Contoh Surat Gugatan Tanah Wakaf. Rabu, 09 Februari 2022 Dalam Rangka Mengingatkan kembali terhadap tugas pokok serta mengevaluasi kembali kegiatan para hakim, Ketua PTUN Makassar.
Pengadilan Agama Selong. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 200 Selong - Lombok Timur. Email : This email address is being protected from spambots.
You need JavaScript enabled to view it. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
( iStock ) Oleh: Mahmud Kusuma, S.H., M.H. Sebelumnya platform Hukumindo.com pada label Praktik Hukum telah membahas mengenai " Cara ...
Untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Manado menyediakan format/contoh Gugatan/Permohonan, Jawaban, Surat Kuasa Insidentil, Permohonan Menjadi Kuasa Insidentil, Surat Kuasa Khusus.
Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
Pihak yang mewakafkan harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (“PPAIW”) yang kemudian menuangkannya dalam bentuk Ikrar Wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi. Menjawab pertanyaan Anda, kita mengacu pada Pasal 3 UU Wakaf yang berbunyi:.
Sebagai contoh kasus pembatalan ikrar wakaf dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 686/K/AG/2012. Dalam pengadilan agama tingkat pertama, penggugat memohon pembatalan atas ikrar wakaf Rr.
Kemudian pada tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Nomor 19/Pdt.G/2011/PTA.Yk, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat dan membatalkan ikrar wakaf yang diucapkan oleh Rr. Fatimah, dengan alasan pertimbangan Pengadilan Tinggi Agama adalah keliru dan didasarkan pada dasar hukum yang salah. Selain itu, hakim juga memiliki pertimbangan bahwa suatu harta yang telah diwakafkan, berarti tidak ada ikatan hukum lagi dengan wakif.