Dasar Pelaksanaan Wakaf Di Indonesia. Kenegaraan Kamis, 1 April 2021. Dasar Hukum Wakaf di Indonesia. Pertanyaan.

Kalo tidak salah, hingga tahun ini, ketentuan tentang wakaf masih merujuk pada UU tahun 1977 yang mendefinisikan benda wakaf hanya terbatas pada tanah (Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 28 tahun 1977). Adapun jika merujuk pada hukum islam, benda wakaf tidak hanya terbatas pada tanah milik dan realitas perkembangan zaman menjadi bukti konkrit. Masih relevankah UU Nomor 28 Tahun 1977 tersebut? Kalau pun sudah ada UU baru diatur di pasal berapa dan ayat berapa?

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42

(2) Pen Pe g angkatan kembali Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BWI, apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode sebelumnya sesuai ketentuan prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan. (3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan.

(2) Didalam berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan tentang keadaan serta rincian harta benda wakaf yang ditandatangani oleh Wakif dan Nazhir. (3) PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah Pejabat Lembaga Keuangan Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran wakaf tanah diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang pertanahan. (4) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan pada bank syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (4) Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh bupatiiwalikota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggotanya terdiri dari unsur:.

a. Nazhir mengajukan permohonan tukar ganti kepada Menteri melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dengan menjelaskan alasan perubahan status /tukar menukar tersebut;. e. setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, maka tukar ganti dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan dan/atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.

Dasar Hukum Wakaf di Indonesia

Dasar Pelaksanaan Wakaf Di Indonesia. Dasar Hukum Wakaf di Indonesia

Kenegaraan Kamis, 1 April 2021. Dasar Hukum Wakaf di Indonesia.

Pertanyaan. Kalo tidak salah, hingga tahun ini, ketentuan tentang wakaf masih merujuk pada UU tahun 1977 yang mendefinisikan benda wakaf hanya terbatas pada tanah (Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 28 tahun 1977).

Adapun jika merujuk pada hukum islam, benda wakaf tidak hanya terbatas pada tanah milik dan realitas perkembangan zaman menjadi bukti konkrit. Masih relevankah UU Nomor 28 Tahun 1977 tersebut?

Kalau pun sudah ada UU baru diatur di pasal berapa dan ayat berapa?

sebutkan 3 dasar hukum wakaf di indonesia?

Dasar Pelaksanaan Wakaf Di Indonesia. sebutkan 3 dasar hukum wakaf di indonesia?

Saya akan menjawab dengan dua tipe jawaban:. Dasar hukum wakaf di Indonesia adalah Undang-undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah No.28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik dan Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan. Wakaf adalah pemberian harta benda untuk dimanfaatkan selamanya untuk kegiatan keagamaan atau kegiatan lain yang dilandang bermanfaat di mata agama.Dalam hukum Indonesia, wakaf diatur dalam:1.

Peraturan Pemerintah No.28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Pengertian wakaf menurut ps.1 (1) PP Wakaf adalah suatu perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya.3.

Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan, mengatur mengenai unsur pengertian wakaf yang juga terdapat dalam yayasan, yaitu dalam wakaf haru ada harta kekayaan yang dipisahkan dari pemiliknya semula dan wakaf harus mempunyai tujuan tertentu, baik tujuan yang bersifat keagamaan, maupun sosial dan kemanusiaan.

UU 41 tahun 2004 tentang Wakaf

Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif antara lain dengan cara pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, agrobisnis, pertambangan, perindustrian, pengembangan teknologi, pembangunan gedung, apartemen, rumah susun, pasar swalayan, pertokoan, perkantoran, sarana pendidikan ataupun sarana kesehatan, dan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syariah.

Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf sebagai pranata keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.

Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Pasal 20 Saksi dalam ikrar wakaf harus memenuhi persyaratan : dewasa; beragama Islam; berakal sehat; tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. Pasal 39 Ketentuan lebih lanjut mengenai PPAIW, tata cara pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Pasal 54 Untuk dapat diangkat menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia, setiap calon anggota harus memenuhi persyaratan : warga negara Indonesia; beragama Islam; dewasa; amanah; mampu secara jasmani dan rohani; tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syariah; dan mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional. Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan atau mengambil fasilitas atas hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

PP Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan

Dasar Hukum : Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 41 Tahun 2004, UU No. 2 Tahun 2012, dan PP No. 42 Tahun 2006.

Related Posts

Leave a reply