Ikrar Wakaf Sah Apabila Diucapkan Dihadapan. Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
Kemudian pada tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Nomor 19/Pdt.G/2011/PTA.Yk, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat dan membatalkan ikrar wakaf yang diucapkan oleh Rr. Fatimah, dengan alasan pertimbangan Pengadilan Tinggi Agama adalah keliru dan didasarkan pada dasar hukum yang salah. Selain itu, hakim juga memiliki pertimbangan bahwa suatu harta yang telah diwakafkan, berarti tidak ada ikatan hukum lagi dengan wakif.
(2) Pen Pe g angkatan kembali Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BWI, apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode sebelumnya sesuai ketentuan prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan. (3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan.
(4) BWI wajib memberikan pertimbangan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah LKS memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (2) Didalam berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan tentang keadaan serta rincian harta benda wakaf yang ditandatangani oleh Wakif dan Nazhir. (3) PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah Pejabat Lembaga Keuangan Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran wakaf tanah diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang pertanahan. (4) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan pada bank syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (4) Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh bupatiiwalikota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggotanya terdiri dari unsur:.
a. Nazhir mengajukan permohonan tukar ganti kepada Menteri melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dengan menjelaskan alasan perubahan status /tukar menukar tersebut;. e. setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, maka tukar ganti dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan dan/atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.
Akta Ikrar Wakaf (“AIW”) adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Pihak yang mewakafkan harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (“PPAIW”) yang kemudian menuangkannya dalam bentuk Ikrar Wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi. Menjawab pertanyaan Anda, kita mengacu pada Pasal 3 UU Wakaf yang berbunyi:. Jadi, pada dasarnya wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. e. dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perlu diketahui bahwa memang benar harta benda wakaf harus didaftarkan atas nama Nazhir untuk kepentingan pihak yang dimaksud dalam AIW sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, penggantian Nazhir tidak mengakibatkan terjadi peralihan harta benda wakaf yang bersangkutan.
Dalam proses berwakaf terdapat Ikrar Wakaf yang merupakan bagian dari unsur dan rukunnya. Jika tidak terdapat Hal ini didalam prosesnya. Maka tidak terpenuhi rukun wakaf atau tidak sah. Sedangkan ikrar wakaf sendiri adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/ atau kepada nazhir.
Hal ini untuk mewakafkan harta benda miliknya. Ikrar tersebut dilaksanakan oleh wakif kepada Nazhir dihadapan PPAIW dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
Ikrar tersebut dinyatakan secara lisan dan/ atau tulisan serta dituangkan dalam akta oleh PPAIW atau Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Untuk dapat melaksanakannya, wakif atau kuasanya menyerahkan surat dan/ atau bukti kepemilikan atas harta benda wakaf kepada PPAIW, dan jika wakif tidak dapat menyatakannya secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar karena alasan yang dibenarkan oleh hukum, wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh dua orang saksi.