41 Th 2004, certificate, cash religious donation.