Harta Wakaf Terdiri Dari Berapa Jenis. Investasi dunia biasanya diwujudkan dengan menyimpan uang dalam bentuk tabungan, emas, tanah dan lain sebagainya. Dalam Islam, investasi akhirat itu atau shodaqoh terdiri dari dalam beberapa bentuk, yaitu zakat, infak, sedekah, dan shodaqoh jaariyah (wakaf) yang akan mengalir menjadi multimanfaat.
Wakaf berdasarkan peruntukkan merupakan salah satu macam wakaf yang dilihat dari segi kemanfaatannya. Wakaf khairi adalah wakaf yang digunakan untuk kebaikan yang terus menerus dan tahan lama.
Pihak yang memberikan barang wakaf (wakif) mensyaratkan bahwa wakaf harus digunakan untuk menyebar manfaat jangka panjang, contohnya masjid, sekolah, rumah sakit, hutan, sumur, dan bentuk lainnya untuk kesejahteraan masyarakat. Lalu, Wakaf Ahli merupakan jenis wakaf yang kebermanfaatannya ditujukan untuk keturunan wakif.
Wakaf ini dilakukan oleh wakif kepada kerabat atau keluarganya, contohnya kisah wakaf Abu Thalhah yang membagikan harta wakaf untuk keluarga pamannya. Kemudian, Wakaf Musytarak merupakan wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan wakif dan masyarakat umum, contohnya yaitu yayasan yang berdiri di atas tanah wakaf, pembebasan sumur pribadi untuk digunakan oleh masyarakat luas.
(2) Pen Pe g angkatan kembali Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BWI, apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode sebelumnya sesuai ketentuan prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan. (3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan.
(2) Didalam berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan tentang keadaan serta rincian harta benda wakaf yang ditandatangani oleh Wakif dan Nazhir. (3) PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah Pejabat Lembaga Keuangan Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran wakaf tanah diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang pertanahan. (4) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan pada bank syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (4) Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh bupatiiwalikota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggotanya terdiri dari unsur:.
a. Nazhir mengajukan permohonan tukar ganti kepada Menteri melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dengan menjelaskan alasan perubahan status /tukar menukar tersebut;. e. setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, maka tukar ganti dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan dan/atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.
‘Wakaf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperuntukkan bagi kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah (nasab) dengan Wakif.’. Di dalam Al-Quran dan hadits ada beberapa dalil yang menjelaskan tentang wakaf, meskipun tidak dijelaskan atau diterangkan secara jelas. Selanjutnya perumpaan wakaf atau infak di jalan Allah juga dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 261 yang berbunyi,. Orang yang ingin mewakfkan hartanya memiliki syarat seperti baligh, berakal dan merdeka atau bukan hamba sahaya.
Tidak hanya bersedekah, mewakafkan harta benda juga menjadi salah satu sarana untuk membangun jiwa sosial yang ada di diri manusia. Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan.
Tujuan wakaf selain untuk mendekatkan diri pada Allah SWT, juga mendapatkan pahala yang terus mengalir meskipun kita telah meninggal dunia karena manfaatnya bisa dirasakan banyak orang lain dan bersifat kekal.
Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on 07 Maret 2017 . (Analisa Terhadap Prosedur Perubahan Harta Benda Wakaf Dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 42 Tahun 2006).
Oleh: Nurman Syarif, S.HI., M.SI. (Hakim Pengadilan Agama Mentok).
Perubahan harta benda wakaf adalah perubahan bentuk harta benda wakaf dari bentuk semula ke bentuk yang lainnya, perubahan tersebut dapat dengan jalan ditukar, dijual atau dilelang. Hukum perubahan harta benda wakaf ini dalam kitab-kitab fikih menjadi bahasan penting, para ulama dengan berbagai argumen mereka masing-masing telah mengemukakan pandangan mereka, termasuk perubahan harta benda wakaf berupa masjid dengan cara dijual pun telah dibahas dalam kitab fikih. Berdasarkan UU Nomor: 41 tahun 2004 dan PP Nomor: 42 tahun 2006 perubahan status harta benda wakaf dengan jalan penukaran dilarang, kecuali dalam kondisi tertentu perubahan atau penukaran harta benda wakaf tersebut dapat diperbolehkan.
[1] Penukaran harta benda wakaf itu hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari Menteri, dalam hal ini Kementerian Agama berdasarkan pertimbangan BWI (Badan Wakaf Indonesia). [1]Pasal 49 (1) PP Nomor: 42 tahun 2006 mengatur bahwa pada dasarnya perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri berdasarkan pertimbangan BWI.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
d. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;. e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Benda bergerak selain uang karena Peraturan Perundang-undangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagai berikut:. Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
Pihak yang mewakafkan harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (“PPAIW”) yang kemudian menuangkannya dalam bentuk Ikrar Wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi.
You must enable Javascript on your browser for the site to work optimally and display sections completely.
Wakaf adalah salah satu amalan dalam bentuk sedekah yang pahalanya terus mengalir, meskipun pewakaf sudah meninggal dunia. Berikut kami akan memberikan pembahasan lengkap beberapa jenis dan contoh wakaf yang mungkin jarang diketahui oleh orang-orang.
Jenis wakaf ini merupakan salah satu amalan sedekah yang dilihat dari segi kemanfaatannya untuk orang lain. Contohnya seperti pada kisah Abu Thalhah yang berwakaf dengan memberikan harta untuk keluarga pamannya.
Contohnya: pembebasan sumur pribadi agar dapat digunakan oleh masyarakat, yayasan yang didirikan di atas tanah wakaf. Wakaf benda bergerak selain uang: bahan bakar minyak, hak atas kekayaan intelektual, surat berharga, transportasi dan lainnya. Kebalikan dari sebelumnya, wakaf mu’aqqot memiliki batas waktu kelola, misalnya hanya untuk 10 tahun. Jadi cara kerjanya seperti sistem sewa, nadzir dapat mengelola wakaf tersebut untuk tujuan produktif sampai waktu yang telah ditentukan.
Mistitsmary: wakaf yang tujuannya lebih khusus, yakni sebagai penanaman modal pada produksi barang dan pelayanan sesuai syariat Islam. Tujuannya tetap sama, yakni untuk menyebarkan manfaat secara luas, khususnya bagi umat muslim yang membutuhkan.