Jelaskan Pengertian Wakaf Dan Hibah. Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, dia berkata: Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, lalu dia datang kepada Nabi saw untuk meminta pertimbangan tentang tanah itu, kemudian ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhya aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, dimana aku tidak mendapatkan harta yang lebih berharga bagiku selain dari padanya; maka apakah yang hendak engkau perintahkan kepadaku sehubungan dengannya? Sayyid Sabiq mendefinisikan hibah adalah akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan. Di dalam Kompilasi Hukum Islam Buku II Bab I Pasal 171 butir g disebutkan Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Artinya: “Diriwayatkan dari Khalid bin ‘Adi, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda: Barangsiapa mendapatkan kebaikan dari saudaranya yang bukan karena mengharap-harapkan dan meminta-minta, maka hendaklah ia menerimanya dan tidak menolaknya, karena itu adalah rezeki yang diberikan Allah kepadanya”. Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Namun sepertinya masyarakat masih banyak yang belum mengetahui perbedaan antara wakaf dan hibah. Sebelum membahas lebih jauh, ketahui terlebih dahulu perbedaan antara hibah dan wakaf dari segi definisinya. Harta atau benda yang diwakafkan dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu lama sehingga seringkali disebut sebagai sedekah jariyah karena amalnya tidak terputus meskipun pewakaf telah tiada. Syarat utama untuk menjadi wakif yaitu sudah akil baligh, berakal sehat, sukarela dan merdeka. Namun sekarang sudah lebih dioptimalkan yaitu melalui wakaf rumah sakit, kebun, sumur, ladang atau tempat pengembangan diri. Syarat penerima hibah harus benar-benar ada dan menjadi tidak sah apabila yang diberikan masih bentuk janin atau telah tiada.
Sedangkan barang hibah dapat diberikan untuk perorangan maupun kelompok sebagai kepentingan bersama ataupun pribadi. Melalui penjelasan di atas, tentunya Anda sudah mengetahui apa saja perbedaan wakaf dan hibah bukan?
Memiliki penghasilan yang cukup bukan berarti hanya bisa dinikmati oleh diri sendiri. Umumnya masyarakat menganggap wakaf dan hibah adalah hal yang serupa, yakni memberikan barang secara sukarela baik itu kepada perorangan maupun Lembaga.
Hibah menurut bahasa adalah menyedekahkan atau memberi sesuatu, baik berbentuk harta maupun selain itu kepada orang lain. Menurut istilah adalah suatu akad yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan harta dari seseorang kepada orang lain tanpa balasan, dan dilakukan selama masih hidup.
Harta yang dihibahkan bebas untuk di jual, dipinjamkan atau dihadiahkan kembali kepada orang lain secara cuma-cuma. Untuk ikut berpartisipasi wakaf dapat dimulai dengan nominal yang kecil dan menunaikannya cukup mudah.
Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah. Imam Bazzar danBaihaqi) Jika keengganan itu telah memasal, maka Allah SWT akan menurunkan azab-Nya dalam bentuk kemarau panjang (HR. Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya.
Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359). Secara terminologi, wakaf diartikan sebagai penahan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat (al-manfa’ah) (al-Jurjani:328). Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan.
Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri.