Hukum Wakaf Atas Nama Orang Lain. (2) Pen Pe g angkatan kembali Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BWI, apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode sebelumnya sesuai ketentuan prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan. (3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan. (2) Didalam berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan tentang keadaan serta rincian harta benda wakaf yang ditandatangani oleh Wakif dan Nazhir. (3) PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah Pejabat Lembaga Keuangan Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran wakaf tanah diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang pertanahan. (4) Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh bupatiiwalikota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggotanya terdiri dari unsur:.
e. setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, maka tukar ganti dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan dan/atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.
Beberapa waktu lalu, Wakaf Salman ITB menerima wakaf atas nama ananda almarhum Emmeril Kahn Mumtadz (Eril), putra dari Ridwan Kamil dan Atalia Prarataya yang akhirnya telah dimakamkan. Lalu, bagaimana ketentuan wakaf atas nama orang yang telah meninggal dunia? Adapun, sedekah jariyah atas nama sosok yang telah tiada di dunia diperbolehkan. Melalui sebuah hadis shahih Bukhari dan Muslim, telah diceritakan bahwa seorang lelaki datang kepada Nabi Muhammad saw.
berfirman: “Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya dan barangsiapa mengerjakan kejahatan sebesar zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” dalam Al-Qur’an surat al-Zalzalah ayat 7-8. Kemudian bisa disalurkan sesuai dengan tujuannya semisal membangun masjid, rumah sakit, sumur, ataupun wakaf produktif. Wakaf Salman juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan berkomitmen insyaallah amanahnya tersalurkan.
c. Nadzir Badan Hukum (memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku). Calon Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA yang mewilayahi tempat objek wakaf guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan foto copy kepemilikan (Sertipikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara (yang sdh dikuasai Lembaga Sosial dan didirikan bangunan sosial). Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat. Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau riwayat tanah terakhir atas nama.
Foto copy KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 8 bila wakif atau petok d atas nama orang yang sudah meninggal). bila wakif telah meninggal atau ikrar sebelum tahun 1977 memakai Akta Pengganti AIW dan disertai keterangan warisan dari kepala desa diketahui camat). Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat. Foto copy sertipikat tanah sekitarnya yang berbatasan dengan lahan wakaf (bila ada). Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat. Foto copy KTP/KSK seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 7 bila wakif atau sertipikat atas nama orang yang sudah meninggal).
Di dalam Al Quran juga sangat jelas diterangkan bahwa anak harus berbuat baik kepada orang tuanya. Namun tidak sedikit juga yang ingin berbakti tapi kedua orang tuanya sudah tiada.
Apakah dia mendapat aliran pahala jika aku bersedekah harta atas nama beliau?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya.” (HR. Begitu juga dalam cerita Sa’ad bin Ubadah sebagai salah satu sahabat Rasulullah SAW.
Saat ibunya meninggal dunia dan dirinya tidak berada di tempat, kemudian mendatangi Rasulullah. Sa’ad berkata: “Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya.” (HR Bukhari). Sedekah Air mengajak Anda untuk berbakti kepada orang tua dengan bersedekah jariyah melalui wakaf sumur. Wakaf tidak selalu dalam bentuk pembelian tanah atau bangunan saja, tapi juga dapat dilakukan dengan memberikan bantuan pembuatan sumur bagi daerah-daerah kekeringan di Indonesia. Mari saling bantu sesama kita untuk mendapatkan haknya memperoleh sumber daya air yang sangat penting bagi kebutuhan sehari-hari, baik konsumsi maupun mendukung aktivitas.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Kehilangan mendalam yang dirasakan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan keluarga, mengundang doa dari seluruh masyarakat Indonesia. Diantaranya ada yang berwakaf atas nama almarhum untuk mendoakan agar upaya pencarian berjalan lancar. Melalui sebuah hadis shahih Bukhari dan Muslim, telah diceritakan bahwa seorang lelaki datang kepada Nabi Muhammad saw. Kemudian bisa disalurkan sesuai dengan tujuannya semisal membangun masjid, rumah sakit, sumur, ataupun wakaf produktif.
Wakaf Salman juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan berkomitmen insyaallah amanahnya tersalurkan.