Di Bawah Ini Keutamaan Melaksanakan Wakaf Adalah. Jika diistilahkan dari artinya, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harga. Tujuan wakaf selain untuk mendekatkan diri pada Allah SWT, juga mendapatkan pahala yang terus mengalir meskipun kita telah meninggal dunia karena manfaatnya bisa dirasakan banyak orang lain dan bersifat kekal.
Wakaf jenis ini yang paling umum adalah pemanfaatan tanah untuk pembangunan tempat ibadah. 41 tahun 2004 menyebutkan bahwa pemakaian wakaf harus sesuai dengan tujuan yang telah disepakati, misalnya untuk mendirikan bangunan tempat ibadah, atau kepentingan lain yang berhubungan dengan ibadah atau kepentingan agama.
Selain untuk pengelolaan uang dan harta, ada beberapa manfaat yang dapat diambil jika kita berwakaf. Amalan wakaf tidak dapat terputus meski sudah meninggal dunia, jika dikelola terus menerus. Wakaf banyak digunakan untuk mendirikan sarana seperti sekolah, yayasan pendidikan, asrama, dan fasilitas umum lain.
Bagi orang yang berwakaf (wakif), pahalanya akan terus mengalir sekalipun ia sudah meninggal dunia. Harta benda yang diwakafkan tetap utuh terpelihara, terjamin kelangsungannya dan tidak bisa hilang atau berpindah tangan.
Karena secara prinsip barang wakaf tidak boleh ditasarrufkan (dijual, dihibahkan, atau diwariskan). Manfaatnya terus dirasakan oleh orang banyak, bahkan lintas generasi, karena kepemilikan harta wakaf tidak bisa dipindahkan.
Setiap saat wakaf menebarkan kebaikan dan meringankan beban orang-orang yang membutuhkan bantuan seperti fakir miskin, anak yatim, janda, orang yang tidak punya pekerjaan, para pejuang di jalan Allah, pengajar, penuntut ilmu, dan lain sebagainya.
Bagi umat Islam, istilah wakaf tentu sudah tidak asing lagi. Memberikan wakaf harta biasanya dibatasi untuk hal-hal yang hanya diperbolehkan dalam Islam. Hal ini bertujuan untuk mencapai manfaat yang baik bagi semua masyarakat.
kegiatan wakaf ini juga memiliki dalil di dalam Al-Quran dan hadits, seperti ibadah-ibadah lainnya. Manfaat dari wakaf sendiri tidak hanya dirasakan di dunia, namun juga kehidupan akhirat. Bagaimana dengan dalil yang ada di Al-Quran dan keutamaan dari wakaf.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang wakaf, simak tulisan di bawah berikut. Menurut Abu hanifah, wakaf adalah menahan suatu benda sesuai hukum yang ada, dan menggunakan manfaatnya untuk hal-hal kebaikan, bahkan harta yang sudah diwakafkan bisa ditarik kembali oleh si pemberi wakaf. Mazhab hanafi menyebutkan wakaf adalah tidak melakukan tindakan atas suatu harta tersebut, yang berstatus tetap hak milik dengan memberikan manfaatnya kepada pihak tertentu baik untuk saat ini ataupun waktu yang ditentukan.
Mazhab syafi’i berpendapat bahwa wakaf merupakan pelepasan harta dari kepemilikan melalui prosedur yang ada. Pewakaf tidak boleh melakukan suatu tindakan kepada harta yang sudah diwakafkan olehnya. Selain itu pemberian wakaf harus bertujuan untuk beramal kepada penerima atau kelompok yang jelas. Di Indonesia, wakaf ahli juga tertulis dalam Undang-Undang nomor 42 tahun 2006 Pasal 30. ‘Wakaf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperuntukkan bagi kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah (nasab) dengan Wakif.’. Wakaf khairi adalah wakaf dimana pihak pewakaf memberikan syarat penggunaan wakafnya untuk kebaikan-kebaikan yang terus menerus seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
Wakaf musytarak ini masih diterapkan oleh beberapa negara seperti di Malaysia dan Singapura. Ada juga wakaf benda bergerak selain uang yaitu benda-benda yang bisa berpindah seperti kendaraan. Di dalam Al-Quran dan hadits ada beberapa dalil yang menjelaskan tentang wakaf, meskipun tidak dijelaskan atau diterangkan secara jelas.
Karena wakaf adalah termasuk infak di jalan Allah, maka dalil dari wakaf didasarkan pada ayat-ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang infak di jalan Allah. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”.
Selanjutnya perumpaan wakaf atau infak di jalan Allah juga dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 261 yang berbunyi,. “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Orang yang ingin mewakfkan hartanya memiliki syarat seperti baligh, berakal dan merdeka atau bukan hamba sahaya.
Selain itu barang yang ingin diwakafkan bisa dialihkan hak miliknya. Wasiat juga diperbolehkan, misalnya jika seorang ayah mewakafkan rumahnya.
Ketika ingin mewakafkan sesuatu, sebaiknya ada saksi di dalamnya. Hal ini juga dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 282, yang berbunyi,.
Orang yang berwakaf pahalanya akan mengalir terus menerus selama hidupnya sampai ia meninggal dunia. Hal ini dijelaskan dalam hadits riwayat Muslim yang berbunyi,.
Tidak hanya bersedekah, mewakafkan harta benda juga menjadi salah satu sarana untuk membangun jiwa sosial yang ada di diri manusia. Dengan berwakaf tentunya akan meringankan beban orang yang lebih membutuhkan.