Cara Wakaf Alquran Di Masjid. - Ketika ibadah haji atau umrah biasanya banyak jemaah yang ingin mewakafkan Alquran di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.Harapannya adalah Alquran yang kita wakafkan dimanfaatkan oleh jemaah lain, sehingga kita mendapatkan kucuran pahala dari orang ribuan atau mungkin jutaan orang yang membacanya.Hanya saja, tak sembarang Alquran yang bisa mengisi lemari-lemari di Masjidil Haram. Mereka sudah punya standar sendiri, dan jika tak seragam maka akan 'disingkirkan'.Ustaz Teuku Othman, pembimbing jemaah haji khusus Maktour, menjelaskan ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bukan cuma perkara salat.Perkara amal baik lainnya yang dilakukan pun akan bernilai 100 ribu kali lipat untuk di Masjidil Haram dan 1.000 kali lipat di Masjid Nabawi. Namun di halaman depan bagian dalam Alquran ini ada kodenya.
Di sini mereka (pihak Masjidil Haram dan Nabawi) ingin membuat standar, dimana untuk Alquran itu yang diterima adalah yang berasal dari Madinah agar ada keseragaman," tegas Ustaz Teuku.Setiap satu minggu sekali pun deretan Alquran yang berjejer di Masjidil Haram pun bakal diperiksa dan disortis oleh petugas. Dimana jika ditemui ada Alquran yang di luar standar maka akan ditarik untuk kemudian bakal dikirimkan ke masjid-masijd lainnya.
Bukan soal harganya, melainkan si penjual menjanjikan bahwa Alquran tersebut bisa langsung dititipkan untuk diwakafkan ke Masjidil Haram.Tentu saja ini agak meragukan. Jadi lebih aman, jemaah bisa membeli Alquran yang benar-benar asli versi Madinah untuk kemudian ditaruh ke Masjidil Haram, Jika memang sesuai standar maka dipastikan takkan kena 'razia'.Jika tidak, jemaah bisa mewakafkan Alquran lewat badan wakaf Arab Saudi.
TUJUAN utama umat Islam ke Tanah Suci Makkah dan Madinah adalah untuk beribadah. Selain menunaikan yang wajib, dianjurkan juga perbanyak ibadah sunah misalnya mewakafkan mushaf Alquran ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Ketua Komunitas Dai Daiah Indonesia, Ustadz Mahfud Said mengatakan, sebelum para jamaah mewakafkan Alquran ke Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi harus memerhatikan ketentuannya lebih dulu.
“Wakaf Alquran di Masjidil Haram maupun Nabawi itu harus asli cetakan Kerajaan Saudi. Ustadz Mahfud mengatakan, jika jamaah ingin mewakafkan Alquran disarankan jangan membeli di sembarang tempat, karena masjid tak akan menerima bila Alquran tak ada legalitas, untuk memastikan keaslian atau originalitas.
“Bisa bertanya ke muthawif atau nitip (di mana tempat beli Alquran), biasanya lebih mahal, Insya Allah asli,” terangnya. Namun diingat, kata ustadz Mahfud, mewakafkan Alquran tidak harus di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi saja.
Bisnis.com, JAKARTA - Pengelola Masjid Nabawi Madinah, Arab Saudi, meminta jamaah haji dan umroh tidak membeli Alquran kemudian diletakkan di masjid itu dengan niat wakaf, tetapi di bawa pulang saja ke Tanah Air. Director of Public Relation Nabawi, Abdul Wahid Al-Hetab, mengatakan jamaah haji Indonesia sebaiknya memberikan Alquran yang dibelinya itu bawa pulang, diberikan kepada kaum muslim yang ada di Tanah Air.
“Sebab, Pemerintah Arab Saudi telah menyediakan Alquran di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Bahkan mushaf itu juga diberikan secara cuma-cuma kepada para jamaah,” katanya dalam situs resmi Kementerian Agama, Rabu (27/9/2017).
Menurutnya, Alquran yang dibeli jamaah haji Indonesia sebaiknya diberikan kepada kaum muslimin di negaranya sendiri, karena segala fasilitas di sini, Masjid Nabawi Madinah dan Masjidil Haram Makah, telah tersedia dan anggarannya juga sudah disiapkan oleh kerajaan. Dia menjelaskan Kerajaan Arab Saudi telah menyediakan semua layanan tersebut dengan dari anggaran negara, mancakup antara lain pengadaan Alquran, layanan kesehatan, air Zamzam, pendingin ruangan, dan pengelolaan sound system.
“Semua disiapkan untuk memberikan kenyamanan kepada jamaah agar bisa beribadah dengan lancar, nyaman dan khusyuk. Pelayanan itu tidak membedakan antara satu bangsa dengan lainnya.
Beberapa mushaf Alquran itu adalah mushaf-mushaf terbaik dan menarik. Tak jarang, sebagian orang tertarik memiliki dan mengambil mushaf itu. Apakah boleh mengambil mushaf Alquran yang telah diwakafkan ke masjid?
Menurut Lembaga Fatwa Mesir Dar al-Ifta, mereka yang mengambil mushaf Alquran wakaf dengan tujuan memilikinya sejatinya telah berdosa. Begitu seeorang, misalnya, menyatakan, “Saya wakafkan Alquran ini untuk masjid,” secara otomatis mushaf tersebut berpindah kepemilikan dari pewakaf ke pihak masjid. Dengan demikian, tidak boleh bagi siapa pun membawa mushaf Alquran keluar dari area masjid untuk tujuan dimiliki.
Tetapi, jika yang bersangkutan membawanya untuk dibaca dan tidak keluar dari masjid, hal itu tak menjadi soal.
Sa’ad bin Ubadah adalah salah satu sahabat Rasulullah SAW. Saat ibunya meninggal dunia dan ia tidak berada di tempat, lalu ia datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya?” Rasulullah SAW menjawab: “Ya”. Sa’ad berkata: “Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya.” (HR Bukhari). Kisah Saad bin Ubadah di atas adalah dasar bahwa wakaf (sedekah jariyah) bisa dihadiahkan untuk seseorang walau pun ia sudah meninggal dunia. Maka, maukah Anda menghadiahkan wakaf untuk kedua orangtua tercinta? Sebagaimana hadits Rasulullah SAW: “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, doa anak yang sholeh” (HR Muslim no 1631).
KOPANG - PT Bank NTB Syariah KCP Kopang mendristibusikan wakaf Al-Qur'an ke beberapa Masjid dan Pondok Pesantren di wilayah Kopang, Kamis (23/05). Dalam kesempatan tersebut, KCP Kopang menyalurkan wakaf Al-Qur'an ke Masjid Darussalam Kopang, Ponpes Darul Mahmudin, Pesantren Nurul Iman, Yayasan Sunanulhuda, Masjid Baiturrahman, TPA Nurul Iman, Masjid Wajegeseng dan Masjid At-Taqwa Bujak.
Wakaf Al-Qur'an yang telah diditribusikan merupakan wakaf dari masyarakat yang telah berwakaf melalui rekening Bank NTB Syariah.