Contoh Laporan Observasi Wakaf Masjid. Untuk itu sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari prosedur perwakafan yang harus dilaksanakan dengan cermat dan penuh tanggung jawab oleh pihak-pihak yang berkompeten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, makalah ini akan membahas beberapa hal, yaitu mengenai urgensi sertifikasi benda wakaf, prosedur harta wakaf benda bergerak dan benda tak bergerak, serta mengenai bentuk perlindungan harta benda wakaf. Kata waqf berarti menahan harta untuk diwakafkan dan tidak dipindah milik kan. Menurut istilah wakaf adalah menahan harta baik secara abadi maupun sementara, dari segala bentuk tindakan pribadi, seperti menjual dan memberikan harta wakaf atau yang lainnya, untuk tujuan pemanfaatan hasil secara berulang-ulang bagi kepentingan umum atau khusus, sesuai dengan tujuan yang di isyaratkan oleh waqif dan dalam batasan hukum syariat. Kataberarti menahan harta untuk diwakafkan dan tidak dipindah milik kan. Menurut istilah wakaf adalah menahan harta baik secara abadi maupun sementara, dari segala bentuk tindakan pribadi, seperti menjual dan memberikan harta wakaf atau yang lainnya, untuk tujuan pemanfaatan hasil secara berulang-ulang bagi kepentingan umum atau khusus, sesuai dengan tujuan yang di isyaratkan olehdan dalam batasan hukum syariat. Abu Yusuf dan Imam Muhammad. Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang tahu badan hukum memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam(pasal 215:1).

Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan pelembagaanya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan dan keperluan umum lainnya sesuai dengan Islam (pasal 1:1). Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Salah satu strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf sebagai pranata keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial tetapi juga memiliki ekonomi yang berpotensi antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah. Berdasarkan pertimbangan di atas untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam rangka pembangunan hukum nasional perlu dibentuk undang-undang tentang wakaf.

harta benda wakaf. Undang-undang ini menegaskan bahwa perbuatan hukum wakaf wajib di catat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf yang di daftarkan dan di umumkan yang dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai wakaf dan harus dilaksanakan. Menurut undang - undang ini wakif juga dapat mewakafkan sebagian kekayaannya berupa harta benda wakaf bergerak, baik berwujud atau tidak berwujud yaitu uang dan logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lainnya. Dalam hal benda bergerak berupa uang, wakif dapat mewakafkan pada lembaga keuangan syariah. Yang dimaksud dengan lembaga keuangan syariah adalah badan hukum yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bergerak dibidang keuangan syariah, misalnya badan hukum di bidang perbankan syariah. Peruntukan harta benda wakaf tidak semata-mata untuk kepentingan ibadah dan sosial tetapi juga diperuntukkan untuk memajukan kesejahteraan umum dengan cara me-wujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf.

Hal itu memungkinkan pengelolaan harta benda wakaf dapat memasuki wilayah kegiatan ekonomi dari arti luas sepanjang pengelolaan tersebut sesuai dengan prinsip manajemen dan ekonomi syariah. Badan tersebut merupakan lembaga independen yang melaksanakan tugas di bidang perwakafan yang melakukan pembinaan terhadap nadzir, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, memberikan persetujuan atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, dan memberikan saran serta pertimbangan kepada pemerintah dalam menyusun kebijakan di bidang perwakafan.

Tidak sah mewakafkan harta milik orang lain atau harta hasil mencuri. b. Orang yang berwakaf harus berakal sempurna. b. Barang yang diwakafkan harus milik orang yang mewakafkan. Rukun dan syarat perwakafan menurut uu no 41 Tahun 2004.

b. Nadzir. c. Harta benda wakaf.

Wakif merupakan pihak (perseorangan, organisasi atau badan hukum) yang mewakafkan harta benda miliknya. b. Harta benda wakaf milik organisasi.

Nadzir adalah pihak (perseorangan, organisasi dan badan hukum) yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. a. Sesuai dengan syarat nadzir perseorangan. a. Pengurus badan hukum memenuhi syarat sesuai nadzir perorangan.

baik harta benda bergerak maupun tidak bergerak. Harta yang diwakafkan adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan olehbaik harta benda bergerak maupun tidak bergerak.

Sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) benda tak bergerak yang dapat di wakafkan adalah sebagai berikut:. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun belum terdaftar;.

Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tata cara pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan pendaftarannya adalah sebagai berikut:.

d. Harus ada calon wakif yang berkeinginan mewakafkan tanah miliknya. e. Harus ada Nadzir perorangan WNI dan atau Badan Hukum Indonesia. a. Calon wakif harus datang di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan membawa Sertifikat Hak Atas Tanah serta surat lainnya. b. PPAIW melakukan sebagai berikut:.

3) Meneliti para saksi Ikrar Wakaf. 4) Meneliti para saksi Ikrar Wakaf. c. Calon wakif mengikrarkan wakaf dengan lisan, jelas, dan tegas kepada nadzir di hadapan PPAIW dengan para saksi, kemudian dituangkan dengan bentuk tertulis menurut formulir W.1. 1) Mencantumkan kata-kata ‘wakaf” dengan huruf besar di belakang nomor hak milik tanah yang bersangkutan pada buku tanah dan sertifikatnya. Sesuai dengan Pasal 16 ayat (3) benda bergerak yang dapat di wakafkan adalah sebagai berikut:. Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh sebab itu, berikut ini adalah tata cara pendaftaran wakaf benda bergerak selain uang, ditentukan sebagai berikut:. b. Benda bergerak selain uang yang tidak terdaftar dan yang memiliki atau tidak memiliki tanda bukti pembelian atau bukti pembayaran, di daftarkan pada Badan Wakaf Indonesia.

Untuk benda bergerak yang sudah terdaftar, wakif menyerahkan tanda bukti kepemilikan benda bergerak kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dengan disertai surat keterangan pendaftaran dari instansi yang berwenang yang tugas pokoknya terkait dengan pendaftaran benda bergerak tersebut. Berikut ini adalah ketentuan tata cara pendaftaran harta benda bergerak berupa uang:. Ketentuan lebih lanjut Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf menyampaikan pengumuman harta benda wakaf sebagai berikut:.

F. Bentuk Perlindungan Harta Benda Wakaf. Sertifikasi tanah wakaf dan pendaftaran harta benda wakaf pada dasarnya adalah untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf. Oleh karena itu segala aspek yang berkaitan dengan kepastian hukum harus menjadi perhatian nadzir dalam mengelola harta benda wakaf, termasuk di dalamnya peruntukan harta benda wakaf yang harus dijaga agar tidak ada penyimpangan atau penyalahgunaan.

Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Jakarta: Departemen Agama, 2011. Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-undang Perwakafan, Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2008.

Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia, Yogyakarta: Kanwa Publisher, 2013.

Laporan Observasi Wakaf di KUA Kec. Pabelan Kab.Semarang

Contoh Laporan Observasi Wakaf Masjid. Laporan Observasi Wakaf di KUA Kec. Pabelan Kab.Semarang

Disusun Guna Memenuhi Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Manajemen Zakaf dan Wakaf. Karena wakaf merupakan ibadah sosial maka perlu adanya lembaga yang mengurusi perwakafan, di Negara Indonesia sudah ada lembaga yang menangani, mencatat dan menerima pengukuhan wakaf, lembaganya yaitu KUA (Kantor Urusan Agama), dari lembaga inilah barang yang diwakafkan akan dicatat dan dikukuhkan atau dialihkan hak miliknya.

Sebelum melakukan observasi, kami telah berteori tentang perwakafan yang ada di Indonesia. Tujuan observasi ini diantaranya adalah untuk mengetahui tata cara perwakafan yang ada di KUA Kecamatan Pabelan.

Selain untuk menambah pengetahuan dan pengalaman, saya juga dapat meninjau bagaimana tata cara perwakafan di Indonesia melalui KUA (Kantor Urusan Agama). Menurut bahasa Wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan), altasbil (tertawan) dan al-man’u (mencegah) disebut pula dengan al-habs (al-ahbas, jamak). Secara bahasa,al-habs berarti al-sijn (penjara), diam, cegah, rintangan, halangan, “tahanan,” dan pengamanan. adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinya sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.

41 Tahun 2004 mengenai Wakaf, Pengertian Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Seperti telah diuangkapkan di muka, bahwa secara eksplisit tidak ditemukan ayat al-Quran yang mengatur tentang wakaf, namun secara implisit cukup banyak ayat-ayat yang bisa jadi dasar hukum tentang wakaf, yaitu beberapa ayat tetang infak diantaranya :. Pemahaman konteks atas ajaran wakaf juga diambilkan dari beberapa hadits Nabi yang menyinggung masalah shadaqah jariyah, yaitu :. Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : “Apabila anak Adam (manusia meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara:. Memperoleh sebidang tanah d Khaibar kemudian menghadap kepada Rasulullah untukm memohon petunjuk Umar berkata : Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah engkau perintahkan kepadaku ? Kemudian Umar menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu.

Maukuf alaih adalah orang atau lembaga yang akan menerima harta wakaf tersebut (bisa disebut dengan nadzir). Jika dalam KUA Pabelan nadzir perorangan ada 5 yaitu Ketua, Bendahara, Sekretaris, dan 2 orang saksi (bisa diambilkan dari pihak yang mengelola tempat wakaf).

Ia boleh dilakukan secara lisan, tulisan atau isyarat yang jelas mengenai wakaf. Contoh lafaz wakaf secara lisan: “Aku wakafkan tanah ini untuk tujuan kebajikan semata-mata kerana Allah S.W.T. Inilah contoh wakaf tanah, observasi yang saya lakukan di KUA Pabelan.

Tata cara perwakafan tanah milik secara berurutan dapat diuraikan sebagai berikut:. è Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya (sebagai calon wakif) diharuskan datang sendiri di hadapan PPAIW untuk melaksanakan Ikrar Wakaf.

è Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu menyerahkan kepada PPAIW, surat-surat sebagai berikut :. b. Surat Keterangan Kepala Desa diperkuat oleh Camat setempat mengenai kebenaran pemilikan tanah dan tidak dalam sengketa.

è Dihadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan atau mengucapkan kehendak wakaf itu kepada nadzir yang telah disahkan. è PPAIW segera membuat Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.2) rangkap empat dengan dibubuhi materi menurut ketentuan yang berlaku dan selanjutnya, selambat-lambatnya satu bulan dibuat ikrar wakaf, tiap-tiap lembar harus telah dikirim dengan pengaturan pendistribusiannya sebagai berikut:.

Ø Lembar kedua sebagai lampiran surat permohonan tanah wakaf ke kantor Subdit Agraria setempat (W.7). Setelah semuanya terpenuhi dan sudah diadakan ikrar wakaf maka KUA memberikan surat pengatar memberikan surat dalam bentuk W.7 untuk diberikan kepada kepala badan pertanahan Negara (BPN) untuk dicatat di buku tanah Negara.

Wakaf merupakan ibadah sosial yaitu menahan harta benda untuk diambil manfaatnya. Namun di KUA Pabelan belum ada yang mewakafkan benda bergerak atau uang. è Statis, contohnya : masjid, makam, tanah dan harta yang bersifat untuk kepentingan umum atau social,dll. Namun di KUA Pabelan saat ini hanya tercatat wakaf benda tak bergerak statis sedangkan wakaf benda tak bergerak dinamis sudah ada yang mewakafkan tapi belum tercatat di KUA Pabelan ini.

Maukuf alaih biasa disebut dengan nadzir juga harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Saat ini juga tempat yang saya kunjungi belum mencatat adanya wakaf benda bergerak (uang, mobil dll).

Related Posts

Leave a reply