Contoh Kasus Wakaf Di Indonesia. Sebenarnya, hukum memungkinkan penyelesaian sengketa wakaf diselesaikan di luar pengadilan. Penyelesaian lewat lembaga di luar pengadilan, seperti mediasi dan arbitrase, pun dimungkinkan.

Hukumonline berusaha merangkum beberapa berdasarkan penelusuran pada salinan putusan yang tersedia. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari pewakaf (wakif) untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukan.

Jika nazhir tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, maka ia dapat diganti. Majelis hakim kasasi menganggap Pengadilan Tinggi Agama Samarinda salah menerapkan hukum.

Kasus Sengketa Masjid Marak Terjadi di Karawang

Contoh Kasus Wakaf Di Indonesia. Kasus Sengketa Masjid Marak Terjadi di Karawang

Bahkan ada pula pembangunan masjid di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat tertunda dalam waktu yang cukup lama, karena pihak ahli waris melakukan gugatan ke pengadilan. Kasus lainnya, ada pula masjid yang sudah berdiri sejak bertahun-tahun, tetapi lahan masjidnya secara tiba-tiba dipermasalahkan oleh pihak ahli waris.

Menurut dia, hal itu penting supaya tidak ada lagi sengketa antara pengurus masjid dengan ahli waris. "Jadi kami minta agar pengurus masjid yang berasal dari wakaf segera membuat sertifikat," kata dia. Ia mengaku pihaknya sudah mengundang tokoh agama untuk mensosialisasikan program pensertifikatan lahan masjid.

PENGELOLAAN DAN PELAPORAN ASET WAKAF PADA

This study in regard to research recording of accounting and reporting waqf asset. The main purpose of this study is to investigate the process of recording and reporting the waqf asset to the Indonesian institution. This research give qualified information to the stakeholder as well as interested parties to explore waqf accounting system.

This study was conducted using the qualitative methods through a case study in the Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung by interview, analized financial report and related documents obtained directly from the organization. The result showed the unavalaible of accounting system which specific to organize waqf. However, this thing would not be an obstacle to the waqf institution as this institution applied accounting system based on PSAK 45 regarding Financial Reporting of Non-Profit Entities approaching accounting system for WAQF.

Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Masjid (Studi Kasus

Sehingga dengan tidak adanya akta wakaf menjadi sebuah alasan terjadinya gugatan terhadap tanah yang sudah diwakafkan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa sengketa tanah wakaf masjid ini adalah tidak memiliki akta wakaf sebagai alat bukti dan juga tidak adanya niat yang ikhlas dari ahli waris, yakni ahli waris dalam menerima kenyataan bahwa tanah ibunya sudah diwakafkan belum sepenuh hati secara ikhlas, serta dalam proses penyelesaiannya sengketa tanah wakaf masjid dengan pihak ahli waris terjadi kesepakatan perdamaian yaitu tanah wakaf masjid ini masih bisa digunakan seperti biasa oleh masyarakat dari ketiga kemesjidan. Namun pihak masjid, aparatur gampong beserta masyarakat harus membayar ganti rugi kepada ahli waris.

This study aims to identify and analyze the factors causing the mosque waqf land dispute in Ulee Tanoh Village, Tanah Pasir District, North Aceh Regency, and also to identify and analyze the process of resolving mosque waqf land disputes in Ulee Tanoh Village, Tanah Pasir District, North Aceh Regency. The ownership rights of the land have been transferred to the community of Ulee Tanoh, Mee Meurubo, Matang Ranub Laseh, as well as the Muslims and Muslimat.

WAKAF AHLI DALAM KETENTUAN PERATURAN

Metode penulisan dalam tesis ini adalah yuridis normatif yang lebih banyak mendasarkan pada data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka. Akan tetapi untuk melengkapi data yang diperoleh tersebut dilakukan penelitian lapangan untuk mencari data-data secara langsung berdasarkan realitas yang terjadi di lapangan.

Responden dalam penelitian ini adalah para ahli waris dari Tuan Jahja. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: (1) keberadaan wakaf ahli dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia termuat dalam penjelasan umum atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf maupun dalam penjelasan umum atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

(2) perbuatan hukum wakaf ahli melalui wasiat yang dilakukan oleh wakif telah sesuai menurut hukum Islam yang didasarkan pada fakta bahwa perbuatan hukum tersebut memenuhi persyaratan sahnya suatu wasiat maupun syarat wakaf dengan wasiat. A method of writing in this thesis is more normative juridical basing on secondary data obtained from the literature.

PENGELOLAAN WAKAF UANG DI INDONESIA

Contoh Kasus Wakaf Di Indonesia. PENGELOLAAN WAKAF UANG DI INDONESIA

Penyakit kronis ini sebetulnya ada solusinya karena Islam memiliki konsep yang solutif di antaranya dengan menjadikan zakat dan wakaf sebagai bagian dari sumber pendapatan negara. Namun, karena aktivitas filantropi Islam seringkali bersinggungan dengan hubungan antarmasyarakat maka pemerintah kolonial pada akhirnya memandang perlu untuk mengatur dengan ketentuan-ketentuan hukum, di antaranya Surat Edaran Sekretaris Gubernemen Tanggal 4 Juni 1931 Nomor 1361/A sebagaimana termuat dalam Bijblad Nomor 12573 Tahun 1931, Tentang Toezich Van De Regeering Op Mohammedaansche Bedehuizen, Vrijdagdiensten En Wakafs. Ini berarti peraturan yang dikeluarkan pemerintah kolonial tidak memiliki arti penting bagi pengembangan wakaf, selain untuk memenuhi formalisme administratif semata. Karenanya tidak mengherankan, pemerintah diwakili Departemen Agama memainkan peranan yang signifikan dalam menginisiasi dan menfasilitiasi lahirnya seperangkat peraturan filantropi, khususnya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Penempatan wakaf uang ke sektor produktif dilakukan agar prinsip “tahan pokok dan nikmati hasil” seperti yang digariskan dalam hadis Nabi, bisa terwujud. Hal ini sangat tepat dilakukan untuk merangsang kembalinya iklim investasi kondusif yang dilatarbelakangi motivasi emosional teologis berupa niat amal jariyah, di samping pertimbangan hikmah rasional ekonomis melalui kesejahteraan sosial.

Selain mendidik masyarakat untuk berjiwa entrepreneurship, juga akan menciptakan lapangan kerja yang pada gilirannya dapat mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan.

Related Posts

Leave a reply