Cara Wakaf Al Quran Di Masjidil Haram. Selain menunaikan yang wajib, dianjurkan juga perbanyak ibadah sunah misalnya mewakafkan mushaf Alquran ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Ketua Komunitas Dai Daiah Indonesia, Ustadz Mahfud Said mengatakan, sebelum para jamaah mewakafkan Alquran ke Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi harus memerhatikan ketentuannya lebih dulu.

Namun diingat, kata ustadz Mahfud, mewakafkan Alquran tidak harus di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi saja.

Wakaf Alquran di Masjidil Haram? Awas Jangan Salah Beli!

Cara Wakaf Al Quran Di Masjidil Haram. Wakaf Alquran di Masjidil Haram? Awas Jangan Salah Beli!

Di sini mereka (pihak Masjidil Haram dan Nabawi) ingin membuat standar, dimana untuk Alquran itu yang diterima adalah yang berasal dari Madinah agar ada keseragaman," tegas Ustaz Teuku.Setiap satu minggu sekali pun deretan Alquran yang berjejer di Masjidil Haram pun bakal diperiksa dan disortis oleh petugas. "Namun kan jemaah inginnya Alquran yang diwakafkan ini tetap berada di Masjidil Haram untuk mendapatkan nilai pahala itu - 100 ribu kali lipat di Masjidil Haram dam 1.000 kali lipat di masjid Nabawi -. Dimana Alquran dari Madinah yang masuk standar Masjidil Haram memang dihargai lebih mahal dibandingkan Alquran lainnya.Dalam penelusuran, Alquran Madinah dipatok di harga 40-50 riyal.

Benda-benda yang Dapat Diwakafkan Selain Tanah

Cara Wakaf Al Quran Di Masjidil Haram. Benda-benda yang Dapat Diwakafkan Selain Tanah

Benda yang bisa diwakafkan tidak hanya berupa benda tidak bergerak seperti hak atas tanah saja, tetapi bisa juga benda tidak bergerak lainnya seperti bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, atau benda bergerak seperti uang, logam mulia, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, dan sebagainya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Badan-badan Hukum Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;. e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan. Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) secara sah.

d. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;. e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. a. hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar;. e. mesin atau alat industri yang tidak tertancap pada tanah. Benda bergerak selain uang karena Peraturan Perundang-undangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagai berikut:. Jadi, benda yang bisa diwakafkan tidak hanya berupa benda tidak bergerak seperti hak atas tanah saja, tetapi bisa juga benda tidak bergerak lainnya seperti bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, atau benda bergerak seperti uang, logam mulia, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, dan sebagainya.

Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Sertifikat wakaf uang diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada Wakif dan Nazhir (pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya) sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf. Lembaga keuangan syariah atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang kepada Menteri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya Sertifikat Wakaf Uang. Pihak yang mewakafkan harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (“PPAIW”) yang kemudian menuangkannya dalam bentuk Ikrar Wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi.

Dalam hal Wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena atasan yang dibenarkan oleh hukum, Wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi.

Related Posts

Leave a reply