Harta Wakaf Dan Pemanfaatannya Brainly. Berdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta wakaf itu berupa benda yang tidak habis karena dipakai dan tidak rusak karena dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah.

Perubahan Harta Benda Wakaf

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on 07 Maret 2017 . Dilihat: 9842.

(Analisa Terhadap Prosedur Perubahan Harta Benda Wakaf Dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 42 Tahun 2006). Oleh: Nurman Syarif, S.HI., M.SI. (Hakim Pengadilan Agama Mentok).

Perubahan harta benda wakaf adalah perubahan bentuk harta benda wakaf dari bentuk semula ke bentuk yang lainnya, perubahan tersebut dapat dengan jalan ditukar, dijual atau dilelang. Hukum perubahan harta benda wakaf ini dalam kitab-kitab fikih menjadi bahasan penting, para ulama dengan berbagai argumen mereka masing-masing telah mengemukakan pandangan mereka, termasuk perubahan harta benda wakaf berupa masjid dengan cara dijual pun telah dibahas dalam kitab fikih. Berdasarkan UU Nomor: 41 tahun 2004 dan PP Nomor: 42 tahun 2006 perubahan status harta benda wakaf dengan jalan penukaran dilarang, kecuali dalam kondisi tertentu perubahan atau penukaran harta benda wakaf tersebut dapat diperbolehkan. [1] Penukaran harta benda wakaf itu hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari Menteri, dalam hal ini Kementerian Agama berdasarkan pertimbangan BWI (Badan Wakaf Indonesia). [1]Pasal 49 (1) PP Nomor: 42 tahun 2006 mengatur bahwa pada dasarnya perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri berdasarkan pertimbangan BWI.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42

(2) Pen Pe g angkatan kembali Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BWI, apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode sebelumnya sesuai ketentuan prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan. (3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan.

(2) Didalam berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan tentang keadaan serta rincian harta benda wakaf yang ditandatangani oleh Wakif dan Nazhir. (3) PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah Pejabat Lembaga Keuangan Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran wakaf tanah diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang pertanahan.

(4) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan pada bank syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (4) Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh bupatiiwalikota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggotanya terdiri dari unsur:. a. Nazhir mengajukan permohonan tukar ganti kepada Menteri melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dengan menjelaskan alasan perubahan status /tukar menukar tersebut;.

e. setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, maka tukar ganti dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan dan/atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.

Sejarah Perkembangan Wakaf

Namun setelah masyarakatIslam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Dalam rangka mensejahterakan ulama dan kepentingan misi mazhab Sunni Shalahuddin al-Ayyuby menetapkan kebijakan (1178 M/572 H) bahwa bagi orang Kristen yang datang dari Iskandar untuk berdagang wajib membayar bea cukai. Perkembangan wakaf pada masa dinasti Mamluk sangat pesat dan beraneka ragam, sehingga apapun yang dapat diambil manfaatnya boleh diwakafkan. Hal ini dilakukan pertama kali oleh pengusa dinasti Ustmani ketika menaklukan Mesir, Sulaiman Basya yang mewakafkan budaknya untuk merawat mesjid. Kekuasaan politik yang diraih oleh dinasti Utsmani secara otomatis mempermudah untuk merapkan Syari’at Islam, diantaranya ialah peraturan tentang perwakafan.

Hukumnya Menyimpangi Pemanfaatan Tanah Wakaf

Harta Wakaf Dan Pemanfaatannya Brainly. Hukumnya Menyimpangi Pemanfaatan Tanah Wakaf

Jika wakif peorangan, maka syaratnya harus dewasa, berakal sehat, tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum dan sebagai pemilik sah dari harta yang diwakafkan. Jika wakif peorangan, maka syaratnya harus dewasa, berakal sehat, tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum dan sebagai pemilik sah dari harta yang diwakafkan.

Nazhir, yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. , yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Ikrar Wakaf, yaitu pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Dalam bukuyang diterbitkan, diuraikan bahwa, yaitu wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum) (hal.

Pengecualian itu pun baru bisa dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Berkaitan dengan pertanyaan Anda selanjutnya mengenai apakah wakif diperbolehkan mengambil keuntungan dari hasil pengembangan harta wakaf tersebut ? Jika ada hasil dari pengelolaan tersebut, maka hasil pendapatan diberikan kepada penerima wakaf, dalam hal ini adalah masjid, artinya jika ayah Anda sebagai wakif, maka tidak ada lagi hak baginya untuk mengambil keuntungan atau kemanfaatan dari harta benda wakafnya itu.

Related Posts

Leave a reply