Bolehkah Tanah Wakaf Dialih Fungsikan. Maksudnya, tanah wakaf yang mulanya digunakan untuk lembaga pendidikan, tapi kemudian diubah menjadi tempat ibadah atau pusat bisnis dan pertokoan. Penetapan fungsi atau peruntukan itu dilakukan Wakif pada saat pelaksanaan ikrar wakaf.

Jika wakif tidak menentukan secara spesifik, Nazhir punya otoritas untuk menetapkan peruntukannya. Namun, jika ditemukan kendala di lapangan, yaitu karena kondisi aset sudah tidak dapat dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukan, maka larangan tersebut bisa dicabut.

Usai mendapatkan izin dari BWI, nazhir melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) harus mendaftarkan kembali atas harta benda wakaf yang diubah peruntukannya kepada Instansi yang berwenang dan juga kepada BWI. Jika dalam suatu kasus, ditemukan nazhir yang dengan sengaja mengubah peruntukan harta benda wakaf tanpa mengantongi izin dari BWI, maka ia dikenakan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 400.000.000, 00 (empat ratus juta rupiah).

Bolehkah Sebagian Tanah Wakaf Masjid Dialihkan untuk Jalan

Bolehkah Tanah Wakaf Dialih Fungsikan. Bolehkah Sebagian Tanah Wakaf Masjid Dialihkan untuk Jalan

Wakaf berasal dari kata waqf dari kata kerja waqafa yang merupakan bahasa Arab, yaitu wakafa-yakufu-yaqfan, [1] yang secara bahasa memiliki tiga makna, yaitu berhenti, mencegah, dan menahan. [5] Sedangkan nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan. Harta benda wakaf atau mauquf bih merupakan harta benda yang akan diberikan wakif untuk berwakaf dengan syarat daya tahannya lama dan/atau dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu lama serta bernilai ekonomis menurut syariah.

Ikrar wakaf atau shigat adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. [11] Selain itu hak atas tanah yang diawakafkan juga disyaratkan untuk dikuasai atau dimiliki secara sah oleh wakif, bebas dari sita, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan. Perihal penggunaan harta benda wakaf dapat ditujukan untuk beberapa kepentingan, yaitu: [13].

e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, penting untuk dicatat bahwa hal tersebut hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia (“BWI”), [16] dandengan harta benda wakaf semula. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk tim penetapan paling lama 5 hari kerja sejak menerima permohonan dari nazhir; Tim penetapan mengajukan rekomendasi tukar-menukar harta benda wakaf paling lama 5 hari kerja sejak penilai pertanahan atau penilai publik menyerahkan hasil penilaian kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan tembusannya kepada tim penetapan; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan dan mengirimkan hasil penilaian tukar-menukar harta benda wakaf kepada Menteri Agama dan kepada BWI paling lama 4 hari kerja; BWI memberikan persetujuan kepada Menteri Agama paling lama 5 hari kerja sejak menerima hasil penilaian tukar-menukar harta benda wakaf dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan Menteri Agama menerbitkan izin tertulis tukar-menukar harta benda wakaf paling lama 15 hari kerja sejak menerima persetujuan dari BWI.

Majelis Ulama Indonesia (“MUI”) Provinsi Sumatera Utara dijelaskan bahwa dalam mazhab Maliki, pertukaran tanah wakaf untuk jalan umum yang dibutuhkan masyarakat diperbolehkan karena hal tersebut termasuk dalam kemaslahatan umum.

Hukumnya Menyimpangi Pemanfaatan Tanah Wakaf

Bolehkah Tanah Wakaf Dialih Fungsikan. Hukumnya Menyimpangi Pemanfaatan Tanah Wakaf

Jika wakif peorangan, maka syaratnya harus dewasa, berakal sehat, tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum dan sebagai pemilik sah dari harta yang diwakafkan. Jika wakif peorangan, maka syaratnya harus dewasa, berakal sehat, tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum dan sebagai pemilik sah dari harta yang diwakafkan.

Nazhir, yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Ikrar Wakaf, yaitu pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.

Dalam bukuyang diterbitkan, diuraikan bahwa, yaitu wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum) (hal. Pengecualian itu pun baru bisa dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Berkaitan dengan pertanyaan Anda selanjutnya mengenai apakah wakif diperbolehkan mengambil keuntungan dari hasil pengembangan harta wakaf tersebut ? Jika ada hasil dari pengelolaan tersebut, maka hasil pendapatan diberikan kepada penerima wakaf, dalam hal ini adalah masjid, artinya jika ayah Anda sebagai wakif, maka tidak ada lagi hak baginya untuk mengambil keuntungan atau kemanfaatan dari harta benda wakafnya itu.

Tanah Wakaf Ditukarguling untuk Apartemen, Apakah Ahli Wakif

Bolehkah Tanah Wakaf Dialih Fungsikan. Tanah Wakaf Ditukarguling untuk Apartemen, Apakah Ahli Wakif

Harta warisan selain dibagi ke para ahli waris, juga bisa dikelola untuk kepentingan umum atau biasa disebut tanah wakaf. Pada tahun 2021 ada sebuah perusahaan pengembang properti terkenal datang kepada ahli waris wakif akan merelokasi tanah makam wakaf tersebut.

Setelah ditelusuri oleh ahli waris wakif semua wakaf almarhum mertua saya ini telah dikuasai seseorang, salah satu anak nazhir yang masih saudara satu kakek dengan ahli waris wakif, yang mengatakan bahwa wakaf tersebut punya kakek mereka, sedangkan di sertifikat dan akta ikrar waqaf jelas-jelas punya almarhum ayah mertua saya,. Sebelum menjawab pertanyaan yang saudara ajukan, perlu dipahami bahwa wakaf secara etimologi (bahasa) adalah al-habsu 'an al-tasharrufi (menghentikan dari transaksi). Wakaf pertama tercatat dalam sejarah hukum Islam dilakukan oleh Umar ibn Khattab Ra., atas sebidang tanah miliknya yang terletak di daerah Khaibar. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, izin ahli waris tidak termasuk salah satu persyaratan pelaksanaan wakaf. Dari ketentuan di atas, dapat dipahami bahwa wakif atau ahli warisnya memiliki hak untuk memastikan benda wakaf dikelola secara produktif berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya.

Perlu Kehati-hatian dalam Pengurusan Tanah Wakaf Terdampak Tol

Bolehkah Tanah Wakaf Dialih Fungsikan. Perlu Kehati-hatian dalam Pengurusan Tanah Wakaf Terdampak Tol

Pemalang – Untuk memberdayakan tanah wakaf lebih baik dan sesuai peruntukannya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang menggelar Sosialisasi Pemberdayaan Tanah Wakaf di Aula Kankemenag, Jum’at (7/10). Kegiatan juga dimaksudkan untuk koordinasi dan pendataan tanah wakaf yang terkena dampak pembangunan jalan tol sesuai surat Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tentang tindak lanjut penyelesaian tanah wakaf terkena jalan tol.

Taufik Rahman, Kepala Kankemenag berharap kelima bidang tanah wakaf yang terkena jalan tol bisa segera dilaksanakan ganti untung berupa tukar guling. Apabila proses ganti untung tanah wakaf yang belum bersertifikat dilaksanakan dalam bentuk uang tunai, Taufik mengkhawatirkan apabila ahli waris tanah wakaf menyalahgunakan uang tersebut. Taufik meminta kepada ketua forum nazhir untuk mendata tanah wakaf yang terkena jalan tol.

Kami siap menjemput bola dengan mendatangi nazhir guna percepatan pensertifikatan tanah wakaf,” jelasnya. Kepala Bidang Penaiszawa, Ahyani mengingatkan untuk berhati-hati dalam mengurus proses ganti untung atau tukar guling tanah wakaf yang terkena jalan tol.

Saat pembangunan jalan tol Semarang-Solo, masjid yang berdiri di atas tanah wakaf sudah diganti rugi oleh pengembang tol dengan dicarikan tanah pengganti dan dibuatkan masjid yang lebih bagus. Agar kejadian tersebut tidak terulang lagi, Ahyani berharap nazhir bisa segera mengurus sertifikat tanah pengganti wakaf yang terkena jalan tol. Bagi yang belum bersertifikat, sebelum proses tukar guling sebaiknya tanah wakaf segera disertifikatkan terlebih dahulu.

Bolehkah Harta Wakaf Dialihfungsikan? Simak Penjelasan Para

Bolehkah Tanah Wakaf Dialih Fungsikan. Bolehkah Harta Wakaf Dialihfungsikan? Simak Penjelasan Para

INDONESIATRENDS - Wakaf adalah menyerahkan tanah atau benda-benda lain yang dapat dimanfaatkan oleh umat Islam, seperti mewakafkan tanah untuk pembangunan masjid, madrasah, pondok pesantren,asrama yatim piatu, tempat pemakaman, dll. Namun, apabila suatu saat benda wakaf itu sudah tidak ada manfaatnya, atau kurang memberi manfaat, dan harus melakukan perubahan pada benda wakaf tersebut, seperti menjual, merubah bentuk/ sifat, memindahkan ke tempat lain, atau menukar dengan benda lain, bolehkah perubahan itu dilakukan terhadap benda wakaf tersebut? Baca Juga: Soal Kuburan Bansos 1 Ton, Pihak Bulog Buka Suara. Melihat kondisi di atas para ulama berbeda pendapat.

Sebagian ulama Syafi'iyyah (ulama bermadzhab Syafi'i) dan Malikiyah (ulama bermadzhab Maliki) berpendapat, bahwa benda wakaf yang sudah tidak berfungsi, tetap tidak boleh dijual, ditukar atau diganti dan dipindahkan. Karena dasar wakaf itu sendiri bersifat abadi, sehingga kondisi apapun benda wakaf tersebut harus dibiarkan sedemikian rupa.

Dasar yang digunakan oleh mereka adalah hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, dimana dikatakan bahwa benda wakaf tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan. Namun di lain pihak, bahwa benda wakaf yang kurang berfungsi lagi dimana sudah tidak sesuai dengan peruntukan yang dimaksud si wakif, maka Imam Ahmad Ibnu Hanbal, Abu Tsaur dan Ibnu Taimiyah berpendapat tentang bolehnya menjual, mengubah, mengganti atau memindahkan benda wakaf tersebut.

Related Posts

Leave a reply