Fungsi Lembaga Keuangan Islam Dalam Uu Wakaf Di Indonesia Adalah. Kemampuan ini tidak hanya harus dimiliki oleh seorang nazir tapi juga lembaga keuangan terkait sebagai instrumen penting dalam wakaf uang. Munculnya kelas menengah muslim perkotaan yang religius dan terdidik menjadi daya tarik tersendiri bagi lembaga kuangan syariah di Indonesia.
Dalam kaitan ini menteri memiliki wewenang untuk menunjuk lembaga keuangan syariah tertentu yang memenuhi persyaratan atas saran dan pertimbangan dari Badan Wakaf Indonesia (Pasal 24 ayat 1 Penjelasan). Luasnya jaringan dan fasilitas bank ini pada gilirannya memudahkan umat Islam di seluruh pelosok Indonesia untuk dapat berpartisipasi dalam menunaikan ibadah wakaf uang.
Secara praktis, LKS memiliki peran strategis dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai yang diamanatkan oleh wakif kepada nazir. Sesuai dengan Undang-undang, LKS-PWU diberi mandat oleh pemerintah salah satunya adalah untuk mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS Penerima Wakaf Uang. Kenyataan ini tentu saja menimbulkan pertanyaan kenapa LKS bersama dengan BWI belum bisa memaksimalkan pengumpulan dana wakaf uang dalam jumlah yang lebih besar.
Qurratul ‘Aini Wara Hastuti. Abstract. Sharia Financial Institutions Receiving money Waqf (LKS-PWU) has a very important role for the optimization of money waqf. This is because the money waqf can not be submitted directly to nazhir, but must go through the Sharia Financial Institution Receiver of Money Waqf (LKS-PWU).
And to support it, the Sharia Financial Institution Receiving Money Waqf should have professional management in the collection, as well as management mechanisms, and need accountability and integrity in the reporting side of the management of waqf money received.
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
Tetapi sekarang masih terganjal UU, sehingga menuntut kreativitas dari lembaga keuangan syariah," kata Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan, dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Deden Firman Hendarsyah sebagaimana dikutip dari, Senin (20/2) malam.Deden mengatakan, regulasi yang ada saat ini hanya memungkinkan lembaga keuangan syariah berperan sebagai perantara dana wakaf. "Kalau UU memungkinkan, potensi wakaf ini bisa dengan cepat dilakukan perbankan syariah," kata dia.Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sekaligus mewakili Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Pungky Sumadi, memandang persoalan lain yang menyebabkan pemanfaatan wakaf kurang optimal adalah sosialisasi yang rendah dan kemampuan pengelolaan yang buruk.
"Pemerintah belum mampu mengisi badan wakaf sebagai Nazhir dengan orang-orang yang harusnya bisa membuat pengelolaan menjadi lebih baik. Tanah wakaf akan menjadi beban bagi yang mengelola karena tidak punya kemampuan sehingga tidak berkembang," ucap dia.Pungky mengatakan, KNKS apabila telah beroperasi akan mengembangkan wakaf sebagai bagian salah satu komponen dari keuangan syariah. Kemudian akan dipikirkan juga masalah sosialisasi, kelembagaan, dan pendataan," ucap dia.Direktur Utama PT Bank BNI Syariah Imam Teguh Saptono optimistis potensi wakaf apabila bisa dikembangkan, akan mampu menjadi penopang perekonomian. Dia mengatakan apabila ingin mengoptimalkan potensi wakaf di Indonesia, diperlukan komitmen dari institusi-institusi terkait.