Cara Mengurus Akta Ikrar Wakaf. Kalender Maret 2022 S S R K J S M 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 « Feb. Arsip Kami Arsip Kami Pilih Bulan Maret 2022 Februari 2022 Januari 2022 Desember 2021 November 2021 Oktober 2021 September 2021 Agustus 2021 Juli 2021 Juni 2021 Mei 2021 April 2021 Maret 2021 Februari 2021 Januari 2021 Desember 2020 November 2020 Oktober 2020 September 2020 Agustus 2020 Juli 2020 Juni 2020 Mei 2020 April 2020 Maret 2020 Februari 2020 Januari 2020 Desember 2019 November 2019 Oktober 2019 September 2019 Agustus 2019 Juli 2019 Juni 2019 Mei 2019 April 2019 Maret 2019 Februari 2019 Januari 2019 Desember 2018 November 2018 Oktober 2018 September 2018 Agustus 2018 Juli 2018 Juni 2018 Mei 2018 April 2018 November 2017 Oktober 2017 Januari 2013 April 2012 Maret 2012 Januari 2012 Desember 2011 November 2011 Maret 2011 Oktober 2010 September 2010 Agustus 2010 Juli 2010 Juni 2010 Mei 2010 April 2010 Maret 2010 Februari 2010 Januari 2010 Oktober 2009 September 2009 Agustus 2009 Juli 2009 Juni 2009 Mei 2009.
(2) Pen Pe g angkatan kembali Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BWI, apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode sebelumnya sesuai ketentuan prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan. (3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan.
(2) Didalam berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan tentang keadaan serta rincian harta benda wakaf yang ditandatangani oleh Wakif dan Nazhir. (3) PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah Pejabat Lembaga Keuangan Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran wakaf tanah diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang pertanahan. (4) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan pada bank syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (4) Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh bupatiiwalikota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggotanya terdiri dari unsur:. e. setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, maka tukar ganti dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan dan/atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.
A. Syarat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Tanah yang Sudah Bersertifikat. Wakif mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;. Surat Keterangan dari Kepala Kampong tanah wakaf tidak dalam sangketa.
Surat permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke Kantor Pertanahan Setempat;. C. Syarat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Tanah yang Belum Bersertifikat.
Surat keterangan dari Kepala Kampong diketahui camat bahwa tanah tidak dalam sengketa;. Wakif mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;.
D. Prosedur Pensertifikatan Wakaf Tanah yang Belum Bersertifikat di BPN, melampirkan:. Surat Keterangan Kepala Kampung bahwa tanah tidak dalam sangketa;.
E. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil membuka layanan konsultasi tentang Syarat dan Tata cara sertifikasi Tanah Wakaf ini jika ada hal – hal yang kurang jelas dapat menghubungi Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil.
Selain UU Wakaf dan PP 42/2006, sebagai landasan hakim dalam menyelesaikan perkara wakaf di Pengadilan Agama, pengaturan wakaf juga dapat merujuk pada Kompilasi Hukum Islam dalamyang menjadi dasar hukum materiil pada Pengadilan Agama. Dalam literatur Islam, wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya.
19): Dalam bukuyang diterbitkan, diuraikan bahwa rukun wakaf ada empat, yaitu (hal. Selanjutnya, prosedur yang harus dilakukan jika seseorang hendak berwakaf diterangkan pada Pasal 32 ayat (1) – (4) PP 42/2006, yaitu sebagai berikut:. Mengenai tata cara cara pembuatan akta ikrar wakaf benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang dilaksanakan berdasarkan Pasal 34 PP 42/2006 sebagai berikut:.
Kembali pada pertanyaan Anda, “Apa yang harus saya lakukan untuk mempertahankan tanah tersebut agar tetap menjadi tanah wakaf untuk fasilitas umum?”. Terlebih jika wakif, nazhir, ataupun maukuf alaih telah meninggal dunia.
Maka, saran kami selanjutnya adalah segera mengurus wakaf sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana uraian di atas.
KUA Kecamatan Warungasem dalam upaya merevitalisasi perannya, belum lama ini memimpin prosesi ikrar wakaf atas seorang warga desa Pesaren Darisih yang mewakafkan tanah pekarangannya untuk perluasan Pondok Pesntren Tarbiyah Qir’atil Quran pada senin (14/06) kemaren. “ Ikrar Wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di hadapan PPAIW dengan di saksikan oleh para saksi, ini dijelaskan dalam pasal 17 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Alhamdulillah pada hari ini semua proses itu akan kita laksanakan sesuai amanat undang-undang,” jelas H. Suharjono. Kami mengingatkan kepada pihak wakif, bahwa nanti setelah ikrar wakaf dilaksanakan, secara hukum pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut sudah menjadi kewenangan yayasan selaku nadzir, “ tambahnya. Sementara itu Munandhirin, selaku Koordinator penyuluh Agama Islam Warungasem, mengingatkan kepada para penyuluh agar tidak bosan-bosanya mengajak kepada masyarakat agar mengikrarkan wakaf seterusnya bisa proses menjadi sertifikat wakaf. “ Wakaf di masyarakat kita masih banyak yang dilakukan dibawah tangan, artinya wakif hanya mengikrarkan pada seseorang bahwa dirinya wakaf untuk ini atau itu, ini menjadi PR kita bersama, karena wakaf yang demikian itu secara hokum sangat lemah, dikemudian hari dapat saja digugat oleh siapa saja yang mengaku ahli waris, sehingga wakaf itu akan menjadi masalah,” jelas Munanhirin.
Dia juga menjelaskan bahwa sampai saat ini banyak kasus yang timbul atas tanah wakaf yang ternyata setelah dicek dalam administrasi wakaf di KUA tidak ada, masalah itu akan semakin berkepanjangan setelah ada pihak-pihak diluar yang bersengketa berada didalamnya bahkan dalam suatu kasus sampai ke pengadilan Negeri.
Namun, bisa saja tanah wakaf mengalami permasalahan seperti yang menimpa Masjid Riyadhul Jannah Sukoharjo. Baca juga: Agar Tidak Disita Bank, Tanah Masjid Harusnya Bersertifikat Wakaf. Peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bahwa sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk dilakukan. “Sertifikat wakaf itu penting, sama pentingnya dengan sertipikat hak milik (SHM) dan buku nikah. Karena itu, harus segera diurus ke BPN,” kata Ketua Divisi Humas, Sosialisasi, dan Literasi Wakaf BWI, Atabik Luthfi, Rabu (6/11/2019). Kepala KUA akan meminta sertifikat tanah dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW).
Dalam peraturan itu disebutkan proses pensertifikatan tanah wakaf adalah sebagai berikut:. Pertama, PPAIW atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran Tanah Wakaf atas nama Nazhir kepada Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW.
Informasi selengkapnya dan lebih rinci bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf. Baca Juga: Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.