Dasar Hukum Wakaf Di Dalam Al Quran. Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar.

Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah; “Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya?

Sabda Rasulullah: “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”.

Nas hadis tersebut adalah; “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”. Selain dasar dari al-Quran dan Hadis di atas, para ulama sepakat (ijma’) menerima wakaf sebagai satu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam.

Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam karena wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum Muslimim sejak masa awal Islam hingga sekarang. Oleh karena itu pihak pemerintah telah menetapkan Undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.

Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf

Dasar Hukum Wakaf Di Dalam Al Quran. Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf

Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah. Imam Bazzar danBaihaqi) Jika keengganan itu telah memasal, maka Allah SWT akan menurunkan azab-Nya dalam bentuk kemarau panjang (HR.

Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya. Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359). Secara terminologi, wakaf diartikan sebagai penahan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat (al-manfa’ah) (al-Jurjani:328).

Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan. Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri.

Pengertian Dan Dasar Hukum Wakaf

Dasar Hukum Wakaf Di Dalam Al Quran. Pengertian Dan Dasar Hukum Wakaf

Menurut istilah syar’i (terminology) adalah menahan suatu benda dan membebaskan / mengalirkan manfaat ya. Jadi maksudnya adalah menahan harta milik pribadai yang di serahkan kepada pihak lain untuk kepentingan umum dengan tujuan mendapatkan ridho Allah SWT. Dalam beberapa ayat Allah memerintahkan manusia berbuat baik, para ahli memandang ini sebagai landasan perwakafan.

c. S. Al-Imran (3):92: Allah menyatakan bahwa manusia tidak akan memperoleh kebaikan, kecuali ia menyedekahkan sebagian dari harta. a. Hadits riwayat Muslim dariAbu Hurairah tentang seorang yang meninggal dunia akan berhenti semua pahala amal perbuatannya kecuali.

Dasar Hukum Wakaf dan Sejarah Wakaf

Seiring berkembangnya pembangunan untuk masyarakat, wakafpun semakin berkembang hingga masa kini. Tetapi, pertama kali di syariatkan pada masa Rasulullah ketika sudah hijrah ke Madinah. Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama, tentang siapa yang pertama kali melakukan wakaf.

Pada tahun ketiga hijriah, Rasulullah mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah. Beliau mewakafkan sumur yang airnya digunakan untuk memberi minum kaum Muslimin.

Beliau bersabda, “Barang siapa yang membeli sumur Raumah, Allah mengampuni dosa-dosanya” (HR. Sebab, Allah pasti akan balas dengan balasan yang jauh lebih baik.

Related Posts

Leave a reply