Berikut Ini Merupakan Syarat Wakaf Kecuali. Pengertian Syarat Wakaf dan Hukum Wakaf:. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT dalam Al Quran surat Yasin ayat 12 yang berbunyi. Ada empat rukun dalam berwakaf, yakni orang yang berwakaf (al-waqif), benda yang diwakafkan (al-mauquf), orang yang menerima manfaat waqaf (al-mauquf 'alaihi), dan terakhir lafadz atau ikrar wakaf (sighah). Syarat wakaf pada orang yang melaksanakannya, benda yang diwakafkan, orang yang menerima, hingga ucapan lafadz berbeda-beda. Sedangkan, untuk tidak tertentu adalah orang yang menerima harus menjadikan wakaf untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Tidak sah bila ucapan dengan batas tertentu.

Kedua, ucapan harus dapat direalisasikan. Orang yang melakukan wakaf tidak dapat lagi menarik kembali harta yang telah diwakafkan.

Pengertian Wakaf, Unsur, Jenis, Syarat, dan Dasar Hukumnya

Berikut Ini Merupakan Syarat Wakaf Kecuali. Pengertian Wakaf, Unsur, Jenis, Syarat, dan Dasar Hukumnya

Pengertian Wakaf Menurut Ahli Fikih :. Menurut Abu Hanifah, pengertian wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan.

Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya. Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakat tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.

Wakif menyalurkan manfaat harta yang diwakafkannnya kepada mauquf’alaih (yang diberi wakaf) sebagai sedekah yang mengikat, dimana wakif tidak dapat melarang penyaluran sumbangannya tersebut.

Pembatalan Ikrar Wakaf

Berikut Ini Merupakan Syarat Wakaf Kecuali. Pembatalan Ikrar Wakaf

Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.

Pihak yang mewakafkan harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (“PPAIW”) yang kemudian menuangkannya dalam bentuk Ikrar Wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi. Dalam hal Wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena atasan yang dibenarkan oleh hukum, Wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi. Menjawab pertanyaan Anda, kita mengacu pada Pasal 3 UU Wakaf yang berbunyi:.

Sebagai contoh kasus pembatalan ikrar wakaf dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 686/K/AG/2012. Dalam pengadilan agama tingkat pertama, penggugat memohon pembatalan atas ikrar wakaf Rr.

Kemudian pada tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Nomor 19/Pdt.G/2011/PTA.Yk, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat dan membatalkan ikrar wakaf yang diucapkan oleh Rr. Pada tingkat kasasi, hakim menolak pembatalan ikrar wakaf Rr.

Fatimah, dengan alasan pertimbangan Pengadilan Tinggi Agama adalah keliru dan didasarkan pada dasar hukum yang salah. Oleh karena itu maka tidak ada alasan untuk membatalkan wakaf. Selain itu, hakim juga memiliki pertimbangan bahwa suatu harta yang telah diwakafkan, berarti tidak ada ikatan hukum lagi dengan wakif.

Related Posts

Leave a reply