Hukum Berjualan Di Tanah Wakaf. Jika wakif peorangan, maka syaratnya harus dewasa, berakal sehat, tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum dan sebagai pemilik sah dari harta yang diwakafkan. Jika wakif peorangan, maka syaratnya harus dewasa, berakal sehat, tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum dan sebagai pemilik sah dari harta yang diwakafkan.

Ikrar Wakaf, yaitu pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Dalam bukuyang diterbitkan, diuraikan bahwa, yaitu wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum) (hal.

Pengecualian itu pun baru bisa dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Berkaitan dengan pertanyaan Anda selanjutnya mengenai apakah wakif diperbolehkan mengambil keuntungan dari hasil pengembangan harta wakaf tersebut ?

BOLEHKAH JUAL HARTA WAKAF ?

Hukum Berjualan Di Tanah Wakaf. BOLEHKAH JUAL HARTA WAKAF ?

Ketika seseorang berwakaf menurut jumhur ulama, telah lepaslah kepemilikan harta tersebut dari si wakif untuk selama-lamanya, dan berpindah kepemilikannya sepenuhnya kepada Allah. Baik dia ingin menjualnya, atau hanya mewakafkannya untuk batasan waktu tertentu, silahkan saja dengan syarat itu dilakukan oleh wakif sendiri semasa hidupnya. Tanah seluas 4.831 M² yang terletak di Desa Kute Lintang kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah Provinsi D. I. Aceh. Maka mereka membolehkan melakukan penukaran dengan syarat hasil dari penjualan rumah tersebut dipergunakan untuk membeli harta wakaf pengganti.” (al-Ghârnâthî, Al-at-Tâj wal Iklîl li Mukhtashar Khalîl, (tt.p:, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1416 H/1994 H), Cet.

Pendapat kedua mengatakan boleh, karena harta wakaf tersebut sudah tidak dapat diharapkan memberi manfaat, maka menjualnya itu lebih baik daripada membiarkannya rusak tanpa ada gunanya, hal itu berbeda dengan masjid yang masih dapat digunakan melakukan shalat disitu meskipun dalam keadaan rusak. Isi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 dibuat semuanya bertujuan supaya tanah yang diwakafkan tidak disalah gunakan pemanfaatannya sesuai dengan tujuan diwakafkannya. Nazhir mengajukan permohonan tukar ganti kepada Menteri melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dengan menjelaskan alasan perubahan status/tukar menukartersebut;.

Jerat Pidana Bagi Orang yang Menjual Harta Benda Wakaf

Hukum Berjualan Di Tanah Wakaf. Jerat Pidana Bagi Orang yang Menjual Harta Benda Wakaf

Pada dasarnya harta benda wakaf yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Setiap orang (termasuk Nazhir) yang menjual atau mengalihkan hak tanah wakaf dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;. e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasat 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Sebagai contoh kasus dapat kita lihat pada Putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 23/Pid.B/2010/PN.Sab, dimana Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual harta benda wakaf yang telah diwakafkan yaitu berupa sebidang tanah berdasarkan Pasal 67 ayat (1) UU Wakaf. Putusan ini dikuatkan pada tingkat banding sebagaimana disebut dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 252/PID/2010/ PT.BNA, dan pada tingkat kasasi, Hakim Agung menolak permohonan kasasi dari terdakwa melalui Putusannya bernomor 1353 K/Pid.Sus/2011.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Bolehkah Menjual Tanah Wakaf?

Hukum Berjualan Di Tanah Wakaf. Bolehkah Menjual Tanah Wakaf?

Saya sudah membaca terkait fatwa Tarjih tentang kebolehan menjual tanah wakaf untuk kebutuhan yang sangat penting, yaitu dalam SM No. Dalam hadis lain dikisahkan tentang Ibnu Umar r.a. yang mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, sebagai berikut,.

Pengurusnya boleh memakan dari hasilnya dengan cara yang makruf, dan memberikannya kepada temannya tanpa meminta harganya [HR. Penggunaan tanah wakaf baru, bisa disesuaikan dengan kebutuhan pondok pesantren seperti pembangunan koperasi atau selainnya sehingga tanah wakaf tersebut tetap dapat berfungsi sebagaimana mestinya serta dapat pula membantu perekonomian pondok pesantren. Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Hukum Mengubah atau Menjual Tanah Wakaf (2)

Hukum Berjualan Di Tanah Wakaf. Hukum Mengubah atau Menjual Tanah Wakaf (2)

REPUBLIKA.CO.ID, Apabila kita mencermati hadis tentang wakaf Umar di atas, bahwa harta wakaf itu tidak boleh dijual, diwariskan atau dihibahkan. Namun yang menjadi persoalan, apabila harta wakaf menjadi berkurang atau rusak atau tidak memenuhi fungsinya sebagai harta wakaf untuk tujuan tertentu, apakah benda tersebut harus dipertahankan?

Oleh karena itu, harta wakaf yang menjadi berkurang, rusak atau tidak dapat memenuhi fungsinya sebagaimana yang dituju, harus dicarikan jalan bagaimana agar harta wakaf itu berfungsi. Di dalam fikih Islam dikenal prinsip maslahah (memberikan kemanfaatan dan menghindari hal-hal yang merugikan). Dengan menggunakan pendekatan istihsan akan memberikan jalan keluar dari hukum harta wakaf yang tidak boleh dijual itu (sebagaimana hadis riwayat Ibnu Umar) dipalingkan dari ketentuan hukumnya karena ada alasan-alasan yang mendesak, seperti letak lahan yang tidak strategis, jauh dari pemukiman, ada lahan lain yang lebih strategis dan para wakif setuju jika tanah yang tidak strategis itu dijual. Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Related Posts

Leave a reply