Jelaskan Perbedaan Wakaf Hibah Dan Hadiah. Salah satu amalan dalam ajaran Islam ini sangat diutamakan karena merupakan perilaku untuk membantu orang lain.
Hal ini bisa dibilang merupakan pengetahuan umum yang semua orang tahu sebab ajaran semacam ini juga dikenal di seluruh agama lain. Namun dalam Islam dikenal beberapa istilah yang berbeda ketika kita membahas tentang bantuan yang bersifat materi, ada istilah zakat, sedekah, infak, hibah dan hadiah.
Apa saja perbedaan istilah ini? Adapun sedekah, maka mencakup segala macam bantuan dari seseorang kepada orang lainnya dengan motif mencari pahala dari Allah.
Sedekah mencakup zakat sebagai sedekah yang wajib dan mencakup seluruh pemberian yang hukumnya tidak wajib, bahkan istilah sedekah juga sering digunakan untuk menyebut segala jenis kebaikan sebab ada hadis Nabi yang artinya: “Segala kebaikan adalah sedekah” (HR. Bila selain motif di atas juga ada motif mencari pahala dari Allah, maka hibah atau hadiah dari satu sisi juga bisa disebut sebagai sedekah.
Karena hal yang paling terpenting ketika membahas suatu istilah dalam agama adalah dengan mengetahui terlebih dahulu hakikat dari pada istilah tersebut. Maka dari itu penting disampaikam satu persatu terkait definisi dari hibah, wasiat dan waris dan tentunya definisi yang akan kita sebutkan ini juga merujuk kepada pendapat para ulama dalam kitab fiqih. Hibah adalah pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain dan diserahkan kepemilikannya secara langsung ketika dia masih hidup dengan niat sadaqah.
Maka ketika orang tua sebelum wafat mengumpulkan semua anak-anaknya dan ingin memberi harta atau bagi-bagi harta kepada mereka maka akad yang seperti ini disebut dengan hibah. "Bukan bagi-bagi waris," katanya. Dari contoh di atas bisa disimpulkan bahwa poin dasar terkait hibah adalah pemberian orang tua kepada anak-anaknya pada saat masih hidup dan kepemilikannya langsung berpindah saat itu juga. Sebagai contoh ketika orang tua berkata kepada anak bungsunya ”Nak, ini rumah pokoknya sekarang juga untuk kamu” maka secara otomatis kepemilikan rumah tersebut sudah berpindah ke tangan anak bungsu tersebut.
"Wasiat secara istilah syar’i adalah akad tabarru’ atas hak kepemilikan harta yang diserahkan setelah meninggal dunia.".