Blangko Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat APAIW adalah akta pengganti dalam hal perbuatan Wakaf belum dituangkan dalam AIW sedangkan perbuatan Wakaf sudah diketahui berdasarkan berbagai petunjuk (qarinah) dan 2 (dua) orang saksi serta AIW tidak mungkin dibuat karena Wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya.

(Permen Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional).

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42

(2) Pen Pe g angkatan kembali Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BWI, apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode sebelumnya sesuai ketentuan prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan. (3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan. (2) Didalam berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan tentang keadaan serta rincian harta benda wakaf yang ditandatangani oleh Wakif dan Nazhir. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran wakaf tanah diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang pertanahan.

(4) Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh bupatiiwalikota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggotanya terdiri dari unsur:. e. setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, maka tukar ganti dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan dan/atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.

Bagaimana Proses Pendaftaran Tanah Wakaf TPA dan Pesantren

Blangko Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Bagaimana Proses Pendaftaran Tanah Wakaf TPA dan Pesantren

Ketika sudah ada akta maka ke BPN untuk diubah menjadi sertifikat wakaf. Aset wakaf yang belum dicatatkan maka datang ke KUA untuk penerbitan Akta Ikrar wakafnya. Menjadi hal penting adalah memastikan aset yang akan diwakafkan itu benar dimiliki dan asli. Terdapat 13 dokumen yang harus dipenuhi untuk pendaftaran wakaf di BPN. Hal ini dapat ditiru oleh Kabupaten/Kota yang lain utnuk percepatan sertifikat wakaf.

Related Posts

Leave a reply