Hukum Menggunakan Tanah Wakaf Untuk Kepentingan Pribadi. Di situ ditanami buah (pisang, sayuran, ketela ) oleh takmir masjid dan hasilnya untuk pribadi. Sebelum menanggapi pertanyaan dari saudara Syafiin di Blora, kami mohon maaf atas keterlambatan jawaban ini.
Wakaf merupakan anjuran agama Islam yang sangat baik untuk dilaksanakan oleh pemeluknya. Orang yang mewakafkan asetnya demi kemaslahatan umum atau sering disebut waqif dijanjikan akan mendapatkan bonus pahala yang mengalir, meskipun ia telah meninggallkan bisingnya kehidupan dunia ini. Bahkan kebanyakan ulama ketika memberikan penjelasan mengenai hadis yang menjelaskan bahwa diantara amal yang tidak putus pahalanya adalah sedekah jariyah, mereka mengartikan bahwa sedekah jariyah tersebut adalah wakaf. Selanjutnya mengenai penggunaan barang wakaf dalam hal ini penanaman sekaligus pemanfaatan lahan kosong sebagaimana pertanyaan yang saudara sampaikan pada dasarnya boleh apabila untuk kepentingan umum artinya kaum muslimin maupun warga di sekitar berhak mengambil manfaatnya atau hasilnya diperuntukkan untuk kepentingan masjid. Adapun si penanam boleh mengambil hasilnya untuk kepentingan pribadi, dengan kadar yang paling sedikit diantara nafkah dan ongkos standar (tidak boleh lebih dari upah minimal pekerja yang ada di daerah tersebut). والجواب أن الظاهر من غرسه في المسجد أنه موقوف، لما صرحوا به في الصلح من أن محل جواز غرس الشجر في المسجد إذا غرسه لعموم المسلمين، وانه لو غرسه لنفسه لم يجز، وإن لم يضر بالمسجد، وحيث عمل على أنه لعموم المسلمين فيحتمل جواز بيعه وصرف ثمنه على مصالح المسلمين، وإن لم يمكن الانتفاع به جافا، ويحتمل وجوب صرف ثمنه لمصالح المسجد خاصة،.
Rujukan di atas pada intinya menjelaskan bahwa menanami pohon di tanah yang diwakafkan untuk masjid pada dasarnya boleh apabila untuk kepentingan kaum muslimin, sedangkan apabila hanya untuk dinikmati oleh pribadi, maka hukumnya tidak boleh, meskipun tidak merugikan masjid. Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa substansi pemanfaatan tanah wakaf sekali lagi adalah untuk kepentingan masyarakat luas (‘amat al-muslimin).
BincangSyariah.Com – Dalam sebuah kesempatan, ada seseorang yang bertanya mengenai pemanfaatan atau menggunakan tanah wakaf untuk kepentingan pribadi. Ia harus digunakan untuk kepentingan umum dan kemaslahatan bersama, sebagaimana tujuan dari pewakaf. Oleh karena itu, jika seseorang menanam pohon di tanah wakaf kuburan umum atau tanah wakaf untuk masjid, misalnya, dan dia gunakan hanya untuk kepentingan pribadinya dan melarang orang orang lain mengambilnya (privatisasi), maka hukumnya tidak boleh.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin berikut;. Jawabannya adalah bahwa pada intinya seseorang yang menanam pohon di tanah yang diwakafkan untuk masjid pada dasarnya boleh apabila untuk kepentingan kaum muslimin, sedangkan apabila hanya untuk dinikmati oleh pribadi, maka hukumnya tidak boleh, meskipun tidak merugikan masjid.”.
KHAYATUDIN, Khayatudin; LESTARI, Sofia Tri. TINJAUAN YURIDIS PEMANFAATAN TANAH WAKAF MADRASAH UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI., [S.l. ], v. 10, n. 1, p. 47-53, june 2021.
ISSN 2657-2494. Available at: < https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/1499 >. Date accessed: 16 jan. 2022. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v10i1.1499. How to Cite.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Jika wakif peorangan, maka syaratnya harus dewasa, berakal sehat, tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum dan sebagai pemilik sah dari harta yang diwakafkan. Jika wakif peorangan, maka syaratnya harus dewasa, berakal sehat, tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum dan sebagai pemilik sah dari harta yang diwakafkan.
Nazhir, yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. , yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Ikrar Wakaf, yaitu pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. , yaitu pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
Dalam bukuyang diterbitkan, diuraikan bahwa, yaitu wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum) (hal. Pengecualian itu pun baru bisa dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Berkaitan dengan pertanyaan Anda selanjutnya mengenai apakah wakif diperbolehkan mengambil keuntungan dari hasil pengembangan harta wakaf tersebut ? Jika ada hasil dari pengelolaan tersebut, maka hasil pendapatan diberikan kepada penerima wakaf, dalam hal ini adalah masjid, artinya jika ayah Anda sebagai wakif, maka tidak ada lagi hak baginya untuk mengambil keuntungan atau kemanfaatan dari harta benda wakafnya itu.
Send to Email Address. Your Name. Your Email Address.
Post was not sent - check your email addresses! Email check failed, please try again. Sorry, your blog cannot share posts by email.