Contoh Wakaf Bergerak Dan Tidak Bergerak. Benda yang bisa diwakafkan tidak hanya berupa benda tidak bergerak seperti hak atas tanah saja, tetapi bisa juga benda tidak bergerak lainnya seperti bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, atau benda bergerak seperti uang, logam mulia, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, dan sebagainya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Badan-badan Hukum Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;. e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) secara sah. d. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;. e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. a. hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar;.

e. mesin atau alat industri yang tidak tertancap pada tanah. Benda bergerak selain uang karena Peraturan Perundang-undangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagai berikut:. Jadi, benda yang bisa diwakafkan tidak hanya berupa benda tidak bergerak seperti hak atas tanah saja, tetapi bisa juga benda tidak bergerak lainnya seperti bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, atau benda bergerak seperti uang, logam mulia, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, dan sebagainya.

Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Sertifikat wakaf uang diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada Wakif dan Nazhir (pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya) sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf. Lembaga keuangan syariah atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang kepada Menteri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya Sertifikat Wakaf Uang. Pihak yang mewakafkan harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (“PPAIW”) yang kemudian menuangkannya dalam bentuk Ikrar Wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi.

Dalam hal Wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena atasan yang dibenarkan oleh hukum, Wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi.

Macam-Macam Wakaf dan Contohnya yang Jarang Diketahui

Contoh Wakaf Bergerak Dan Tidak Bergerak. Macam-Macam Wakaf dan Contohnya yang Jarang Diketahui

Pihak yang memberikan barang wakaf (wakif) mensyaratkan bahwa wakaf harus digunakan untuk menyebar manfaat jangka panjang, contohnya masjid, sekolah, rumah sakit, hutan, sumur, dan bentuk lainnya untuk kesejahteraan masyarakat. Lalu, contoh wakaf benda bergerak selain uang yaitu surat berharga, hak atas kekayaan intelektual, bahan bakar minyak, transportasi, dan lain sebagainya.

Selanjutnya, macam wakaf berdasarkan waktu terbagi ke dalam dua kelompok, yaitu Muabbad dan Mu'aqqot. Cara kerja wakaf sementara seperti sistem sewa, contohnya sebuah diwakafkan selama 10 tahun. Nadzhir mengelola lab tersebut secara produktif hingga menghasilkan keuntungan yang dapat diberikan kepada mauquf 'alaih atau penerima manfaat. Ubasyir atau dzati merupakan harta wakaf yang dapat digunakan langsung untuk melayani masyarakat. Seiring perkembangan zaman, bentuk wakaf semakin beragam untuk sebarkan manfaat yang lebih luas dan relevan. Selain itu, Anda bisa berwakaf secara online dan aman dengan para nadzir profesional.

Mulai 10 ribu, sekecil apapun bantuan wakaf Anda dapat membuka masa depan yang lebih baik bagi penerima manfaat.

Tak Hanya Tanah, Kini Bentuk Wakaf Itu Luas

Contoh Wakaf Bergerak Dan Tidak Bergerak. Tak Hanya Tanah, Kini Bentuk Wakaf Itu Luas

Apa itu wakaf benda bergerak? Maksudnya adalah harta benda yang tidak akan habis jika dikonsumsi dan nilainya dapat terus meningkat, sehingga kebermanfaatannya akan terus dinikmati oleh penerima manfaat atau mauquf ‘alaih. Masyarakat semakin terbiasa untuk mewakafkan hartanya melalui lembaga nazhir untuk dikelola sesuai kebutuhan di tengah masyarakat.

Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Ali Imran : 92).

Related Posts

Leave a reply