Hukum Wakaf Dalam Islam Adalah. Produk hukum Islam bidang wakaf di Indonesia, tidak terlepas dari pemahaman fikih yang diwarisi selama berabad-abad dari para ulama yang berpandangan tradisional dalam masalah benda wakaf. Pengelolaan benda wakaf tidak membawa danpak signifikan untuk memobilisasi wakaf yang berfungsi sebagai lembaga keagamaan dan kemasyarakatan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat.

Dengan bertambah luasnya wawasan fikih ternyata reformasi hukum wakaf Islam di Indonesia berlanjut pada tataran hukum positif yakni diundangkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Tentang Wakaf: Pengertian, Hukum, dan Syarat

Hukum Wakaf Dalam Islam Adalah. Tentang Wakaf: Pengertian, Hukum, dan Syarat

Wakaf menjadi salah satu amal ibadah dalam Islam yang tak lekang dimakan waktu. "Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputus-lah amal perbuatannya, kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah [wakaf], ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.". Sementara Mazhab Maliki berpendapat bahwa dalam wakaf, seseorang tidak melepaskan hartanya dari kepemilikan.

Terakhir, Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa wakaf merupakan tindakan melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif. Simak penjelasan selengkapnya mengenai pengertian wakaf, hukum, dan syaratnya di halaman berikutnya...

5 Masalah Hukum dalam Putusan-Putusan Sengketa Wakaf

Hukum Wakaf Dalam Islam Adalah. 5 Masalah Hukum dalam Putusan-Putusan Sengketa Wakaf

Penyelesaian lewat lembaga di luar pengadilan, seperti mediasi dan arbitrase, pun dimungkinkan. Hukumonline berusaha merangkum beberapa berdasarkan penelusuran pada salinan putusan yang tersedia.

Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari pewakaf (wakif) untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukan. Jika nazhir tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, maka ia dapat diganti.

Dasar Hukum Wakaf di Indonesia

Hukum Wakaf Dalam Islam Adalah. Dasar Hukum Wakaf di Indonesia

Kalo tidak salah, hingga tahun ini, ketentuan tentang wakaf masih merujuk pada UU tahun 1977 yang mendefinisikan benda wakaf hanya terbatas pada tanah (Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 28 tahun 1977).

Seputar Wakaf: Pengertian, Hukum, Rukun, dan Syaratnya

Hukum Wakaf Dalam Islam Adalah. Seputar Wakaf: Pengertian, Hukum, Rukun, dan Syaratnya

Wakaf merupakan salah satu istilah yang dekat dengan agama Islam. Namun, masih banyak yang belum memahami arti wakaf, hukum dan syaratnya.

Hal itu sesuai dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda,. "Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.". Kemudian menurut istilah, wakaf adalah menahan suatu barang, dan menyalurkan manfaatnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.

Hal itu berdasarkan firman Allah SWT dalam Al Quran surat Yasin ayat 12 yang berbunyi. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab yang jelas (Lauh Mahfuzh). Lalu ucapan bersifat pasti dan keempat tidak diikuti syarat yang bisa membatalkan.

Related Posts

Leave a reply