Benda Yang Dijadikan Wakaf Adalah. Harta benda wakaf terdiri dari: a. benda tidak bergerak; b. benda bergerak selain uang; dan c. benda bergerak berupa uang. Benda yang bisa diwakafkan tidak hanya berupa benda tidak bergerak seperti hak atas tanah saja, tetapi bisa juga benda tidak bergerak lainnya seperti bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, atau benda bergerak seperti uang, logam mulia, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, dan sebagainya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Benda Wakaf.

Hak atas tanah yang dapat diwakafkan terdiri dari:. b. hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di atas tanah negara;. c. hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik wajib mendapat izin tertulis pemegang hak pengelolaan atau hak milik;. Benda bergerak selain uang karena Peraturan Perundang-undangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagai berikut:.

8) hak lainnya. c. hak atas benda bergerak lainnya yang berupa:. 1) hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil atas benda bergerak; atau.

Jadi, benda yang bisa diwakafkan tidak hanya berupa benda tidak bergerak seperti hak atas tanah saja, tetapi bisa juga benda tidak bergerak lainnya seperti bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, atau benda bergerak seperti uang, logam mulia, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, dan sebagainya. Wakaf benda bergerak berupa uang diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang.

Sertifikat wakaf uang diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada Wakif dan Nazhir (pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya) sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf. c. Harta Benda Wakaf;.

Dalam hal Wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena atasan yang dibenarkan oleh hukum, Wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi. Untuk dapat melaksanakan ikrar wakaf, wakif atau kuasanya menyerahkan surat dan/atau bukti kepemilikan atas harta benda wakaf kepada PPAIW.

Perubahan Harta Benda Wakaf

Hukum perubahan harta benda wakaf ini dalam kitab-kitab fikih menjadi bahasan penting, para ulama dengan berbagai argumen mereka masing-masing telah mengemukakan pandangan mereka, termasuk perubahan harta benda wakaf berupa masjid dengan cara dijual pun telah dibahas dalam kitab fikih. [1]Pasal 49 (1) PP Nomor: 42 tahun 2006 mengatur bahwa pada dasarnya perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri berdasarkan pertimbangan BWI.

Jerat Pidana Bagi Orang yang Menjual Harta Benda Wakaf

Benda Yang Dijadikan Wakaf Adalah. Jerat Pidana Bagi Orang yang Menjual Harta Benda Wakaf

Pada dasarnya harta benda wakaf yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.

Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Selain itu, perlu diketahui bahwa seorang pengelola harta benda wakaf (Nazhir) dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.

Jadi pada dasarnya, harta benda wakaf yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual atau dialihkan haknya dan sebagai pengelola harta benda wakaf, Nazhir dilarang mengubah peruntukan harta benda wakaf. Dalam UU Wakaf ketentuan pidana mengenai larangan untuk menjual atau mengalihkan hak harta benda wakaf terdapat dalam Pasal 67 ayat (1) UU Wakaf sebagai berikut:. Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasat 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Sebagai contoh kasus dapat kita lihat pada Putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 23/Pid.B/2010/PN.Sab, dimana Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual harta benda wakaf yang telah diwakafkan yaitu berupa sebidang tanah berdasarkan Pasal 67 ayat (1) UU Wakaf.

Bolehkah Sebagian Tanah Wakaf Masjid Dialihkan untuk Jalan

Benda Yang Dijadikan Wakaf Adalah. Bolehkah Sebagian Tanah Wakaf Masjid Dialihkan untuk Jalan

Harta benda wakaf atau mauquf bih merupakan harta benda yang akan diberikan wakif untuk berwakaf dengan syarat daya tahannya lama dan/atau dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu lama serta bernilai ekonomis menurut syariah. Pemberian wakaf terkait tanah juga dapat diwakafkan beserta bangunan, tanaman dan/atau benda lain di atas tanah, [9] dan juga hak milik atas satuan rumah susun.

Selain itu, hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kami jelaskan di atas, yaitu di antaranya dengan izin dari Menteri Agama atas pertsetujuan BWI.

Jenis-jenis, Syarat dan Ketentuan Wakaf Sebelum Melakukannya

Benda Yang Dijadikan Wakaf Adalah. Jenis-jenis, Syarat dan Ketentuan Wakaf Sebelum Melakukannya

Jenis-Jenis Wakaf. Wakaf Ahli atau disebut juga dengan dzurri atau ’alal aulad adalah bertujuan untuk kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga dan kerabat sendiri.

Manfaat dari jenis wakaf ini dapat dirasakan untuk kebaikan umat dalam kepentingan agama. b. Wakaf Berdasarkan Jenis Hartanya. Pertama, benda tidak bergerak atau benda seperti misalnya bangunan.

Wakaf berdasarkan waktunya, ada dua macam wakaf nih, yaitu:. Selama jangka waktu yang diberikan benda, tanah, atau uang harus dimanfaatkan untuk mendapat nilai tambah untuk kepentingan sosial.

Pertama, Ubasyir atau dzati adalah obyek wakaf yang bermanfaat bagi pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung, contohnya pondok pesantren, madrasah, dan rumah sakit. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan wakaf secara sah.

Harta benda yang diwakafkan dianggap sah jika memenuhi syarat berikut ini:. #kawanaksi dalam perwakafan, secara umum berikut ini adalah tata caranya. c. Ikrar dapat dinyatakan secara lisan atau tulisan, serta dituangkan dalam AIW oleh PPAIW.

e. Wakif wajib membawa dokumen sah dan asli atas harta atau aset yang ingin diwakafkan, contohnya sertifikat tanah, akta tanah, dan lain-lain serta surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah atau bangunan tersebut dalam keadaan tuntas dan bebas dari sengketa atau ikatan. Aturan Hukum Wakaf Bangunan dan Tanah.

Bangunan dan tanah adalah dua aset tidak bergerak yang sering dijadikan objek wakaf. #kawanaksi, berikut ini benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan.

c.Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah. e.Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang yang berlaku.

Related Posts

Leave a reply