Harta Wakaf Yang Masih Dipermasalahkan Adalah. Majelis hakim agung dipimpin Titi Nurmala Siagian menyatakan menolak permohonan kasasi pengurus Yayasan Pendidikan Islam Nurul Amal. Wakaf adalah pranata keagamaan yang berwujud pada suatu perbuatan hukum untuk memisahkan harta agar dimanfaatkan selamanya atau dalam waktu tertentu demi kepentingan ibadah alias kemaslahatan ummat.
Karena itu pula, menurut Mustafa Edwin Nasution, acapkali orang miskonsepsi, seolah-olah wakaf hanya untuk kepentingan keagamaan saja. Lantaran miskonsepsi yang terus terpelihara itu, diakui Mustafa Edwin, wakaf di Indonesia masih dikelola secara tradisional dan tidak efisien.
Oh ya, nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari pewakaf (wakif) untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya. Harta benda wakaf masih dikelola secara tradisional, sekalipun terletak di kota besar dengan aktivitas bisnis yang cepat. Data yang dihimpun BWI menunjukkan wakaf berupa aset tanah saja mencapai 268.653,67 hektare, tersebar di 366.595 lokasi.
Pada intinya, kata Ketua Badan Pelaksana BWI KH Tholhah Hasan, wakaf harus dikembangkan agar lebih produktif. Hasil wakaf produktif juga bisa digunakan untuk menyediakan public utilities seperti jalan, saluran air bersih, listrik, dan sanitasi.
Benda yang bisa diwakafkan tidak hanya berupa benda tidak bergerak seperti hak atas tanah saja, tetapi bisa juga benda tidak bergerak lainnya seperti bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, atau benda bergerak seperti uang, logam mulia, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, dan sebagainya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Badan-badan Hukum Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;.
e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan. Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) secara sah. d. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;. e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. a. hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar;. e. mesin atau alat industri yang tidak tertancap pada tanah.
Benda bergerak selain uang karena Peraturan Perundang-undangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagai berikut:. Jadi, benda yang bisa diwakafkan tidak hanya berupa benda tidak bergerak seperti hak atas tanah saja, tetapi bisa juga benda tidak bergerak lainnya seperti bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, atau benda bergerak seperti uang, logam mulia, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, dan sebagainya.
Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Sertifikat wakaf uang diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada Wakif dan Nazhir (pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya) sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf.
Lembaga keuangan syariah atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang kepada Menteri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya Sertifikat Wakaf Uang. Pihak yang mewakafkan harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (“PPAIW”) yang kemudian menuangkannya dalam bentuk Ikrar Wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi.
Dalam hal Wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena atasan yang dibenarkan oleh hukum, Wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi.
Namun, bangunan Masjid Hidayatullah sendiri, kata Achmad, hanya memiliki dua lantai yang sepenuhnya dipakai sebagai ruang ibadah. Saat ini, banyak tanah wakaf yang masih belum diurus sehingga tidak memiliki sertifikat wakaf. Ada banyak tanah di Jakarta yang belum bersertifikat dan diincar pengembang yang tidak berpihak pada kemaslahatan umat.”. Menurut Djunaedi, potensi tersebut terdapat pada sekitar 430 ribu lokasi yang merata di seluruh Indonesia.
Sekitar 76 persen dari total lokasi itu sudah bersertifikat wakaf. Sedangkan mayoritas dari total lokasi tanah wakaf tersebut berada di kawasan pedesaan sehingga potensi ekonominya kurang dibandingkan tanah wakaf di perkotaan. Pemerintah, Djunaedi mengungkapkan, juga sudah mengampanyekan wakaf sebagai potensi ekonomi umat Islam Indonesia melalui Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Gerakan Wakaf Produktif yang dicanangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2010. Bahkan, nilainya kini telah mencapai Rp 200 miliar dan diproyeksikan akan mencapai Rp 1 triliun.