Berikut Ini Merupakan Harta Yang Memenuhi Syarat Wakaf Kecuali. tolong bantutranslate ke bahasa Arab yg ada harokatnyaSungguh pemandangan alam yang indah,didaerah pegunungan yang terdapat gunung yang tinggi,besar d … an biru.Dikaki gunung terdapat sungai yang mengalir,airnya jernih dan segar. Didaerah pegunungan banyak terdapat sawah sawah.Sawah sawah tersebut ditanami padi yang kini telah menguning dan hampir dipanen.Selain sawah,disana juga banyak terdapat kebun kebun yang ditanami teh dan tembakau. Ditepi jalan jalan,banyak ditanami pohon pohon,seperti pohon pinus,yang berfungsi sebagai penyerapan air ketika musim hujan Dipagi hari udara didaerah pegunungan sangat dingin.Udara disana masih bersih dan segar.Karena belum banyak bercampur dengan polusi.Embun dan kabut masih menutupi hijaunya daun daun.Suara burung burung yang berkicau terdengar sangat indah Ketika matahari mulai muncul,semua penduduk didaerah pegunungan mulai melakukan aktifitas,ada yang berangkat ke sawah,memanen teh di kebun teh,mencuci pakaian di sungai dan lain lain.Aktifitas aktifitas seperti itu sudah tidak asing lagi didaerah pegunungan.
Dan ketika matahari mulai terbenam semua aktifitas penduduk daerah pegunungan selesai.Warna langit yang cerah berubah menjadi kuning.Namun keindahan alam didaerah pegununggan masih terlihat.Ungguh pemandangan alam yang indah,yang merupakan kebesaran Allah SWT dan kita harus mensyukuri nikmat_Nya yang berupa pemandangan alam yang indah,dan wajib menjaga dan melestarikan nya.
Benda yang bisa diwakafkan tidak hanya berupa benda tidak bergerak seperti hak atas tanah saja, tetapi bisa juga benda tidak bergerak lainnya seperti bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, atau benda bergerak seperti uang, logam mulia, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, dan sebagainya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;. e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan. d. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;. e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Benda bergerak selain uang karena Peraturan Perundang-undangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagai berikut:. Jadi, benda yang bisa diwakafkan tidak hanya berupa benda tidak bergerak seperti hak atas tanah saja, tetapi bisa juga benda tidak bergerak lainnya seperti bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, atau benda bergerak seperti uang, logam mulia, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, dan sebagainya.
Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Pihak yang mewakafkan harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (“PPAIW”) yang kemudian menuangkannya dalam bentuk Ikrar Wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi.
Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
Pihak yang mewakafkan harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (“PPAIW”) yang kemudian menuangkannya dalam bentuk Ikrar Wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi. Menjawab pertanyaan Anda, kita mengacu pada Pasal 3 UU Wakaf yang berbunyi:.
Sebagai contoh kasus pembatalan ikrar wakaf dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 686/K/AG/2012. Dalam pengadilan agama tingkat pertama, penggugat memohon pembatalan atas ikrar wakaf Rr. Kemudian pada tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Nomor 19/Pdt.G/2011/PTA.Yk, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat dan membatalkan ikrar wakaf yang diucapkan oleh Rr. Fatimah, dengan alasan pertimbangan Pengadilan Tinggi Agama adalah keliru dan didasarkan pada dasar hukum yang salah. Selain itu, hakim juga memiliki pertimbangan bahwa suatu harta yang telah diwakafkan, berarti tidak ada ikatan hukum lagi dengan wakif.
Wakaf merupakan salah satu istilah yang dekat dengan agama Islam. Namun, masih banyak yang belum memahami arti wakaf, hukum dan syaratnya. Hal itu sesuai dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda,. "Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.".
Kemudian menurut istilah, wakaf adalah menahan suatu barang, dan menyalurkan manfaatnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT dalam Al Quran surat Yasin ayat 12 yang berbunyi.
Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab yang jelas (Lauh Mahfuzh). Dari ayat di atas, Syaikh Prof Dr Khalid bin Ali Al-Musyaiqih berkata, "Di antara bekas yang ditinggalkan oleh orang yang telah wafat adalah wakaf.".
Lalu ucapan bersifat pasti dan keempat tidak diikuti syarat yang bisa membatalkan.