Ayat Tentang Wakaf Dan Zakat. Ia adalah salah satu rukun Islam seperti ditegaskan Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya dengan terjemahan, “Islam dibangun atas lima hal; kesaksian sungguh tiada tuhan selain Allah, sungguh Muhammad adalah utusan Allah, pelaksanaan shalat, pembayaran zakat, haji dan puasa Ramadhan,” (Bukhari dan Muslim). (Lihat Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyyatul Baijuri ‘ala Syarh Ibn Qasim, Beirut: Darul Fikr, tanpa catatan tahun, juz I, halaman 270-271).
Dimensi sosial zakat terlihat pada objek utamanya, yaitu pemenuhan kebutuhan hidup mustahiqqin (orang-orang yang berhak menerima zakat) yang mayoritas masyarakat ekonomi kelas bawah dan peningkatan taraf hidup mereka, supaya cerah di hari depannya, terentaskan dari kemiskinan, tidak butuh uluran tangan, hidup layak dan berbalik menjadi penolong bagi orang lain yang masih berkubang di jurang kemiskinan. Dalam dimensi inilah Imam Syafi’i mengingatkan, zakat menjadi salah satu rukun Islam yang sejajar dengan shalat, puasa, dan haji.
“Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), “Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku dpat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh.” (QS.
Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dam muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah. Tujuan Baitul Maal TAMZIS adalah untuk mengangkat derajat dan martabat kaum dhuafa sebagaimana diperintahkan oleh syariah Islam.
Imam Bazzar danBaihaqi) Jika keengganan itu telah memasal, maka Allah SWT akan menurunkan azab-Nya dalam bentuk kemarau panjang (HR. Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya.
Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359). Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan. Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri.
Pengadilan Agama Sumber yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide: Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.
Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dansewajarnya (vide: Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan.
Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.
b) Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak memenuhinya; 12. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;.
Selanjutnya dikemukakan pula mengenai keseragaman kekuasaan Pengadilan Agama di seluruh wilayah nusantara yang selama ini berbeda satu sama lain, karena perbedaan dasar hukumnya. Mengenai wasiat, wewenang Pengadilan Agama diatur dalam penjelasan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Peradilan. Agama dijelaskan bahwa definisi wasiat adalah: “Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.” Namun, Undang-Undang tersebut tidak mengatur lebih jauh tentang wasiat.
Ketentuan lebih detail diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Infaq dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 diartikan dengan: “perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rizqi (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlash, dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.”.
Menurut Abdul Kholiq An-Nawawi dalam An-nidhomul Maal fil Islam, objek zakat terdiri dari:. c. Mustahik : Orang yang berhak menerima zakat –At-Taubah ayat 60 (Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah, Ibnu sabil).
b. Zakat boleh diberikan kepada satu golongan saja atas “yang paling membutuhkan” à Abu Hanifah, Malik, Ahmad, Ikrimah, Umar bin Abd Aziz, Hudzaifah, Ibn Abbas, dll. f. Dalam diskusi ulama di Mesir 1950, tidak ada kewajiban membagi zakat kepada seluruh ashnaf.
g. Sayyid Sabiq dlm Ar-roudoh an-Nadiyah: memberikan seluruh zakat pada satu golongan saja tidak bertentangan dengan At-Taubah 60. Zakat ini bisa diberikan langsung kepada fakir miskin maupun melalui badan penyantun.