Jelaskan Pengertian Dan Syarat-syarat Wakaf. Namun, masih banyak yang belum memahami arti wakaf, hukum dan syaratnya. Hal itu sesuai dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda,. "Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.".

Kemudian menurut istilah, wakaf adalah menahan suatu barang, dan menyalurkan manfaatnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT dalam Al Quran surat Yasin ayat 12 yang berbunyi. Lalu ucapan bersifat pasti dan keempat tidak diikuti syarat yang bisa membatalkan.

Pengertian Wakaf, Dasar Hukum, Jenis, Rukun, & Syaratnya

Jelaskan Pengertian Dan Syarat-syarat Wakaf. Pengertian Wakaf, Dasar Hukum, Jenis, Rukun, & Syaratnya

Wakaf adalah kegiatan memberikan suatu aset tunai atau non-tunai demi menghasilkan lebih banyak manfaat bagi orang lain. Sedangkan menurut fiqih Islam, wakaf merupakan hak pribadi dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati masyarakat. Faktanya, manfaat dari aset atau harta wakaf bersifat kekal, apalagi jika obyeknya terus digunakan oleh khalayak umum. Pemberi wakaf bisa membantu banyak orang melalui harta yang diwakafkan, sedangkan masyarakat merasa diuntungkan dengan adanya bantuan tersebut.

Akhirnya, hikmah wakaf bukan hanya dirasakan masing-masing individu penerima/pemberi saja, melainkan juga hubungan kemasyarakatan secara menyeluruh. Konsistensi dalam memberikan wakaf akan membantu Anda membentuk kepedulian lebih tinggi, baik secara sosial maupun spiritual.

Seorang wakif harus berakal sehat, mempunyai harta, tidak berada di bawah pengampuan hukum dan merdeka.

Kenali Pengertian Wakaf dan Syarat yang Diperlukan

Penerima wakaf khairi ini juga tidak mencakup untuk anggota keluarga atau orang yang memiliki hubungan darah dengan wakif. Jenis wakaf ini biasanya digunakan untuk memberikan manfaat atau kebaikan berupa pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit dan lain-lain. Tidak sekadar menjadi pihak yang memiliki harta saja, pemberi wakaf juga harus cakap bertindak dalam mengelola hartanya.

Hal tersebut diperlukan agar penerima wakaf dapat memanfaatkan harta yang diterima secara bijak dan tidak memiliki tujuan maksiat. Dalam syarat ini, pemberi wakaf harus mengeluarkan pernyataan secara jelas dan pasti tentang tujuan dari ibadah wakafnya. Oleh karena itu, Anda pun bisa mulai merencanakan untuk berwakaf dengan cara menabung melalui tabungan GOAL Savers iB.

Pengertian Wakaf, Unsur, Jenis, Syarat, dan Dasar Hukumnya

Jelaskan Pengertian Dan Syarat-syarat Wakaf. Pengertian Wakaf, Unsur, Jenis, Syarat, dan Dasar Hukumnya

Wakaf termasuk sedekah jariyah, yang dimana tidak putus pahalanya selama terus memberikan manfaat untuk banyak orang. Para ahli fikih, memiliki pandangan yang berbeda tentang pengertian dari wakaf tersebut. Perbuatan si wakif menjadi menfaat hartanya untuk digunakan oleh mustahiq (penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentuk upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang. Pengertian walah berikutnya dijelaskan menurut Mazhab Syafi’I dan Ahmad bin Hambal.

Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Jika wakif wakaf, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh warisnya.

Apabila wakif melarangnya, maka Qadli berhak memaksa agar memberikannya kepada mauquf’alaih.

Related Posts

Leave a reply