Dasar Hukum Wakaf Dalam Al Qur'an Dan Hadis. Seiring berkembangnya pembangunan untuk masyarakat, wakafpun semakin berkembang hingga masa kini. Tetapi, pertama kali di syariatkan pada masa Rasulullah ketika sudah hijrah ke Madinah. Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama, tentang siapa yang pertama kali melakukan wakaf. Pada tahun ketiga hijriah, Rasulullah mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah.

Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar, ia berkata : “Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, umar berkata: ‘Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?’. Rasulullah SAW bersabda: ‘Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.’ Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.”. Beliau mewakafkan sumur yang airnya digunakan untuk memberi minum kaum Muslimin.

Beliau bersabda, “Barang siapa yang membeli sumur Raumah, Allah mengampuni dosa-dosanya” (HR. Jangan ragu untuk mewakafkan harta kita di jalan Allah.

Sebab, Allah pasti akan balas dengan balasan yang jauh lebih baik.

Dasar Hukum Wakaf

Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar.

Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah; “Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Sabda Rasulullah: “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”.

Nas hadis tersebut adalah; “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”. Selain dasar dari al-Quran dan Hadis di atas, para ulama sepakat (ijma’) menerima wakaf sebagai satu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam karena wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum Muslimim sejak masa awal Islam hingga sekarang.

Dasar Hukum Wakaf dalam Al-Quran dan Hadis

Dasar Hukum Wakaf Dalam Al Qur'an Dan Hadis. Dasar Hukum Wakaf dalam Al-Quran dan Hadis

Tujuan wakaf tiada lain kecuali hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Karena itu, wakaf temasuk bagian dari bentuk kebaikan dan ibadah yang dianjurkan dalam Islam, sebagaimana bentuk-bentuk kebaikan lainnya, seperti sedekah dan hibah.

Dalam kitab Kifayatut Tanbih fi Syarh Al-Tanbih, Ibn Al-Rif’ah menyebutkan bahwa setidaknya ada dua ayat Al-Quran yang menjadi dasar hukum wakaf. Menurut Ibn Ar-Rif’ah, wakaf termasuk bagian dari khair atau kebaikan sehingga masuk dalam anjuran kedua ayat di atas.

Sementara dari hadis, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, setidaknya ada dua hadis yang dijadikan dasar hukum wakaf oleh para ulama. Pertama adalah hadis riwayat Imam Muslim dari Ibn Umar, dia berkata;. Dia berkata; Wahai Rasulullah, saya mendapat bagian tanah perkebunan di Khaibar, dan saya belum pernah mendapatkan harta yang sangat saya banggakan seperti kebun itu, maka apa yang anda perintahkan mengenai kebun tersebut? Nabi Saw menjawab; Jika kamu mau, peliharalah pohonnya dan sedekahkanlah hasilnya. Kedua adalah hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;. Jika manusia meninggal, maka amalnya terputus darinya kecuali dari tiga hal; dari sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.

Pengertian Wakaf, Unsur, Jenis, Syarat, dan Dasar Hukumnya

Dasar Hukum Wakaf Dalam Al Qur'an Dan Hadis. Pengertian Wakaf, Unsur, Jenis, Syarat, dan Dasar Hukumnya

Secara sederhana, pengertian wakaf adalah amalan yang luar biasa. Wakaf termasuk sedekah jariyah, yang dimana tidak putus pahalanya selama terus memberikan manfaat untuk banyak orang.

Para ahli fikih, memiliki pandangan yang berbeda tentang pengertian dari wakaf tersebut. Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakat tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.

Perbuatan si wakif menjadi menfaat hartanya untuk digunakan oleh mustahiq (penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentuk upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang. Pengertian walah berikutnya dijelaskan menurut Mazhab Syafi’I dan Ahmad bin Hambal. Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan.

Jika wakif wakaf, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh warisnya. Apabila wakif melarangnya, maka Qadli berhak memaksa agar memberikannya kepada mauquf’alaih.

Pengertian Dan Dasar Hukum Wakaf

Dasar Hukum Wakaf Dalam Al Qur'an Dan Hadis. Pengertian Dan Dasar Hukum Wakaf

Menurut istilah syar’i (terminology) adalah menahan suatu benda dan membebaskan / mengalirkan manfaat ya. Jadi maksudnya adalah menahan harta milik pribadai yang di serahkan kepada pihak lain untuk kepentingan umum dengan tujuan mendapatkan ridho Allah SWT.

Dalam beberapa ayat Allah memerintahkan manusia berbuat baik, para ahli memandang ini sebagai landasan perwakafan. c. S. Al-Imran (3):92: Allah menyatakan bahwa manusia tidak akan memperoleh kebaikan, kecuali ia menyedekahkan sebagian dari harta.

a. Hadits riwayat Muslim dariAbu Hurairah tentang seorang yang meninggal dunia akan berhenti semua pahala amal perbuatannya kecuali. c. Hadits tentang Utsman bin Affan yg mewakafkan sumurnya untuk kemanfaatan orang banyak.

Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf

Dasar Hukum Wakaf Dalam Al Qur'an Dan Hadis. Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf

Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah. Tujuan Baitul Maal TAMZIS adalah untuk mengangkat derajat dan martabat kaum dhuafa sebagaimana diperintahkan oleh syariah Islam.

Imam Bazzar danBaihaqi) Jika keengganan itu telah memasal, maka Allah SWT akan menurunkan azab-Nya dalam bentuk kemarau panjang (HR. Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya.

Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359). Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan.

Hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di masa depan yang lebih produktif dan optimal dalam pengelolaan wakaf. Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri.

Related Posts

Leave a reply