Hadits Wakaf Umar Bin Khattab. Sehingga, wakaf dapat didefinisikan: menghentikan perpindahan hak milik atas suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama dengan cara menyerahkan harta itu kepada pengelola, baik perorangan, keluarga maupun lembaga, untuk digunakan bagi kepentingan umum di jalan Allah SWT. Menurut catatan Sejarah Peradaban Islam, pertama kali ibadah wakaf dicontohkan oleh Umar bin Khattab. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Umar bin Khattab berkata kepada Rasulullah SAW, ''Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki sebidang tanah di Khaibar, yang aku belum pernah memiliki tanah sebaik itu. Rasulullah SAW menjawab, ''Jika engkau mau, wakafkanlah tanah yang ada di Khaibar (sekitar kota Madinah) itu dengan pengertian tak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan.
Umar bin Khattab kemudian menyedehkahkan hasil tanah itu kepada fakir miskin, kerabat serta digunakan pula untuk memerdekakan budak, kepentingan di jalan Allah SWT, orang terlantar dan tamu. Dalam hadis Muttafaq 'Alaih (sahih menurut Bukhari dan Muslim) disebutkan, ''Tak ada dosa bagi orang yang mengurusnya (nazir atau pengelola wakaf) memakan sebagian harta itu secara patut atau memberi makan keluarganya, asal tidak untuk mencari kekayaan.''. Ketiga, mauquf 'alaih (tujuan wakaf), yakni untuk kentingan umum sebagai upaya mencari keridhaan Allah SWT.
Tanah yang ditumbuhi kurma tersebut sangat disukai oleh Umar bin Khattab karena subur dan banyak hasilnya. Namun, ia kemudian mendatangi Rasulullah dan meminta nasihat tentang apa yang harus is lakukan terhadap tanah tersebut. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.”. Praktik yang dilakukan oleh Umar bin Khattab merupakan salah satu bukti bagaimaan para sahabat sudah mempraktekkan wakaf produktif. Adapun program LPW dibangun di Desa Jipang, Kecamatan Cepu dengan membantu lebih dari 2.000 petani dalam mengelola dan memasarkan hasil panen padi mereka.
Menurut sebagian para pendapat ulama yang mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi Muhammad SAW untuk dibangun sebuah masjid. Sebelum pindah ke rumah pamannya yang berasal dari Bani Najjar.
Kemudian disusul dengan pembangunan Masjid Nabawi yang dibangun di atas tanah anak yatim dari Bani Najjar setelah dibeli oleh Rasulullah dengan harga delapan ratus dirham. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau member makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.”. Peristiwa ini terjadi setelah pembebasan tanah Khaibar pada tahun ke-7 Hijriyah. Pada masa Umar bin Khattab menjadi Khalifah, ia mencatat wakafnya dalam akte wakaf dengan disaksikan oleh para saksi dan mengumumkannya.
Mu’ad bin Jabal mewakafkan rumahnya, yang populer dengan sebutan “Dar Al-Anshar”. Beliau menyisihkan sebagian keuntungan dari perkebunan itu untuk kepentingan kaum Muslimin. Namun, setelah masyarakat Islam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik.
[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.