Cara Buat Sertifikat Tanah Wakaf. “Komitmen Kemenag disambut baik Kementerian ATR/BPN untuk sama-sama memudahkan dan mempercepat sertifikasi tanah wakaf,” kata Menag Fachrul Razi dikutip dari laman resmi Setkab, Selasa (18/8). Sehingga tanah wakaf adalah properti hak milik, baik individu ataupun kelompok yang sudah diwakafkan/diserah terimakan untuk kepentingan umum/sosial.

Selain itu, lanjut Menag, regulasi ini juga mengatur pendaftaran tanah wakaf melalui dua mekanisme, yaitu:. Kedua, jika daerah tanah wakaf itu mendesak untuk disertifikatkan dan belum masuk PTSL, maka dokumen yang diperlukan bisa langsung dibawa ke kantor pertanahan setempat.

Baca Juga: Lewat reforma agraria, Kementerian ATR dorong pembangunan di selatan Jawa Barat. “Kami menyambut baik kebijakan Menteri ATR/BPN dalam hal fasilitasi kemudahan dan percepatan penyertifikatan tanah wakaf. BPN adalah mitra strategis Kementerian Agama dalam percepatan pensertifikatan tanah wakaf,” ujar Menag.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengaku siap mengawal aturan perwakafan ini. Dia akan mendorong para nazir wakaf di seluruh tanah air agar tidak mensia-siakan peluang tersebut.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store DUKUNG KONTAN.

Persyaratan dan Cara Sertifikasi Tanah Wakaf

Cara Buat Sertifikat Tanah Wakaf. Persyaratan dan Cara Sertifikasi Tanah Wakaf

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Surat permohonan Surat ukur Sertifikat Hak Milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan yang sah Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) Surat pengesahan nazhir yang bersangkutan dari KUA Surat pernyataan dari nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan.

Jakarta: Tanah merupakan aset tak bergerak yang memiliki nilai. Bahkan tanah sering dijadikan sebagai investasi karena nilainya yang terus naik.Namun, bagaimana dengan tanah wakaf? Dalam hukum islam, wakaf artinya harta seperti tanah yang sudah diwakafkan pemiliknya dilarang dipindah tangankan dalam bentuk apa pun.Meski demikian, bukan berarti tanah wakaf ini bebas dari sengketa.

Untuk itu, Anda perlu mendaftarkan tanah tersebut ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN).Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah menerbitkan aturan terkait pendaftaran tanah wakaf melalui Peraturan Menteri ATR /Kepala BPN (Permen ATR/Kepala BPN) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).Selain itu, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, Kementerian ATR/ BPN juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.Dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 diatur juga persyaratan untuk mendaftarkan tanah wakaf. Pemohon dapat menyertakan beberapa surat antara lain.Tanah wakaf berupa Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai atas Tanah Negara didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir. Permohonan pendaftaran wakaf dilampiri dengan surat permohonan, surat ukur, sertiFikat Hak Milik yang bersangkutan, AIW atau APAIW.Kemudian surat pengesahan nazhir yang bersangkutan dari instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan, serta surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan.Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir, dan mencatat dalam Buku Tanah dan Sertifikat Hak Atas Tanah pada kolom yang telah disediakan dengan kalimat,"Hak atas Tanah ini hapus berdasarkan Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tanggal... Nomor... dan diterbitkan Sertipikat Tanah Wakaf Nomor…/… sesuai Surat Ukur tanggal… Nomor… luas... m²”.Dalam kegiatan sertifikasi tanah wakaf, tidak hanya hak milik saja, tetapi status Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) atau statusnya sebagai tanah negara dapat diwakafkan.Selain itu, adanya Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 menyatakan bahwa untuk tanah-tanah wakaf yang statusnya tidak diketahui, dapat dimohonkan pendaftaran tanahnya untuk diterbitkan sertifikat tanah wakafnya, dengan menunjuk nazhir sementara.

Persyaratan Sertifikasi Tanah Wakaf

Cara Buat Sertifikat Tanah Wakaf. Persyaratan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar tanpa terkecuali tanah wakaf dan aset-aset keagamaan.Menteri ATR Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa penyertifikatan tanah-tanah wakaf sudah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Kita berikan hak atas tanah Tuhan ini," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Februari 2021.Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN (Permen ATR/Kepala BPN) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).Selain itu, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, Kementerian ATR/BPN juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia. "Adanya peraturan tersebut, membuat kita dapat melaksanakan pendaftaran tanah-tanah wakaf di daerah-daerah.

Contohnya jika tidak ada wakif, kita hanya butuh saksi saja. "Semua dokumen tersebut dilengkapi untuk kemudian diproses di kantor pertanahan setempat," jelasnya.Permen tersebut memang memberikan banyak terobosan dalam pendaftaran tanah wakaf. Hal ini diutarakan oleh Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah Ruang, Husaini.

Namun, sekarang apabila suatu yayasan menunjang kegiatan sosial maupun keagamaan dapat memperoleh hak milik atas tanahnya," ungkap Husaini.Terobosan berikutnya adalah dalam kegiatan sertifikasi tanah wakaf, tidak hanya hak milik saja, tetapi status Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) atau statusnya sebagai tanah negara dapat diwakafkan. "Selain itu, adanya Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 menyatakan bahwa untuk tanah-tanah wakaf yang statusnya tidak diketahui, dapat dimohonkan pendaftaran tanahnya untuk diterbitkan sertipikat tanah wakafnya, dengan menunjuk nazhir sementara,” katanya.

Inilah Tata Cara Sertifikasi Tanah Wakaf

Cara Buat Sertifikat Tanah Wakaf. Inilah Tata Cara Sertifikasi Tanah Wakaf

Namun, bisa saja tanah wakaf mengalami permasalahan seperti yang menimpa Masjid Riyadhul Jannah Sukoharjo. Baca juga: Agar Tidak Disita Bank, Tanah Masjid Harusnya Bersertifikat Wakaf. Peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bahwa sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk dilakukan.

“Sertifikat wakaf itu penting, sama pentingnya dengan sertipikat hak milik (SHM) dan buku nikah. Karena itu, harus segera diurus ke BPN,” kata Ketua Divisi Humas, Sosialisasi, dan Literasi Wakaf BWI, Atabik Luthfi, Rabu (6/11/2019).

Kepala KUA akan meminta sertifikat tanah dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW). Dalam peraturan itu disebutkan proses pensertifikatan tanah wakaf adalah sebagai berikut:.

Pertama, PPAIW atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran Tanah Wakaf atas nama Nazhir kepada Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW. Informasi selengkapnya dan lebih rinci bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf. Baca Juga: Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

Related Posts

Leave a reply