Di Bawah Ini Dasar Hukum Pelaksanaan Wakaf Di Indonesia Kecuali. Kenegaraan Kamis, 1 April 2021. Dasar Hukum Wakaf di Indonesia.

Pertanyaan. Kalo tidak salah, hingga tahun ini, ketentuan tentang wakaf masih merujuk pada UU tahun 1977 yang mendefinisikan benda wakaf hanya terbatas pada tanah (Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 28 tahun 1977).

Adapun jika merujuk pada hukum islam, benda wakaf tidak hanya terbatas pada tanah milik dan realitas perkembangan zaman menjadi bukti konkrit. Masih relevankah UU Nomor 28 Tahun 1977 tersebut? Kalau pun sudah ada UU baru diatur di pasal berapa dan ayat berapa?

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42

(2) Pen Pe g angkatan kembali Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BWI, apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode sebelumnya sesuai ketentuan prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan. (3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan. (2) Didalam berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan tentang keadaan serta rincian harta benda wakaf yang ditandatangani oleh Wakif dan Nazhir.

(3) PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah Pejabat Lembaga Keuangan Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran wakaf tanah diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang pertanahan. (4) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan pada bank syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (4) Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh bupatiiwalikota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggotanya terdiri dari unsur:. e. setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, maka tukar ganti dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan dan/atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.

Pengembalian PPN

Di Bawah Ini Dasar Hukum Pelaksanaan Wakaf Di Indonesia Kecuali. Pengembalian PPN

Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, diatur hal baru tentang adanya ketentuan resitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi turis asing atas PPN yang sudah dibayar untuk pembelian barang kena pajak yang akan dibawa ke luar Indonesia. nilai PPN minimal Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah; pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, kecuali pada kolom NPWP dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai NPWP. Berdasarkan ketentuan ini, permintaan kembali dilakukan pada saat turis asing tersebut meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bandara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Adapun dokumen yang harus ditunjukkan pada saat melakukan permintaan kembali atas PPN dan PPnBM yang sudah dibayar, sesuai dengan ketentuan Pasal 16E ayat (4) UU PPN adalah :.

Related Posts

Leave a reply