Hukum Menggunakan Wakaf Untuk Kepentingan Pribadi. BincangSyariah.Com – Dalam sebuah kesempatan, ada seseorang yang bertanya mengenai pemanfaatan atau menggunakan tanah wakaf untuk kepentingan pribadi. Misalnya, tanah wakaf untuk kuburan umum ditanami pepohonan, dan hasil dari pepohonan tersebut mulai dari buah dan lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Menggunakan tanah wakaf untuk kepentingan pribadi, sementara wakif atau pewakaf mewakafkan tanah tersebut untuk kepentingan umum dan kemaslahatan bersama, hukumnya tidak boleh. Ia harus digunakan untuk kepentingan umum dan kemaslahatan bersama, sebagaimana tujuan dari pewakaf.

Oleh karena itu, jika seseorang menanam pohon di tanah wakaf kuburan umum atau tanah wakaf untuk masjid, misalnya, dan dia gunakan hanya untuk kepentingan pribadinya dan melarang orang orang lain mengambilnya (privatisasi), maka hukumnya tidak boleh. Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin berikut;.

“Terdapat sebuah pertanyaan dalam sebuah pengajian mengenai hukum pepohonan yang tumbuh di tanah wakaf masjid, dan tidak diketahui apakah pepohonan itu wakaf atau tidak, apa yang harus dilakukan ketika pepohonan itu kering? Jawabannya adalah bahwa pada intinya seseorang yang menanam pohon di tanah yang diwakafkan untuk masjid pada dasarnya boleh apabila untuk kepentingan kaum muslimin, sedangkan apabila hanya untuk dinikmati oleh pribadi, maka hukumnya tidak boleh, meskipun tidak merugikan masjid.”.

Namun jika untuk kepentingan umum bagi semua kaum muslimin, atau digunakan untuk kemaslahatan bersama dan kemaslahatan kuburan atau masjid, maka hukumnya boleh.

Memanfaatkan Tanah Wakaf untuk Kepentingan Pribadi

Di situ ditanami buah (pisang, sayuran, ketela ) oleh takmir masjid dan hasilnya untuk pribadi. Sebelum menanggapi pertanyaan dari saudara Syafiin di Blora, kami mohon maaf atas keterlambatan jawaban ini. Wakaf merupakan anjuran agama Islam yang sangat baik untuk dilaksanakan oleh pemeluknya.

Orang yang mewakafkan asetnya demi kemaslahatan umum atau sering disebut waqif dijanjikan akan mendapatkan bonus pahala yang mengalir, meskipun ia telah meninggallkan bisingnya kehidupan dunia ini. Bahkan kebanyakan ulama ketika memberikan penjelasan mengenai hadis yang menjelaskan bahwa diantara amal yang tidak putus pahalanya adalah sedekah jariyah, mereka mengartikan bahwa sedekah jariyah tersebut adalah wakaf. Selanjutnya mengenai penggunaan barang wakaf dalam hal ini penanaman sekaligus pemanfaatan lahan kosong sebagaimana pertanyaan yang saudara sampaikan pada dasarnya boleh apabila untuk kepentingan umum artinya kaum muslimin maupun warga di sekitar berhak mengambil manfaatnya atau hasilnya diperuntukkan untuk kepentingan masjid.

Adapun si penanam boleh mengambil hasilnya untuk kepentingan pribadi, dengan kadar yang paling sedikit diantara nafkah dan ongkos standar (tidak boleh lebih dari upah minimal pekerja yang ada di daerah tersebut). والجواب أن الظاهر من غرسه في المسجد أنه موقوف، لما صرحوا به في الصلح من أن محل جواز غرس الشجر في المسجد إذا غرسه لعموم المسلمين، وانه لو غرسه لنفسه لم يجز، وإن لم يضر بالمسجد، وحيث عمل على أنه لعموم المسلمين فيحتمل جواز بيعه وصرف ثمنه على مصالح المسلمين، وإن لم يمكن الانتفاع به جافا، ويحتمل وجوب صرف ثمنه لمصالح المسجد خاصة،.

Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa substansi pemanfaatan tanah wakaf sekali lagi adalah untuk kepentingan masyarakat luas (‘amat al-muslimin).

TINJAUAN YURIDIS PEMANFAATAN TANAH WAKAF MADRASAH

Hukum Menggunakan Wakaf Untuk Kepentingan Pribadi. TINJAUAN YURIDIS PEMANFAATAN TANAH WAKAF MADRASAH

KHAYATUDIN, Khayatudin; LESTARI, Sofia Tri. TINJAUAN YURIDIS PEMANFAATAN TANAH WAKAF MADRASAH UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI., [S.l. Date accessed: 23 feb. 2022. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v10i1.1499. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

Menggunakan Harta Wakaf untuk Kepentingan Pribadi – Attaubah

Hukum Menggunakan Wakaf Untuk Kepentingan Pribadi. Menggunakan Harta Wakaf untuk Kepentingan Pribadi – Attaubah

Send to Email Address. Your Name. Your Email Address.

Post was not sent - check your email addresses! Email check failed, please try again.

Sorry, your blog cannot share posts by email.

Hukumnya Menyimpangi Pemanfaatan Tanah Wakaf

Hukum Menggunakan Wakaf Untuk Kepentingan Pribadi. Hukumnya Menyimpangi Pemanfaatan Tanah Wakaf

Jika wakif peorangan, maka syaratnya harus dewasa, berakal sehat, tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum dan sebagai pemilik sah dari harta yang diwakafkan. Jika wakif peorangan, maka syaratnya harus dewasa, berakal sehat, tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum dan sebagai pemilik sah dari harta yang diwakafkan.

Ikrar Wakaf, yaitu pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Dalam bukuyang diterbitkan, diuraikan bahwa, yaitu wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum) (hal.

Pengecualian itu pun baru bisa dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Berkaitan dengan pertanyaan Anda selanjutnya mengenai apakah wakif diperbolehkan mengambil keuntungan dari hasil pengembangan harta wakaf tersebut ?

Related Posts

Leave a reply