Hukum Memindahkan Tanah Wakaf Nu Online. Pada dasarnya ruilslag atau tukar guling tanah wakaf tidak diperbolehkan dalam hukum positif di Indonesia. “Adanya pengecualian ini, antara lain agar program pembangunan jalan yang melewati tanah wakaf tetap bisa dilaksanakan.
“Karena itulah ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam proses ruilslag,” jelas Syibli. Syibli pun mengingatkan agar tahapan ruilslag sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf segera dilaksanakan agar proses ruilslag tanah wakaf yang terdampak jalan tol bisa cepat selesai. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 dan prosedur ruilslag yang dimuat di laman resmi Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag, disebutkan bahwa proses ruilslag setidaknya melewati tujuh tahap sebelum keluarnya izin menteri agama. Seharusnya sudah jauh hari pula urusan ruilslag diproses dengan nazhir dan kementerian terkait," kata Syibli. Syibli berharap semua pihak bisa memahami ketentuan undang-undang mengenai proses ruilslag ini sehingga tidak saling menyalahkan, proyek pembangunan bisa berjalan dengan lancar, dan tanah wakaf menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Pada dasarnya ruilslag atau tukar guling tanah wakaf tidak diperbolehkan dalam hukum positif di Indonesia. “Adanya pengecualian ini, antara lain agar program pembangunan jalan yang melewati tanah wakaf tetap bisa dilaksanakan.
“Karena itulah ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam proses ruilslag,” jelas Syibli. Syibli pun mengingatkan agar tahapan ruilslag sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf segera dilaksanakan agar proses ruilslag tanah wakaf yang terdampak jalan tol bisa cepat selesai. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 dan prosedur ruilslag yang dimuat di laman resmi Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag, disebutkan bahwa proses ruilslag setidaknya melewati tujuh tahap sebelum keluarnya izin menteri agama. Seharusnya sudah jauh hari pula urusan ruilslag diproses dengan nazhir dan kementerian terkait," kata Syibli. Syibli berharap semua pihak bisa memahami ketentuan undang-undang mengenai proses ruilslag ini sehingga tidak saling menyalahkan, proyek pembangunan bisa berjalan dengan lancar, dan tanah wakaf menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, mushala (KBBI menggunakan kata “musala”) didefinisikan dengan tempat shalat, langgar atau surau. Sementara mushala adalah tempat shalat secara mutlak, baik berupa wakafan, milik pribadi, hibah, dan lain sebagainya.
Dari definisi tersebut juga bisa dipahami bahwa penggunaan tempat untuk jamaah shalat Jumat bukan menjadi prinsip dalam menentukan status masjid, tapi ditentukan oleh sighat (ucapan) pewakaf. Dari definisi di atas, para fuqaha Syafi’iyah menjelaskan bahwa tidak semua tempat yang diwakafkan untuk shalat berstatus masjid. Kedua, kinayah, yaitu ucapan yang memungkinkan untuk diarahkan kepada pewakafan masjid dan makna lain. Status sebuah tanah menjadi masjid memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan wakaf mushala biasa, seperti haramnya berdiam diri bagi orang junub, sahnya i’tikaf, bertambahnya pahala shalat dan lain-lain. Dan tidak menjadi wakaf dengan memberi izin shalat di dalamnya” (Muhammad bin Abdurrahman Al-Ahdal, ‘Umdah al-Mufti wa al-Mustafti, juz 2, hal. Hal ini sebagaimana pendapat Ibn Rif’ah dalam kitab al-Kifayah dengan mengikuti al-Mawardi: “Sebab aktifitas membangun disertai niat menjadikannya masjid sudah mencukupi pewakafan dari pengucapan wakaf.
Di situ ditanami buah (pisang, sayuran, ketela ) oleh takmir masjid dan hasilnya untuk pribadi. Sebelum menanggapi pertanyaan dari saudara Syafiin di Blora, kami mohon maaf atas keterlambatan jawaban ini. Wakaf merupakan anjuran agama Islam yang sangat baik untuk dilaksanakan oleh pemeluknya.
Bahkan kebanyakan ulama ketika memberikan penjelasan mengenai hadis yang menjelaskan bahwa diantara amal yang tidak putus pahalanya adalah sedekah jariyah, mereka mengartikan bahwa sedekah jariyah tersebut adalah wakaf. Selanjutnya mengenai penggunaan barang wakaf dalam hal ini penanaman sekaligus pemanfaatan lahan kosong sebagaimana pertanyaan yang saudara sampaikan pada dasarnya boleh apabila untuk kepentingan umum artinya kaum muslimin maupun warga di sekitar berhak mengambil manfaatnya atau hasilnya diperuntukkan untuk kepentingan masjid.
Adapun si penanam boleh mengambil hasilnya untuk kepentingan pribadi, dengan kadar yang paling sedikit diantara nafkah dan ongkos standar (tidak boleh lebih dari upah minimal pekerja yang ada di daerah tersebut). والجواب أن الظاهر من غرسه في المسجد أنه موقوف، لما صرحوا به في الصلح من أن محل جواز غرس الشجر في المسجد إذا غرسه لعموم المسلمين، وانه لو غرسه لنفسه لم يجز، وإن لم يضر بالمسجد، وحيث عمل على أنه لعموم المسلمين فيحتمل جواز بيعه وصرف ثمنه على مصالح المسلمين، وإن لم يمكن الانتفاع به جافا، ويحتمل وجوب صرف ثمنه لمصالح المسجد خاصة،.
Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa substansi pemanfaatan tanah wakaf sekali lagi adalah untuk kepentingan masyarakat luas (‘amat al-muslimin).
Jakarta - Sejak dulu, para ahli fikih telah menaruh perhatian yang sangat besar terhadap pengembangan dan investasi harta wakaf. Jakarta – Sejak dulu, para ahli fikih telah menaruh perhatian yang sangat besar terhadap pengembangan dan investasi harta wakaf. Dengan aset yang begitu besar, Presiden Islamic Development Bank (IDB), Ahmed Mohamed Ali, pernah menyatakan, BWI berpotensi menjadi pusat gerakan wakaf di kawasan Asia Tenggara.
Selama ini, sebagian umat Islam masih terjebak dengan ketentuan fikih yang kaku dalam pemanfaatan harta wakaf. Dalam keputusannya, para ulama komisi fatwa juga memperbolehkan alih fungsi benda wakaf sepanjang kemaslahatannya lebih dominan.
Selaian itu, para ulama komisi fatwa pun menegaskan, nazir (pengelola wakaf) harus mengerti tugas dan tanggung jawabnya secara benar. Menurut para ulama, selama nazir mengikuti norma-normanya, maka kerugian investasi tidak menjadi tanggung jawabnya. Sebab, harta wakaf menjadi milik Allah dan tidak dapat dijadikan obyek transaksi untuk dialihkan hak pemilikannya kepada orang lain. NU juga mendesak agar pemerintah membebaskan pajak dan biaya administrasi terhadap harta wakaf. Bahkan, ulama NU pun memutuskan untuk membiayai organisasi melalui hasil pengelolaan harta wakaf yang dimiliki.
REPUBLIKA.CO.ID, Maka berdasarkan alasan ini, bisa saja tanah itu dijual, kemudian harga penjualannya dibelikan atau digunakan untuk menyelesaikan gedung sekolah di lahan tanah yang lebih strategis dan lebih mendatangkan kemanfaatan sesuai dengan tujuan wakaf. Sehingga benda penggantinya itu berkedudukan sebagai harta wakaf (uraian senada bisa dibaca dalam Azhar Basyir, MA, Hukum Islam tentang Wakaf, Syirkah, Ijarah, halaman 19, Muhammad Abu Zahroh, Muhadarat fi al-Waqaf hlm 392, M. Syarbini al-Khatib, Mughni al-Muhtaj, III: 392).
Selanjutnya, persoalan yang berkaitan dengan pergantian harta wakaf ada dua macam. sebagai contoh adalah tanah wakaf yang ada di wilayah Bapak (Baturetno) karena letaknya yang tidak strategis jika akan dibangun sekolahan, sementara sudah dapat ganti tanah wakaf yang lebih strategis, maka tanah itu boleh dijual dan hasil penjualannya dipergunakan untuk membangun sekolahan sebagaimana tujuan wakaf semula. Kedua, penggantian karena kepentingan yang lebih kuat. Hal ini sebagaimana yang diperbuat oleh Umar bin Khattab memindahkan Masjid Kufah yang lama ke tempat yang baru dan tempat yang lama itu dijadikan pasar bagi para penjual tamar (as-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, III: 386). Masalah penggantian ini pernah juga dilakukan oleh Pimpinan Muhammadiyah Bidang Wakaf Cabang Kotagede, Yogyakarta, yaitu sebuah mushalla yang pemanfaatannya kurang efektif, sementara sudah ada masjid di sekitarnya. Maka Pimpinan Muhammadiyah meminta izin kepada ahli waris wakif, setelah diizinkan akhirnya tanah tempat mushalla itu berdiri dijual dan hasilnya diperuntukkan membangun gedung SD.
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Bagaimana jika ada barang wakaf berupa tanah dan bangunan masjid, kemudian karena suatu sebab masjid tersebut rusak / roboh, atau masyarakat sekitarnya meninggalkan tempat tersebut karen a tempat itu tidak layak lagi sebagai pemukiman dan tidak ada lagi ora ng yang melakukan sholat di situ. Bagi mereka yang lebih menitikberatkan pada “prinsip keabadian” mengatakan, bahwa menjaga kelestarian atau keberadaan barang wakaf (mauquf) itu merup akan keniscayaan kapan dan dimana saja, tidak boleh dijual dengan alasan ap apun dan tidak boleh ditukar dalam bentuk apapun, apalagi kalau barang wak af tersebut berupa masjid, namun dalam madzhab Hanabilah (Hambaliyah) m asjidpun dapat ditukar bahkan dijual untuk dibelikan wakaf yang baru sebagai penggantinya, dengan a lasan darurat, seperti dibutuhkan untuk jalan lalu- lintas umum, untuk perluasan kuburan dan lain sebagainya. Juga tidak boleh menukarnya dengan bangunan yang bera da di desa lain, karena hal itu menyimpang dari syarat wakif.
Al-Khorsyi, Abu Abdullah Muhammad, dalam Syarkh Al- Khorsyi ‘Ala Mukhtashar Kholil, mengatakan : “Sudah dikatakan, bahwa wakaf t anah tidak boleh ditukar atau dijual kecuali untuk tujuan perluasan masjid. Qadri Phasya910) mengutip keterangan dati kitab “Asnal Mathalib“ tentang pendapat madzh ab Syafi’iyah dalam Istibdal wakaf ini sebagai berikut : “Seandainya barang wa kaf itu sudah tidak dapat memberi manfaat, seperti pohon yang daunnya su dah mengering, atau roboh tertiup angin dan sudah tidak dapat ditegakkan ke mbali,.