Jelaskan Apa Yang Dimaksud Wakaf Tunai. ACTNews, JAKARTA SELATAN – Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, suatu kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham dan cek. Oleh karena itu, ada persyaratan agar benda yang diwakafkan harus tahan lama dan tidak habis ketika dipakai.
Kedua: Uang diciptakan sebagai alat tukar, bukan untuk ditarik manfaatnya dengan mempersewakan zatnya. Dari Imam Zuhri bahwasanya ia berkata: “ Tentang seseorang yang mewakafkan seribu dinar di jalan Allah, dan uang tersebut diberikan kepada pembantunya untuk diinvestasikan, kemudian keuntungannya disedekahkan untuk orang-orang miskin dan para kerabat. Dari Al-Anshari, dia adalah salah satu sahabat Zufar, ditanya tentang orang yang berwakaf dengan dirham atau dalam bentuk barang yang dapat ditimbang atau ditakar, apakah itu dibolehkan?
Beliau menjawab: dengan cara menginvestasikan dirham tersebut dalam mudharabah, kemudian keuntungannya disalurkan pada sedekahan. “Ditanyakan kepada beliau tentang hukum seorang laki-laki yang menjadikan uangnya sebesar seratus dinar sebagai wakaf untuk dipinjamkan kepada masyarakat yang membutuhkan dan akan dikembalikan kepadanya lagi untuk disimpan lagi, apakah harta seperti ini terkena kewajiban zakat?
You must enable Javascript on your browser for the site to work optimally and display sections completely.
Penyakit kronis ini sebetulnya ada solusinya karena Islam memiliki konsep yang solutif di antaranya dengan menjadikan zakat dan wakaf sebagai bagian dari sumber pendapatan negara. Namun, karena aktivitas filantropi Islam seringkali bersinggungan dengan hubungan antarmasyarakat maka pemerintah kolonial pada akhirnya memandang perlu untuk mengatur dengan ketentuan-ketentuan hukum, di antaranya Surat Edaran Sekretaris Gubernemen Tanggal 4 Juni 1931 Nomor 1361/A sebagaimana termuat dalam Bijblad Nomor 12573 Tahun 1931, Tentang Toezich Van De Regeering Op Mohammedaansche Bedehuizen, Vrijdagdiensten En Wakafs. Ini berarti peraturan yang dikeluarkan pemerintah kolonial tidak memiliki arti penting bagi pengembangan wakaf, selain untuk memenuhi formalisme administratif semata.
Karenanya tidak mengherankan, pemerintah diwakili Departemen Agama memainkan peranan yang signifikan dalam menginisiasi dan menfasilitiasi lahirnya seperangkat peraturan filantropi, khususnya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Untuk lebih jelasnya bagaimana perkembangan dana wakaf yang berhasil dihimpun TWI dapat digambarkan pada tabel di bawah ini:.
Penempatan wakaf uang ke sektor produktif dilakukan agar prinsip “tahan pokok dan nikmati hasil” seperti yang digariskan dalam hadis Nabi, bisa terwujud. Hal ini sangat tepat dilakukan untuk merangsang kembalinya iklim investasi kondusif yang dilatarbelakangi motivasi emosional teologis berupa niat amal jariyah, di samping pertimbangan hikmah rasional ekonomis melalui kesejahteraan sosial.
Di samping itu, juga dapat membuka peluang baru bagi semua masyarakat untuk turut berpartisipasi mewakafkan hartanya (menjadi wakif). Selain mendidik masyarakat untuk berjiwa entrepreneurship, juga akan menciptakan lapangan kerja yang pada gilirannya dapat mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan. Di sinilah akan dapat dibuktikan bahwa wakaf uang adalah salah satu elemen penting dalam keuangan ekonomi syari’ah.
Secara tidak langsung, hukum ini pun mempermudah masyarakat khususnya umat Islam untuk melaksanakan wakaf tanpa harus memiliki harta berlebih atau menjadi kaya. Pelaksanaannya dijaring melalui proses transfer uang atau penyerahan langsung ke lembaga wakaf sesuai dengan kemampuan dan keinginan waqif.
Caranya adalah dengan menjadikan dinar atau mata uang tertentu sebagai modal usaha dan hasil keuntungannya akan disalurkan melalui mauquf ‘alaih (penerima manfaat wakaf). Para ulama dari mahdzab Hanafi memperbolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-’urfi.
Karena wakaf tunai adalah hal yang diperbolehkan dan secara hukum juga sudah diatur di Indonesia, maka tidak ada salahnya jika sahabat mencoba untuk mengamalkannya. Dengan berwakaf tunai, maka kita sebagai umat Islam tidak perlu menunggu kaya atau memiliki harta yang berlebih terlebih dahulu. Tidak semua orang bisa berwakaf jika harta yang harus diwakafkan berupa aset langsung seperti tanah, rumah, bangunan, atau benda-benda bernilai lainnya.
Dari sini, maka tidak ada ruginya jika wakaf jenis ini dilakukan oleh umat Islam bahkan dikembangkan dalam sebuah masyarakat atau negara.
Banyak fasilitas umum yang telah dibangun dengan menggunakan dana wakaf. Salah satunya, adalah Rumah Sakit Mata Achmad Wardi yang berada di kota Serang, Banten.
Hal tersebut menunjukkan bahwa: dana hasil wakaf bila dikelola dengan baik bisa mempunyai manfaat bagi kemaslahatan masyarakat banyak. Pada Februari 2019 saja, dilihat dari jumlah wakaf tidak bergerak berupa tanah yang terdata, ada sekitar 4,9 miliar meter persegi yang tersebar di 355.111 titik lokasi, dilansir dari laman kompas.com. Untuk potensi uang dari wakaf, mencapai Rp 180 triliun, ” ujar Muhammad Nuh.
Yang dimaksud Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.