Hadits Tentang Zakat Dan Wakaf. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dam muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.

Imam Bazzar danBaihaqi) Jika keengganan itu telah memasal, maka Allah SWT akan menurunkan azab-Nya dalam bentuk kemarau panjang (HR. Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya.

Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359). Secara terminologi, wakaf diartikan sebagai penahan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat (al-manfa’ah) (al-Jurjani:328).

Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan. Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri.

Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi

Bidang Penais, Zakat dan Wakaf. Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Susunan organisasi Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, terdiri atas:. Seksi Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi; Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah, dan Hari Besar Islam; Seksi Seni Budaya Islam, Musabaqoh Al-Quran dan Al Hadits; Seksi Pemberdayaan, Pemantauan, dan Evaluasi Lembaga Pengelola Zakat; Seksi Pemberdayaan, Pemantauan, dan Evaluasi Harta Benda Wakaf; dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Tugas Seksi pada Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf:. Seksi Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina penyuluh agama Islam, pengembangan materi dan metode kepenyuluhan, serta pengelolaan ketenagaan majelis taklim atau lembaga dakwah, dan pengelolaan data dan sistem informasi penerangan agama Islam dan pemberdayaan zakat wakaf; Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah, dan Hari Besar Islam bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan dan pengembangan kemitraan organisasi kemasyarakatan Islam dan publikasi dakwah, siaran keagamaan, dan hari besar Islam; Seksi Seni Budaya Islam, Musabaqoh Al-Quran dan AlHadits bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina seni dan budaya Islam, pengelolaan musabaqah AlQuran dan Al-Hadits, bina lembaga tilawah, dan siaran keagaman Islam; Seksi Pemberdayaan, Pemantauan, dan Evaluasi Lembaga Pengelola Zakat bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang bina lembaga, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat; Seksi Pemberdayaan, Pemantauan, dan Evaluasi Harta Benda Wakaf bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang bina lembaga, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga wakaf, serta pengelolaan harta benda wakaf.

Related Posts

Leave a reply