Jelaskan Perbedaan Wakaf Dan Hibah. Agar tak keliru, berikut ini perbedaan paham antara zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah dan hadiah yang dirangkum dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Sabtu (16/5/2020).
Baca Juga: PENGERTIAN WAKAF DALAM ISLAM SERTA PENERAPAN DI MASYARAKAT. Secara istilah, hibah memiliki arti sebagai hadiah atau pemberian.
Wakaf dan hibah merupakan bentuk pemindahan hak milik, namun terdapat perbedaan dari keduanya. Perbedaan wakaf dan hibah berdasarkan ketahanan dapat dilihat dari bentuk harta yang bergerak atau tidak bergerak, yang memiliki daya tahan lama.
Sedangkan hibah bisa diberikan harta atau benda yang sifatnya sekali pakai atau bertahan lama. Berdasarkan hak milik, perbedaan wakaf dan hibah sangat terlihat jelas.
Wakaf tidak bisa menjadi hak milik seseorang. Namun, dari penggunaan, ketahanan, hak milik, serta manfaatnya bisa berbeda. Sahabat dapat memanfaatkan harta untuk menyebar manfaat dan menjadi amalan jariyah yang tidak terputus melalui wakaf.
Karena hal yang paling terpenting ketika membahas suatu istilah dalam agama adalah dengan mengetahui terlebih dahulu hakikat dari pada istilah tersebut. Maka dari itu penting disampaikam satu persatu terkait definisi dari hibah, wasiat dan waris dan tentunya definisi yang akan kita sebutkan ini juga merujuk kepada pendapat para ulama dalam kitab fiqih.
Hibah adalah pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain dan diserahkan kepemilikannya secara langsung ketika dia masih hidup dengan niat sadaqah. Maka ketika orang tua sebelum wafat mengumpulkan semua anak-anaknya dan ingin memberi harta atau bagi-bagi harta kepada mereka maka akad yang seperti ini disebut dengan hibah. "Bukan bagi-bagi waris," katanya.
Dari contoh di atas bisa disimpulkan bahwa poin dasar terkait hibah adalah pemberian orang tua kepada anak-anaknya pada saat masih hidup dan kepemilikannya langsung berpindah saat itu juga. Sebagai contoh ketika orang tua berkata kepada anak bungsunya ”Nak, ini rumah pokoknya sekarang juga untuk kamu” maka secara otomatis kepemilikan rumah tersebut sudah berpindah ke tangan anak bungsu tersebut. "Wasiat secara istilah syar’i adalah akad tabarru’ atas hak kepemilikan harta yang diserahkan setelah meninggal dunia.".