Hukum Wakaf Bagi Non Muslim. goodmoneyID – Divisi Pembinaan & Pemberdayaan Nazhir Badan Wakaf Indonesia, Hendri Tanjung menyebutkan kegiatan wakaf boleh dilakukan oleh umat non muslim. “Mazhab syafii itu membolehkan, ada di dalam kitab Fathul Wahab karangan Syeikh Zakaria Al Anshori, bahasanya non muslim itu tak terhalang dalam berwakaf,” ujar Hendri Tanjung, dalam acara kongkow with ManusyaBerkah (Manulife Syariah Berkah), Jumat (13/8). Pendapat itu, kata Hendri kemudian diadopsi kedalam UUD tahun 2004 dalam pasal 78, tentang wakaf, “itu dijelaskan seorang wakif (orang yang berwakaf) itu memiliki syarat, pertama berakal, sehat, tak ada catatan kriminal & hukum, pemilik sah dari harta benda wakaf tersebut,” imbuhnya.
Hendri menjelaskan, contohnya adalah pada tahun 2018 Presiden telah mengeluarkan bank wakaf mikro yang didesain untuk non muslim yang ingin berwakaf. Meskipun non muslim boleh jadi wakaf, namun beda dengan Nadzir (orang yang mengelola dana wakaf) yang harus merupakan seorang muslim.
Pemanfaatan itu terfokus hanya pada kebaikan semata untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sedang menasharrufkan kemanfaatannya itu dalam hal kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT,” (Lihat Taqiyyuddin Abi Bakr bin Muhammad Al-Husaini Al-Hishni,, Surabaya, Darul Ilmi, tt, juz 1, halaman 256).Dalam wakaf tentunya selalu mengandaikan adanya pihak yang mewakafkan dan harta benda yang diwakafkan.
Disyaratakan pihak yang memberi wakaf adalah ia orang yang secara sukarela memberikannya (), dan penjelasan tambahan dari saya dalam hal ini adalah ia merupakan(orang cakap dalam kebajikan). Sehingga misalnya wakaf non-Muslim untuk masjid adalah sah, sebab dalam pandangan Islam itu dianggap sebagai. Berbeda jika ia mewakafkan tanahnya misalnya untuk gereja, jelas tidak sah karena itu bukan termasuk kategoridalam pandangan Islam.Artinya, “Para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i dan Hanbali menyatakan bahwa yang menjadi acuan dalam soal wakaf adalah qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) yang sesuai dengan pandangan Islam, baik itu selaras dengan keyakinan pemberi wakaf atau tidak. Karenanya, sah wakaf non-Muslim untuk masjid karena dalam pandangan Islam itu merupakan bentuk dari qurbah. Tidak sah wakaf untuk gereja,(tempat penyembahan api), atau sejenisnya karena itu bukan merupakan qurbah dalam pandangan Islam,” (Lihat Wahbah Az-Zuhaili,, Damaskus, Darul Fikr, cet ke-XII, juz X, halaman 330).Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan.
Muhammad, Gufran (2015) Pandangan Mazhab Hanafi dan Maliki Terhadap Hukum Wakaf bagi Non Muslim dalam Kaitannya dengan Fiqih Kontemporer. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Hasil dari kajian ini adalah pemahaman tentang wakaf secara umum agar dapat mengetahui beberapa pandangan ulama mazhab tentang wakaf. Menurut bahasa adalah menjauhkan atau memenjarakan, sedangakn menurut istilah yaitu menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusaknya guna untuk kebaikan. Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah wakaf yang dilakukan oleh non muslim untuk pembangunan masjid. Menururt imam hanafi bahwa wakaf bagi non muslim tidak sah apabila untuk kepentingan pembangunan masjid sebab sedekah atau wakaf untuk keperluan pembangunan masjid adalah taqarub dalam hukum islam yang dikhususkan bagi muslim saja.
Sedangkan menurut Imam maliki bahwa wakaf bagi non muslim juga tidak dibolehkan atau tidak sah karena wakif bisa menjadi mauquf ‘alaih artinya seorang non muslim tidak bisa menjadi mauquf ‘alaih berarti non muslim juga tidak bisa menjadi wakif. Undangundang wakaf sebenarnya tidak mencantumkan bahwa yang berhak menjadi wakif adalah orang muslim.
05380007, (2010) PANDANGAN MAZHAB HANAFI DAN MALIKI TERHADAP HUKUM WAKAF BAGI NON MUSLIM. Preview Text (PANDANGAN MAZHAB HANAFI DAN MALIKI TERHADAP HUKUM WAKAF BAGI NON MUSLIM).
Download (657kB) | Preview Text (PANDANGAN MAZHAB HANAFI DAN MALIKI TERHADAP HUKUM WAKAF BAGI NON MUSLIM). Agama Islam meletakkan masalah perwakafan sebagai salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan, hukum Islam mempunyai ruang lingkup yang menyeluruh dan meliputi segala aspek kehidupan manusia serta memiliki nilai-nilai akidah, ibadah, dan muamalah.
Tercapainya kesejahteraan manusia, baik lahir maupun batin merupakan agian dari tujuan syariat Islam. Konsep-konsep 'ubudiah dalam ajaran Islam menunjukkan orientasi yang tidak hanya berdimensi vertikal, tetapi juga horizontal, salah satu di antaranya adalah muamalah. Wakaf merupan salah satu ruang lingkup yang menjadi pembahasan dalam muamalah, wakaf juga merupakan salah satu tuntunan ajaran islam yang menyangkut ibadah ijma'iyah (ibadah sosial). Fenomena yang terjadi dilapangan adalah seorang non muslim (Kristen) mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umum, namun sekarang tanah wakaf tersebut telah didirikan Mushola tepatnya di desa Terban Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta. Dengan alasan itulah mazhab Hanafi dan Maliki tidak mengesahkan wakafnya orang non muslim. H. DAHWAN M.Si GUSNAM HARIS, S.Ag., M.Ag Uncontrolled Keywords: hukum wakaf, mazhab hanafi, mazhab maliki Subjects: Perbandingan Madzhab Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1) Depositing User: Miftakhul Yazid Fuadi [staff it] Date Deposited: 03 Sep 2012 21:56 Last Modified: 26 May 2016 10:55 URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4075.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakaf merupakan salah satu cara bagi seorang Muslim untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT secara terus-menerus dan tidak akan putus meski orang yang berwakaf (wakif) telah meninggal dunia. Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM-PBNU), KH Mahbub Ma'afi Ramdlan, menjelaskan pada dasarnya tidak ada perbedaan di antara para fuqaha terkait kebolehan dan keabsahan wakaf non-Muslim kepada Muslim.
Namun, dengan catatan, sesuatu yang diwakafkan itu memang layak untuk dimiliki Muslim. Karena para ulama sepakat, bahwa Islam itu bukan merupakan syarat bagi sahnya wakaf," tuturnya kepada Republika.co.id, Senin (8/3).
Pemanfaatan itu terfokus hanya pada kebaikan semata untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sedangkan mentasharrufkan kemanfaatannya yakni dalam hal kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Taqiyyuddin Abi Bakr bin Muhammad Al-Husaini Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar.
Pada artikel kali ini, minwa akan sedikit mengulas tentang wakaf yang dilakukan oleh orang beda agama. Kalangan madzhab syafi’i berpendapat bahwa salah satu syarat sahnya wakaf adalah tidak adanya tekanan. “ Para ulama dari kalangan Syafi’i dan Hambali menyatakan bahwa yang menjadi acuan soal wakaf adalah qurbah ( mendekatkan diri kepada Allah ) yang sesuai dengan pandangan islam, baik itu selaras dengan keyakinan pemberi wakaf atau tidak. Tidak sah wakaf untuk gereja, baitunnar ( tempat penyembah api), atau sejenisnya karena bukan merupakan qurbah dalam pandangan islam.”.
Disana dijelaskan syarat seorang wakif harus berakal sehat, tidak ada catatan kriminal, pemilik sah dari harta yang ingin diwakafkan. Seperti contoh seorang Non – Muslim mempunyai tanah dan ingin diberikan kepada umat islam untuk dibangun tempat ibadah tetap boleh.
Selain itu wakif juga tidak boleh mempunyai catatan kriminal & hukum sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan.
Anggota Komisi VI dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakim Syaifudin mengusulkan agar persyaratan wakif (orang yang mewakafkan harta bendanya, red) tidak harus beragama Islam. Padahal kata Lukman, sudah banyak diketahui bahwa syarat tersebut merupakan hasil ijtihad (pemikiran) para ahli hukum Islam.
Lukman mengatakan, di kalangan ahli fikih juga berkembang pendapat yang membolehkan seorang non muslim menjadi wakif. Oleh karenanya, untuk konteks Indonesia dengan melihat kemaslahatan dan juga mudharatnya, ia menyarankan agar persyaratan orang non Islam dapat menjadi wakif bisa didiskusikan lebih jauh dalam pembahasan RUU Wakaf.
Perlu disampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat 1 RUU Wakaf, dikatakan selain beragama Islam, seorang wakif juga harus memenuhi persyaratan lain yaitu dewasa, berakal sehat dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. Selain itu, Lukman menilai secara keseluruhan RUU Wakaf sudah mengakomodasi sejumlah keinginan yang berkembang di masyarakat. Namun, satu hal yang perlu dicermati dalam RUU tersebut, menurut Lukman, adalah tentang susunan anggota dan struktur Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta mengenai penyelesaian sengketa yang menurutnya belum diatur secara jelas. Mengenai BWI, Lukman mengatakan RUU belum mengatur secara jelas hubungan antara badan pelaksana dan dewan pertimbangan yang terdapat dalam lembaga tersebut. Lukman juga mengkritisi kewenangan BWI yang ia nilai berpotensi menimbulkan konlik kepentingan. Disamping itu ia menyatakan mendukung pembentukan DWI yang bersifat independen, mulai dari pusat hingga ke daerah, sampai kecamatan di seluruh Indonesia.
Periksa Browser Anda Check Your Browser. This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser. If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site.
FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.